Fusilatnews – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menjadi garis finis perdebatan, bukan garis start bagi manuver baru kekuasaan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ketika MK menegaskan batas tegas keterlibatan Polri aktif di jabatan sipil, pemerintah meresponsnya bukan dengan koreksi struktural melalui revisi undang-undang, melainkan dengan jalan pintas administratif: Peraturan Pemerintah (PP).
Dalihnya klasik: cepat, efisien, dan konstitusional. Tapi dalam negara hukum, kecepatan bukan ukuran kebenaran, dan efisiensi bukan pembenar penyimpangan asas.
Masalah utama penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil bukan kekosongan norma, melainkan pembangkangan terhadap desain konstitusional reformasi sektor keamanan. Reformasi 1998 memisahkan secara sadar fungsi militer, kepolisian, dan birokrasi sipil. Polri diberi mandat penegakan hukum—bukan pengelolaan kekuasaan administratif.
Ketika Perpol Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan, ia sudah cacat sejak lahir. Bukan hanya karena bertentangan dengan UU Polri dan UU ASN, tetapi karena mengambil alih kewenangan legislasi melalui regulasi internal kepolisian. Putusan MK kemudian hadir sebagai koreksi konstitusional. Namun koreksi itu kini “dijinakkan” melalui PP.
Pertanyaannya sederhana:
Jika Putusan MK memang dihormati, mengapa pemerintah tidak berani merevisi UU Polri?
Jawabannya justru terletak pada kepentingan kekuasaan. Penempatan Polri aktif di jabatan sipil bukan soal kebutuhan negara, melainkan soal kontrol politik. Polisi adalah institusi dengan kewenangan paksa, jaringan komando, dan loyalitas struktural. Ketika mereka masuk ke ruang sipil, yang dibawa bukan kompetensi teknokratis, melainkan budaya kekuasaan.
Urgensi objektifnya nyaris nol. Indonesia tidak kekurangan ASN. Tidak ada darurat manajerial yang mengharuskan polisi memimpin birokrasi sipil. Yang ada justru darurat lain: hasrat kekuasaan untuk memastikan birokrasi steril dari kritik dan patuh pada kehendak politik.
PP yang sedang disusun pemerintah berisiko menjadi kosmetik hukum: tampak patuh, tetapi kosong secara substansi. Ia bisa saja merinci jabatan “yang punya sangkut paut dengan kepolisian”, namun siapa yang menentukan sangkut paut itu? Eksekutif sendiri. Maka batas konstitusional kembali cair.
Di titik ini, kekhawatiran publik menemukan pijakan rasionalnya: Polri tidak lagi sekadar alat negara, tetapi berpotensi menjadi alat kekuasaan. Bukan karena individunya, melainkan karena desain politik yang mendorongnya ke sana.
Jika negara ini masih ingin setia pada cita-cita reformasi, satu jalan tak terelakkan: revisi UU Polri, pembatasan tegas peran, dan pengembalian polisi ke fungsi utamanya—menegakkan hukum, bukan mengelola kekuasaan.
Selain itu, semua PP hanya akan menjadi satu hal: kepatuhan palsu atas nama konstitusi.


























