• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

PP Polisi Sipil: Jalan Pintas yang Mengaburkan Putusan MK

fusilat by fusilat
December 22, 2025
in Birokrasi, Feature
0
PP Polisi Sipil: Jalan Pintas yang Mengaburkan Putusan MK
Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews – Pemerintah memilih jalan cepat untuk meredam polemik Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Alih-alih merevisi Undang-Undang Kepolisian, Presiden memerintahkan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Targetnya ambisius: rampung Januari 2026.

Langkah ini diklaim sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun sejumlah pakar hukum tata negara menilai, pilihan instrumen tersebut justru berpotensi mengaburkan substansi putusan MK itu sendiri.

Putusan MK secara prinsip menegaskan larangan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian. Putusan ini sejatinya menutup ruang tafsir luas yang selama ini dimanfaatkan melalui regulasi internal Polri. Namun PP yang kini disusun justru kembali membuka ruang tafsir tersebut—kali ini melalui kewenangan eksekutif.

Masalahnya bukan pada legalitas PP sebagai instrumen. Pasal 5 UUD 1945 memang memberi Presiden kewenangan menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang. Persoalannya terletak pada konflik norma. UU Polri secara tegas menyebut anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri. Ketentuan ini bersifat limitatif, bukan teknis administratif.

Dengan memilih PP, pemerintah tampak menghindari perdebatan politik di DPR sekaligus menghindari pembongkaran desain kekuasaan Polri pasca-reformasi. Padahal, UU TNI sejak awal mengatur secara jelas dan terbatas penugasan prajurit aktif di jabatan sipil melalui undang-undang, bukan regulasi turunan.

Perbedaan perlakuan ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa Polri diberi ruang fleksibilitas yang lebih longgar dibanding TNI?

Secara politik, penempatan Polri aktif di jabatan sipil memperkuat dugaan terjadinya perluasan peran aparat keamanan dalam tata kelola sipil. Bagi kekuasaan, Polri menawarkan dua hal strategis: loyalitas struktural dan kemampuan koersif. Kombinasi ini menjadikannya aktor penting dalam menjaga stabilitas politik, terutama di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Dari sudut pandang birokrasi, kehadiran Polri aktif justru melukai sistem merit ASN. Jabatan sipil yang seharusnya diisi melalui kompetisi dan profesionalisme berubah menjadi ruang penugasan politik. Ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan soal arah demokrasi.

PP yang dirancang untuk “menata ulang” jabatan sipil bagi Polri berpotensi menjadi legitimasi hukum baru bagi praktik lama. Alih-alih menyelesaikan masalah, PP ini bisa mengunci penyimpangan dalam bentuk regulasi yang sah secara prosedural, namun lemah secara konstitusional.

Tanpa revisi UU Polri, konflik ini hanya akan berpindah bentuk. Polemik Perpol diganti polemik PP. Substansi masalahnya tetap sama: ketiadaan batas tegas antara aparat penegak hukum dan kekuasaan sipil.

Putusan MK semestinya menjadi momentum koreksi, bukan sekadar gangguan yang harus segera diredam. Jika pemerintah serius menata ulang relasi Polri dan negara hukum, jalan satu-satunya adalah politik yang berani: membongkar ulang UU Polri, bukan menambalnya dengan peraturan pelaksana.

Jika tidak, PP ini akan tercatat bukan sebagai solusi, melainkan sebagai jejak lain dari kemunduran reformasi sektor keamanan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polisi di Jabatan Sipil: Kepatuhan Palsu atas Nama Konstitusi

Next Post

Bukan Rambo Podium, Tapi Presiden Pembukti

fusilat

fusilat

Related Posts

Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?
Feature

Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?

June 14, 2026
RI 36 Milik Rafli Achmad Terungkap, Aksi Arogan Patwal Tuai Kritik
Feature

Seret Nama Raffi Ahmad, Bos Blueray: Air Susu Dibalas Air Tuba

June 14, 2026
Feature

Menguatkan Integritas dan Profesionalitas Pemegang Peran Pengganti Perusahaan Cangkang (Ketika Pemeran Pengganti Masuk ke Panggung Utama)

June 14, 2026
Next Post
Agama, Politik, dan Jalan Damai: Belajar dari Seruan Prabowo di PBB

Bukan Rambo Podium, Tapi Presiden Pembukti

Kepentingan di Balik Pertemuan Prabowo dan Para Taipan: Membangun Ekonomi atau Mengukuhkan Oligarki?

Perampasan Kedaulatan Rakyat oleh Oligarki dan Partai Politik

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Rakyat Melawan!
Feature

Rakyat Melawan!

by Karyudi Sutajah Putra
June 13, 2026
0

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Demonstran 1998 Kampus UNS Jakarta - Maka hanya ada satu kata: lawan! (Widji Thukul, 1963-1998). Demikianlah...

Read more
TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

TNI dan Komcad Bukan Alat Hadapi Demonstrasi Mahasiswa

June 13, 2026
Aktivis 98 Kutuk Teror Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus

Vonis Kasus Andrie Yunus: Pelanggengan Impunitas dan Remiliterisasi

June 12, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

DDII Depok Gelar Raker Perdana, Siapkan Program Dakwah 2026–2031

June 14, 2026
TAJEN DI BALI: ARENA JUDI TERORGANISIR JADI KEJAHATAN KERAH PUTIH – TOKOH: HARUS DILEGALISIR UNTUK TUTUP RUANG KEHILANGAN

TAJEN DI BALI: ARENA JUDI TERORGANISIR JADI KEJAHATAN KERAH PUTIH – TOKOH: HARUS DILEGALISIR UNTUK TUTUP RUANG KEHILANGAN

June 14, 2026
Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?

Siapa Saja Pemakan Duit Pajak dan Hidupnya Hedon?

June 14, 2026
RI 36 Milik Rafli Achmad Terungkap, Aksi Arogan Patwal Tuai Kritik

Seret Nama Raffi Ahmad, Bos Blueray: Air Susu Dibalas Air Tuba

June 14, 2026

Menguatkan Integritas dan Profesionalitas Pemegang Peran Pengganti Perusahaan Cangkang (Ketika Pemeran Pengganti Masuk ke Panggung Utama)

June 14, 2026
Prabowo Menjadi Jenderal Karena Seragam – Jenderal di Pundak, Kopral di Mimbar

Prabowo Menjadi Jenderal Karena Seragam – Jenderal di Pundak, Kopral di Mimbar

June 14, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

DDII Depok Gelar Raker Perdana, Siapkan Program Dakwah 2026–2031

June 14, 2026
TAJEN DI BALI: ARENA JUDI TERORGANISIR JADI KEJAHATAN KERAH PUTIH – TOKOH: HARUS DILEGALISIR UNTUK TUTUP RUANG KEHILANGAN

TAJEN DI BALI: ARENA JUDI TERORGANISIR JADI KEJAHATAN KERAH PUTIH – TOKOH: HARUS DILEGALISIR UNTUK TUTUP RUANG KEHILANGAN

June 14, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist