Jakarta – Fusilatnews – Bersama stafnya dan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Papua Barat terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Ahad ( 12/11) lalu Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso yang terjaring dalam OTT KPK diduga menyuap BPK untuk mengkondisikan temuan lembaga pemeriksa itu di Kabupaten Sorong.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa telah menyita dari Yan Piet Mosso KPK uang sebesar Rp 1,8 miliar dan jam tangan mewah merek Rolex.
“Dari hasil temuan pemeriksaan PDTT di Provinsi Papua Barat Daya, khususnya di Kabupaten Sorong diperoleh adanya beberapa laporan keuangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di kantornya, Selasa, 14 November 2023. PDTT/pemeriksaan dengan tujuan tertentu merupakan pemeriksaan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja. PDTT ini termasuk pemeriksaan untuk hal-hal lain dan pemeriksaan investigatif.
Pada 11 dan 18 September 2023, Anggota VI BPK Pius Lustrilanang menerbitkan surat tugas pemeriksaan PDTT untuk wilayah Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Maybrat, Kota Sorong, dan Provinsi Papua Barat Daya. Terkait dengan pemeriksaan kinerja, Pius Lustrilanang juga menerbitkan surat tugas untuk wilayah Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten Raja Ampat.
Salah satu pejabat Kabupaten Teluk Bintuni menyampaikan kepada Kasubaud BPK Provinsi Papua Barat Abu Hanifa bahwa telah bertemu dengan tim pemeriksa kinerja dari BPK Perwakilan Papua Barat.
Selain pejabat Kabupaten Teluk Bintuni yang sudah mengamankan jatah uang, pada sekitar 3 Oktober 2023, Ketua Tim pada Sub Auditorat II David Patasaung mendapat informasi dari Staf BPKAD Kabupaten Sorong Maniel Syatfle bahwa Yan Piet Mosso telah memerintahkan Inspektur Jenderal Kabupaten Sorong menyiapkan “titipan” untuk “Bos Besar” di BPK. Ketika itu, David meminta agar titipannya tidak diberikan dulu. David dan Maniel kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Pada 10 Oktober 2023, Pius Lustrilanang diduga mengumpulkan Kepala Perwakilan dan pejabat setingkat eselon III (Kasubaud) saat ulang tahunnya di Barra Cafe, Jakarta. Menurut sumber yang tak bersedia disebut namanya, Pius ketika itu diduga menagih para kepala perwakilan mengenai kewajiban setor uang dan implikasi jika target tidak tercapai, yaitu di-nonjob-kan.






















