Jakarta – Fusilatnews – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko atas nama Polda Metro Jaya akhirnya meminta maaf kepada keluarga besar Hasya Attalah Syahputra (HAS), terkait adanya kesalahan dalam proses penyelidikan dalam kasus kecelakaan yang menimpa mahasiswa UI,
Kesalahan itu adalah hasil temuan tim asistensi dan evaluasi yang dibentuk oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran
.”Menemukan bahwa terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut,. Menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut,” kata Trunoyudo
Sesuai hasil gelar perkara khusus, polisi juga memutuskan mencabut status tersangka yang disandang oleh Hasya dalam kasus kecelakaan ini.
“Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” ucap Trunoyudo.
Menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian dalam tahapan tersebut,” lanjutnya.
Trunoyudo memastikan polisi akan merehabilitasi nama baik Hasya. Ia berjanji akan evaluasi mendalam buntut penetapan tersangka Hasya yang menjadi korban tewas kecelakaan.
Kasus meninggalnya Hasya akibat kecelakaan yang melibatkan seorang pensiunan perwira menengah polri menjadi kontroversu di masyarakat ketika Polisi menetapkan Hasya yang sudah meninggal akibat dilindas oleh mobjl Pajero yang dikemudikan oleh pensiunan perwira menengah polri itu.
Polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka karena ianggap lalai dalam berkendara hingga menyebabkan dirinya meninggal dunia. Selanjutnya kasus dihentikan dan diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) lantaran Hasya meninggal dunia.
Sedangkan mantan Kapolsek Cilincing AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono pengemudi yang menabrak tak ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan mengemudikan kendaraannya di jalur yang benar.


























