Fusilatnews – Pemerintah memilih jalan cepat untuk meredam polemik Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Alih-alih merevisi Undang-Undang Kepolisian, Presiden memerintahkan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Targetnya ambisius: rampung Januari 2026.
Langkah ini diklaim sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun sejumlah pakar hukum tata negara menilai, pilihan instrumen tersebut justru berpotensi mengaburkan substansi putusan MK itu sendiri.
Putusan MK secara prinsip menegaskan larangan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian. Putusan ini sejatinya menutup ruang tafsir luas yang selama ini dimanfaatkan melalui regulasi internal Polri. Namun PP yang kini disusun justru kembali membuka ruang tafsir tersebut—kali ini melalui kewenangan eksekutif.
Masalahnya bukan pada legalitas PP sebagai instrumen. Pasal 5 UUD 1945 memang memberi Presiden kewenangan menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang. Persoalannya terletak pada konflik norma. UU Polri secara tegas menyebut anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri. Ketentuan ini bersifat limitatif, bukan teknis administratif.
Dengan memilih PP, pemerintah tampak menghindari perdebatan politik di DPR sekaligus menghindari pembongkaran desain kekuasaan Polri pasca-reformasi. Padahal, UU TNI sejak awal mengatur secara jelas dan terbatas penugasan prajurit aktif di jabatan sipil melalui undang-undang, bukan regulasi turunan.
Perbedaan perlakuan ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa Polri diberi ruang fleksibilitas yang lebih longgar dibanding TNI?
Secara politik, penempatan Polri aktif di jabatan sipil memperkuat dugaan terjadinya perluasan peran aparat keamanan dalam tata kelola sipil. Bagi kekuasaan, Polri menawarkan dua hal strategis: loyalitas struktural dan kemampuan koersif. Kombinasi ini menjadikannya aktor penting dalam menjaga stabilitas politik, terutama di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Dari sudut pandang birokrasi, kehadiran Polri aktif justru melukai sistem merit ASN. Jabatan sipil yang seharusnya diisi melalui kompetisi dan profesionalisme berubah menjadi ruang penugasan politik. Ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan soal arah demokrasi.
PP yang dirancang untuk “menata ulang” jabatan sipil bagi Polri berpotensi menjadi legitimasi hukum baru bagi praktik lama. Alih-alih menyelesaikan masalah, PP ini bisa mengunci penyimpangan dalam bentuk regulasi yang sah secara prosedural, namun lemah secara konstitusional.
Tanpa revisi UU Polri, konflik ini hanya akan berpindah bentuk. Polemik Perpol diganti polemik PP. Substansi masalahnya tetap sama: ketiadaan batas tegas antara aparat penegak hukum dan kekuasaan sipil.
Putusan MK semestinya menjadi momentum koreksi, bukan sekadar gangguan yang harus segera diredam. Jika pemerintah serius menata ulang relasi Polri dan negara hukum, jalan satu-satunya adalah politik yang berani: membongkar ulang UU Polri, bukan menambalnya dengan peraturan pelaksana.
Jika tidak, PP ini akan tercatat bukan sebagai solusi, melainkan sebagai jejak lain dari kemunduran reformasi sektor keamanan.


























