• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

Polisi di Jabatan Sipil: Kepatuhan Palsu atas Nama Konstitusi

Ali Syarief by Ali Syarief
December 22, 2025
in Birokrasi, Feature, Komunitas
0
MAKI Berencana Gugat Keppres Pemberhentian Firli Bahuri di PTUN
Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menjadi garis finis perdebatan, bukan garis start bagi manuver baru kekuasaan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ketika MK menegaskan batas tegas keterlibatan Polri aktif di jabatan sipil, pemerintah meresponsnya bukan dengan koreksi struktural melalui revisi undang-undang, melainkan dengan jalan pintas administratif: Peraturan Pemerintah (PP).

Dalihnya klasik: cepat, efisien, dan konstitusional. Tapi dalam negara hukum, kecepatan bukan ukuran kebenaran, dan efisiensi bukan pembenar penyimpangan asas.

Masalah utama penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil bukan kekosongan norma, melainkan pembangkangan terhadap desain konstitusional reformasi sektor keamanan. Reformasi 1998 memisahkan secara sadar fungsi militer, kepolisian, dan birokrasi sipil. Polri diberi mandat penegakan hukum—bukan pengelolaan kekuasaan administratif.

Ketika Perpol Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan, ia sudah cacat sejak lahir. Bukan hanya karena bertentangan dengan UU Polri dan UU ASN, tetapi karena mengambil alih kewenangan legislasi melalui regulasi internal kepolisian. Putusan MK kemudian hadir sebagai koreksi konstitusional. Namun koreksi itu kini “dijinakkan” melalui PP.

Pertanyaannya sederhana:
Jika Putusan MK memang dihormati, mengapa pemerintah tidak berani merevisi UU Polri?

Jawabannya justru terletak pada kepentingan kekuasaan. Penempatan Polri aktif di jabatan sipil bukan soal kebutuhan negara, melainkan soal kontrol politik. Polisi adalah institusi dengan kewenangan paksa, jaringan komando, dan loyalitas struktural. Ketika mereka masuk ke ruang sipil, yang dibawa bukan kompetensi teknokratis, melainkan budaya kekuasaan.

Urgensi objektifnya nyaris nol. Indonesia tidak kekurangan ASN. Tidak ada darurat manajerial yang mengharuskan polisi memimpin birokrasi sipil. Yang ada justru darurat lain: hasrat kekuasaan untuk memastikan birokrasi steril dari kritik dan patuh pada kehendak politik.

PP yang sedang disusun pemerintah berisiko menjadi kosmetik hukum: tampak patuh, tetapi kosong secara substansi. Ia bisa saja merinci jabatan “yang punya sangkut paut dengan kepolisian”, namun siapa yang menentukan sangkut paut itu? Eksekutif sendiri. Maka batas konstitusional kembali cair.

Di titik ini, kekhawatiran publik menemukan pijakan rasionalnya: Polri tidak lagi sekadar alat negara, tetapi berpotensi menjadi alat kekuasaan. Bukan karena individunya, melainkan karena desain politik yang mendorongnya ke sana.

Jika negara ini masih ingin setia pada cita-cita reformasi, satu jalan tak terelakkan: revisi UU Polri, pembatasan tegas peran, dan pengembalian polisi ke fungsi utamanya—menegakkan hukum, bukan mengelola kekuasaan.

Selain itu, semua PP hanya akan menjadi satu hal: kepatuhan palsu atas nama konstitusi.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Biarkan Pers dan TNI Masuk ke Daerah Bencana: Jangan Bungkam Pers, Demi Verifikasi Kebenaran

Next Post

PP Polisi Sipil: Jalan Pintas yang Mengaburkan Putusan MK

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Dialog Imaginatif Gibran dan Purbaya: Belajar Dulu Sebelum Ngomong
Feature

Saatnya Memberhentikan – Wapres Gibran – Dosa Kolektif Bangsa

August 4, 2026
Jangan Main Api! Kapolres Kudus Tegaskan Larangan Bakar Lahan, APAR hingga Water Cannon Disiagakan Hadapi Ancaman Karhutla
Birokrasi

Jangan Main Api! Kapolres Kudus Tegaskan Larangan Bakar Lahan, APAR hingga Water Cannon Disiagakan Hadapi Ancaman Karhutla

August 4, 2026
7 Makanan Orang Jepang yang Harus Anda Coba Sekali Seumur Hidup
Cross Cultural

Nagomi: Seni Menemukan Harmoni dalam Hidup

August 4, 2026
Next Post
PP Polisi Sipil: Jalan Pintas yang Mengaburkan Putusan MK

PP Polisi Sipil: Jalan Pintas yang Mengaburkan Putusan MK

Agama, Politik, dan Jalan Damai: Belajar dari Seruan Prabowo di PBB

Bukan Rambo Podium, Tapi Presiden Pembukti

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik
News

Alarm 2029: Kang Dedi Salip Prabowo, Dua Survei Besar Bunyikan Sinyal Pergeseran Politik

by Karyudi Sutajah Putra
July 31, 2026
0

Jakarta – FusilatNews.- Peta politik menuju Pemilu Presiden 2029 mulai mengalami pergeseran signifikan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, muncul sebagai...

Read more

Ketika Gaji Kepala Daerah Jadi Kambing Hitam

July 30, 2026
Habis Nanik, Terbitlah Hotman

Habis Nanik, Terbitlah Hotman

July 23, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Dialog Imaginatif Gibran dan Purbaya: Belajar Dulu Sebelum Ngomong

Saatnya Memberhentikan – Wapres Gibran – Dosa Kolektif Bangsa

August 4, 2026
Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

August 4, 2026
Jangan Main Api! Kapolres Kudus Tegaskan Larangan Bakar Lahan, APAR hingga Water Cannon Disiagakan Hadapi Ancaman Karhutla

Jangan Main Api! Kapolres Kudus Tegaskan Larangan Bakar Lahan, APAR hingga Water Cannon Disiagakan Hadapi Ancaman Karhutla

August 4, 2026
TBH IPW Kembali Adukan Kombes IAH: Mengapa Kasus Ini Belum Juga Menemukan Kejelasan?

TBH IPW Kembali Adukan Kombes IAH: Mengapa Kasus Ini Belum Juga Menemukan Kejelasan?

August 4, 2026
7 Makanan Orang Jepang yang Harus Anda Coba Sekali Seumur Hidup

Nagomi: Seni Menemukan Harmoni dalam Hidup

August 4, 2026
Siapa Pengganti Menpan RB, Nama Yg Dikantong Jokowi atau  Megawati?

PDIP Harus Berbuat Sesuatu untuk Bangsa Ini

August 4, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Dialog Imaginatif Gibran dan Purbaya: Belajar Dulu Sebelum Ngomong

Saatnya Memberhentikan – Wapres Gibran – Dosa Kolektif Bangsa

August 4, 2026
Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

Fuad Bawazier: Prabowo Intensifkan Pasal 33 UUD 1945, Jangan Biarkan Ekonomi Dikuasai Asing

August 4, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist