Jakarta, Fusilatnews – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sedang menelusuri kebenaran video yang menceritakan hakim Wahyu Iman Santoso membocorkan vonis Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Wahyu disebut akan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Sambo.
“Tentu pengadilan negeri harus memastikan terlebih dahulu kebenaran daripada video tersebut,” Pejabat Humas Pebfadilan Nnegeri Jaksel, Djuyamto, kepada reporter di PN Jaksel, kawasan Ampera, Kecamatan Cilandak, Jumat 6/1
Djuyamto menegaskan, PN Jaksel bersikap hati-hati dalam menangani perkara.
“Jadi, selama kami belum bisa memastikan, apalagi kita tahu sendiri bahwa dalam konteks penanganan perkara, itu kami harus hati-hati betul,” tegas Djuyanto
Menurut Djuyanto ini kan kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kewenangan pimpinan PN Jakarta Selatan. selanjutnya Djuyamto meminta masyarakat dan berbagai pihak tidak terburu-buru menyatakan ada pelanggaran kode etik
“Kalau mengenai penelusuran itu kan nanti ada fungsi sendiri, dan itu nanti merupakan kewenangan pimpinan,”ucap Djuyamto
Dalam berita sebelumnya diceritkan Video menceritakan seorang pria yang diduga Hakim Wahyu Imam Santoso Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sedang menjawab telepon. .
Dalam video itu orang yang diduga Wahyu sedang menerima telepon sambil duduk di sofa. setelah itu dilanjut melanjutkan diskusi dengan seorang perempuan di depannya. tidak jelas siapa perempuan itu
Selanjutnya Pria itu mengatakan “Saya enggak butuh pengakuan. Kita bisa menilai sendiri. Silahkan saja saya bilang mau buat kayak begitu. Kemarin tuh sebenarnya mulut saya sudah gatel, tapi saya diemin saja,”

























