Jakarta – Fusilatnews – Menindaklanjutibeberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan meninggalnya Hasya Athallah Syahputra (HAS), .Polda Metro Jaya segera menggelar audit investigasi atas ketidaksesuaian administrasi prosedur tersebut.Audit dilaksanakan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik dan profesi Polri yang dilakukan anggota kepolisian dalam proses penyelidikan.
“Audit investigasi oleh Bid Propam untuk melakukan pemeriksaan guna mengetahui ada tidaknya pelanggaran bidang kode etik profesi Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (7/2).
Jika tim khusus atau tim monitoring, evaluasi dan analisa (MEA) menemukan novum atau bukti baru dan ketidaksesuaian prosedur.audit investigasi, maka Bid Propam Polda Metro Jaya, juga akan mengadakan gelar perkara khusus kasus kecelakaan Hasya.
“Atas temuan tim MEA, maka ditindaklanjuti dengan dua tahapan yaitu gelar perkara khusus dipimpin oleh Kabidkum, untuk membahas administrasi prosedur,” kata Trunoyudo.
Setelah ditemukannya novum atau fakta baru pada saat rekonstruksi ulang dan adanya beberapa ketidaksesuaian prosedur, .tim khusus bentukan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Polda Metro Jaya telah mencabut status tersangka Hasya Athallah Syahputra.
“Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka, berdasarkan Perkara nomor 1 tahun 2022, tentang SOP pelaksanaan penyidikan tindak pidana pasal 1 angka 20,” kata Trunoyudo, dalam konferensi pers di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2).
Disamping mencabut status tersangka almarhum Hasya, pihak Polda Metro Jaya akan merehabilitasi nama baik Hasya korban tewas kecelakaan yang sebelumnya ditetapkan jadi tersangka. Namun demikian, Trunoyudo tidak membeberkan bagaimana bentuk rehabilitasi yang akan dilakukan Polda Metro Jaya.
“Kedua rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Trunoyudo.
Pada awalnya pihak Polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan dirinya meninggal dunia. Selanjutnya kasus dihentikan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) lantaran Hasya meninggal dunia.
Sedangkan mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono pengemudi yang melindas Hasya tak ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan mengemudikan kendaraannya di jalur yang benar.


























