“Kebetulan pada saat akuisisi itu, beliau menjabat Menteri BUMN. Perkara ini sedang ditangani Polda Jambi. Penyidik perlu menggali kembali karena ada hal-hal yang dipertanyakan pada saat beliau menjabat,” ucap Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman.
Jambi – Fusilatnews – Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan terseret jadi saksi di Polda Jambi dalam kasus dugaan korupsi dana akuisisi Rp146 miliar dari PT Mendahara Agrojaya Industri (Maji), anak perusahaan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VI. yang mengakibatkan Kerugian negara yang timbul akibat kasus dugaan korupsi ini mencapai Rp73 miliar.
Mantan menteri BUMN 2011-2014 itu tiba di Mapolda Jambi pada Senin siang (2/10).diperiksa karena saat itu Dahlan Iskan menjabat sebagai menteri BUMN
“Kebetulan pada saat akuisisi itu, beliau menjabat Menteri BUMN. Perkara ini sedang ditangani Polda Jambi. Penyidik perlu menggali kembali karena ada hal-hal yang dipertanyakan pada saat beliau menjabat,” ucap Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman.
Salah satu yang ditanyakan tim penyidik Polda Jambi ialah mengenai persyaratan persetujuan akuisisi.
Sejauh ini, Polda Jambi sudah menetapkan satu orang tersangka, yakni Iskandar Sulaiman, Mantan Direktur PTPN VI. Ade menyatakan ada beberapa orang lagi yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami akan menetapkan beberapa orang tersangka. Kami belum menyampaikan berapa orang yang dimaksud,” kata Ade.
Perlu diketahui Dahlan Iskan juga diperiksa oleh KPK dalam kasus berbeda pada 14 September lalu.Kasus kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).yang menyeret mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan selanjutnya Karen ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.























