Oleh : Dr. Susilawati Sisi, SE.,MM.,MA.,M.han – Intelektual Bela Negara
Akhir – akhir ini muncul di media nasional bahwa ternyata ada partai politik (parpol) yang mengajukan Judicial Review (JR) UU Pemilihan Umum (Pemilu) mengenai sistem proporsional tertutup untuk pemilihan anggota legislatif yang diusung oleh parpol pada Pemilu tahun 2024 mendatang. Informasi yang disampaikan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari, sebagai catatan akhir tahun 2022 terhadap kinerja KPU.
Adapun yang menjadi dasar perubahan adalah bahwa sistem proporsional terbuka membuat fungsi parpol dalam menjalankan kerja politik tidak dapat maksimal karena terkadang kader potensial yang diharapkan parpol lolos di parlemen untuk membawa pesan/kepentingan rakyat di daerah pemilihan (Dapil) masing – masing dengan kepentingan parpol menjadi kurang efektif. Dengan sistem terbuka siapa saja bisa terpilih dan lolos ke parlemen selama yang bersangkutan telah terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) di KPU walau bukan sebagai pengurus parpol. Selain kompetisi demokrasi sering berujung ricuh dan menimbulkan kegaduhan politik yang berkepanjangan juga rentan terjadi politik uang serta jual beli suara yang merugikan caleg – caleg itu sendiri.
Untuk lebih efisien dan menghindari dampak buruk dari sistem proporsional terbuka maka digugat aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar lebih adil dirasakan dalam pembuatan kebijakan di parlemen dan aspirasi rakyat menjadi lebih jelas serta terukur.
Dengan proporsional tertutup harapannya parpol dapat mengatur sistem kerja politik sebagaimana yang diharapkan untuk mencapai tujuan lebih besar yaitu memajukan bangsa dan negara Indonesia menjadi lebih mudah.
Namun sejak Pemilu tahun 2009 hingga pemilu tahun 2014 dan 2019, pemilihan legislatif (pileg) telah dijalankan dengan sistem proporsional terbuka. Apakah memungkinkan untuk kembali pada sistem proporsional tertutup seperti pada Pemilu 2004? Saat ini para penggugat sedang menunggu keputusan dari MK, karena sejatinya aturan perubahan tersebut tidak melanggar aturan konstitusi negara yang lebih tinggi dalam arti sah dilakukan perubahan demi kebaikan politik demokrasi nasional mengingat parpol sebagai unsur penting dalam politik demokrasi di antara unsur lainnya. Andai nanti diputuskan menjadi sistem proporsional tertutup, sejatinya gugatan mengenai Presidential Threshold (PT) 20% yang selama ini sudah digugat ke MK agar menjadi 0% sejatinya demi kebaikan politik nasional dalam rangka mencapai tujuan nasional juga dapat diputuskan menjadi 0%. Karena gugatan ini juga sebagai upaya untuk mengubah aturan yang tidak bertabrakan dengan aturan konstitusi negara yang lebih tinggi.
Kita tunggu bersama bagaimana keputusan MK, semoga MK masih tetap dapat bekerja secara netral. Bukan tentang siapa yang menggugat, tapi terbaik atas dasar dampak positif bagi sistem politik demokrasi yang secara terus menerus dapat mengambil hikmah dan pelajaran berharga dari proses demokrasi nasional sejak sistem Pemilu demokrasi dijalankan oleh bangsa Indonesia, tapi bukan atas dasar kepentingan sekelompok elit/pihak yang berujung rapuhnya nilai politik demokrasi nasional.
Tulisan ini hanya sebagai pengingat untuk kita semua dalam menghadapi pemilu serentak di tahun 2024 agar menghasilkan Pemilu dan pemimpin yang berintegritas yang dibutuhkan bangsa Indonesia.






















