Padahal banyak saksi kunci yang belum diperiksa,” kata Indira Selasa (2/7/2024). Saksi kunci yang dimaksud Indira adalah 16 orang terduga pelaku yang diamankan saat tawuran Minggu dini hari
Menangapi keputusan Kapolda Sumatera Barat menutup kasus kematian bocah 13 tahun Afif Maulana dan dianggap sudah selesai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Sumatera Barat, mempertanyakan sikap Polda Sumatera Barat atas kematian bocah siswa SMP asal Padang, AM (13), di Sungai Batang Kuranji, Padang, pada 9 Juni 2024 lalu.
Direktur LBH Padang Indira Suryani meegaskan masih banyak saksi kunci yang belum diperiksa oleh polisi. “Ada apa? Kok terlalu tergesa-gesa sekali diselesaikan kasusnya,
Padahal banyak saksi kunci yang belum diperiksa,” kata Indira Selasa (2/7/2024).
Saksi kunci yang dimaksud Indira adalah 16 orang terduga pelaku yang diamankan saat tawuran Minggu dini hari
Menurut Indra Polda Sumbar,, baru memeriksa dua orang dari total 18 orang yang diamankan malam itu.
“Baru saksi A dan F yang diperiksa, sedangkan 16 orang lainnya belum,” jelas Indira.
Selain itu, ibu korban yang memandikan jenazah korban juga belum dimintai keterangan. Indira mengatakan semua saksi yang belum diperiksa itu harus mendapatkan perlindungan, karena rawan diintimidasi.
“Ya, harus dipastikan dulu mendapatkan perlindungan sebelum memberikan keterangan. Kesaksian mereka bisa membuka tabir kematian AM,” jelas Indira.
sebelumnya Hasil penyelidikan Polda Sumbar yang didasarkan keterangan 49 saksi, terdiri dari personel Sabhara Polda Sumbar yang melaksanakan tugas pencegahan tawuran pada saat kejadian, saksi umum “serta teman korban sebagai saksi kunci,” kata Suharyono Ahad, 30 Juni 2024 seperti dilansir dari Antara. mengatakan Afif Maulana meninggal karena meloncat dari Jembatan
Pihak keluarga mendiang Afif yang diwakili ayah Afif menolak hasil penyelidikan Polda Sumatera Barat “Tidak, saya yakin seyakin-yakinnya anak saya tidak melompat, karena tidak ada tanda-tanda di badannya jatuh dari ketinggian,” kata Afrinaldi, ayah Afif Maulana di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli 2024.
Kematian Afif, 13 tahun, hingga kini masih menimbulkan banyak tanda tanya. Keluarga almarhum dan kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang terus mencari keadilan untuk Afif. Mereka menolak hasil penyelidikan Polda Sumbar dan meyakini korban tidak melompat dari jembatan. Melainkan disiksa oleh anggota Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) saat berpatroli menangani tawuran.
Keluarga yakin Afif meninggal karena siksaan Polisi karena adanya beberapa tanda-tanda saat jasad Afif ditemukan mengambang di bawah Jembatan Kuranji, Padang, Ahad, 9 Juni lalu.
Direktur LBH Padang, Indira Suryani mengatakan dengan tegas, Afif dan beberapa korban lain mengalami penyiksaan. “Tidak ada perubahan statement yang kami sampaikan,” ujar Indira
Indira mengungkap, bahwa kuasa hukum dan keluarga tidak seperti Polda Sumbar, yang kerap mengubah pernyataan dari waktu ke waktu perihal kronologi kematian Afif. Mulai dari lebam, lanjutnya, lalu mengatakan melompat, yakin melompat, serta forensik yang mengatakan korban terpeleset. “Itu suatu keanehan luar biasa dalam kasus ini.”
Namun menurut Polisi, polisi menemukan jenazah AM, remaja laki-laki di sekitar Sungai Batang Kuranji, Padang, pukul 12.00 WIB, Minggu (9/6/2024).
Sebelum ditemukan tewas, AM berada di Jembatan Kuranji yang saat itu sedang terjadi tawuran. Ibu korban, Anggun (32), meyakini AM tewas disiksa polisi.
Sedangkan Keyakinan Anggun berdasarkan keterangan dari teman AM yang sama-sama diamankan di Mapolsek Kuranji pada 9 Juni dinihari.
Namun, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono, membantah terjadi penganiayaan terhadap AM. Dia juga membantah AM turut diamankan ke Mapolsek Kuranji.
Suharyono menyebut, hasil otopsi memperlihatkan adanya patah tulang iga belakang bagian kiri sebanyak 6 ruas dan patahannya merobek paru-paru.
Polisi menduga AM tewas jatuh ke sungai dan terbentur benda keras yang menyebabkan tulang iganya patah. Polda Sumbar akhirnya memutuskan untuk menutup kasus ini