• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

Polisi di Jabatan Sipil: Kepatuhan Palsu atas Nama Konstitusi

Ali Syarief by Ali Syarief
December 22, 2025
in Birokrasi, Feature, Komunitas
0
MAKI Berencana Gugat Keppres Pemberhentian Firli Bahuri di PTUN
Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya menjadi garis finis perdebatan, bukan garis start bagi manuver baru kekuasaan. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ketika MK menegaskan batas tegas keterlibatan Polri aktif di jabatan sipil, pemerintah meresponsnya bukan dengan koreksi struktural melalui revisi undang-undang, melainkan dengan jalan pintas administratif: Peraturan Pemerintah (PP).

Dalihnya klasik: cepat, efisien, dan konstitusional. Tapi dalam negara hukum, kecepatan bukan ukuran kebenaran, dan efisiensi bukan pembenar penyimpangan asas.

Masalah utama penempatan anggota Polri aktif di jabatan sipil bukan kekosongan norma, melainkan pembangkangan terhadap desain konstitusional reformasi sektor keamanan. Reformasi 1998 memisahkan secara sadar fungsi militer, kepolisian, dan birokrasi sipil. Polri diberi mandat penegakan hukum—bukan pengelolaan kekuasaan administratif.

Ketika Perpol Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan, ia sudah cacat sejak lahir. Bukan hanya karena bertentangan dengan UU Polri dan UU ASN, tetapi karena mengambil alih kewenangan legislasi melalui regulasi internal kepolisian. Putusan MK kemudian hadir sebagai koreksi konstitusional. Namun koreksi itu kini “dijinakkan” melalui PP.

Pertanyaannya sederhana:
Jika Putusan MK memang dihormati, mengapa pemerintah tidak berani merevisi UU Polri?

Jawabannya justru terletak pada kepentingan kekuasaan. Penempatan Polri aktif di jabatan sipil bukan soal kebutuhan negara, melainkan soal kontrol politik. Polisi adalah institusi dengan kewenangan paksa, jaringan komando, dan loyalitas struktural. Ketika mereka masuk ke ruang sipil, yang dibawa bukan kompetensi teknokratis, melainkan budaya kekuasaan.

Urgensi objektifnya nyaris nol. Indonesia tidak kekurangan ASN. Tidak ada darurat manajerial yang mengharuskan polisi memimpin birokrasi sipil. Yang ada justru darurat lain: hasrat kekuasaan untuk memastikan birokrasi steril dari kritik dan patuh pada kehendak politik.

PP yang sedang disusun pemerintah berisiko menjadi kosmetik hukum: tampak patuh, tetapi kosong secara substansi. Ia bisa saja merinci jabatan “yang punya sangkut paut dengan kepolisian”, namun siapa yang menentukan sangkut paut itu? Eksekutif sendiri. Maka batas konstitusional kembali cair.

Di titik ini, kekhawatiran publik menemukan pijakan rasionalnya: Polri tidak lagi sekadar alat negara, tetapi berpotensi menjadi alat kekuasaan. Bukan karena individunya, melainkan karena desain politik yang mendorongnya ke sana.

Jika negara ini masih ingin setia pada cita-cita reformasi, satu jalan tak terelakkan: revisi UU Polri, pembatasan tegas peran, dan pengembalian polisi ke fungsi utamanya—menegakkan hukum, bukan mengelola kekuasaan.

Selain itu, semua PP hanya akan menjadi satu hal: kepatuhan palsu atas nama konstitusi.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Biarkan Pers dan TNI Masuk ke Daerah Bencana: Jangan Bungkam Pers, Demi Verifikasi Kebenaran

Next Post

PP Polisi Sipil: Jalan Pintas yang Mengaburkan Putusan MK

Ali Syarief

Ali Syarief

Related Posts

Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang
Feature

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris
Crime

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya
Economy

Di Balik Pernyataan Purbaya: Rupiah dan Rapuhnya Fondasi Ekonomi Indonesia

January 24, 2026
Next Post
PP Polisi Sipil: Jalan Pintas yang Mengaburkan Putusan MK

PP Polisi Sipil: Jalan Pintas yang Mengaburkan Putusan MK

Agama, Politik, dan Jalan Damai: Belajar dari Seruan Prabowo di PBB

Bukan Rambo Podium, Tapi Presiden Pembukti

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD
Feature

OTT Madiun dan Pati: Angin Segar Kubu Pilkada oleh DPRD

by Karyudi Sutajah Putra
January 21, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024 Jakarta - Presiden Prabowo Subianto dan partai politik-partai politik pendukungnya, yang mewacanakan...

Read more
LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

LBH Keadilan: Stop Kriminalisasi Warga Tangsel!

January 20, 2026
Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

Muhammadiyah Kritik Operasi Gakkumdu, Sebut Pemkot Tangsel Standar Ganda

January 19, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026
Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

Paradoks Penegakan Hukum: Ketika Aktivis Anti-Korupsi Jekson Sihombing Diperlakukan Layaknya Teroris

January 24, 2026
Symbul Kerinduan Kolektif – Tergila-gila kepada Purbaya

Di Balik Pernyataan Purbaya: Rupiah dan Rapuhnya Fondasi Ekonomi Indonesia

January 24, 2026
Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

Walau Seblak Menyalahi Kodrat, Tapi Lidah Belajar Berdamai

January 24, 2026
Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

Terjawab Sudah, Orang Besar di Balik Kasus Ijazah Palsu Jokowi adalah Eggy Sudjana

January 24, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Sanae Takaichi dan Tantangan Ekonomi Dua Kecepatan Jepang

Memahami Sistem Politik Jepang: Mengapa DPR Bisa Dibubarkan Kapan Saja?

January 24, 2026
Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

Ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia Belum Tuntas, Proses Hukum Berlanjut

January 24, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist