• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

PP Polisi Sipil: Jalan Pintas yang Mengaburkan Putusan MK

fusilat by fusilat
December 22, 2025
in Birokrasi, Feature
0
PP Polisi Sipil: Jalan Pintas yang Mengaburkan Putusan MK
Share on FacebookShare on Twitter

Fusilatnews – Pemerintah memilih jalan cepat untuk meredam polemik Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025. Alih-alih merevisi Undang-Undang Kepolisian, Presiden memerintahkan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian. Targetnya ambisius: rampung Januari 2026.

Langkah ini diklaim sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Namun sejumlah pakar hukum tata negara menilai, pilihan instrumen tersebut justru berpotensi mengaburkan substansi putusan MK itu sendiri.

Putusan MK secara prinsip menegaskan larangan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan sipil yang tidak berkaitan langsung dengan fungsi kepolisian. Putusan ini sejatinya menutup ruang tafsir luas yang selama ini dimanfaatkan melalui regulasi internal Polri. Namun PP yang kini disusun justru kembali membuka ruang tafsir tersebut—kali ini melalui kewenangan eksekutif.

Masalahnya bukan pada legalitas PP sebagai instrumen. Pasal 5 UUD 1945 memang memberi Presiden kewenangan menetapkan PP untuk menjalankan undang-undang. Persoalannya terletak pada konflik norma. UU Polri secara tegas menyebut anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri. Ketentuan ini bersifat limitatif, bukan teknis administratif.

Dengan memilih PP, pemerintah tampak menghindari perdebatan politik di DPR sekaligus menghindari pembongkaran desain kekuasaan Polri pasca-reformasi. Padahal, UU TNI sejak awal mengatur secara jelas dan terbatas penugasan prajurit aktif di jabatan sipil melalui undang-undang, bukan regulasi turunan.

Perbedaan perlakuan ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa Polri diberi ruang fleksibilitas yang lebih longgar dibanding TNI?

Secara politik, penempatan Polri aktif di jabatan sipil memperkuat dugaan terjadinya perluasan peran aparat keamanan dalam tata kelola sipil. Bagi kekuasaan, Polri menawarkan dua hal strategis: loyalitas struktural dan kemampuan koersif. Kombinasi ini menjadikannya aktor penting dalam menjaga stabilitas politik, terutama di tengah menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Dari sudut pandang birokrasi, kehadiran Polri aktif justru melukai sistem merit ASN. Jabatan sipil yang seharusnya diisi melalui kompetisi dan profesionalisme berubah menjadi ruang penugasan politik. Ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan soal arah demokrasi.

PP yang dirancang untuk “menata ulang” jabatan sipil bagi Polri berpotensi menjadi legitimasi hukum baru bagi praktik lama. Alih-alih menyelesaikan masalah, PP ini bisa mengunci penyimpangan dalam bentuk regulasi yang sah secara prosedural, namun lemah secara konstitusional.

Tanpa revisi UU Polri, konflik ini hanya akan berpindah bentuk. Polemik Perpol diganti polemik PP. Substansi masalahnya tetap sama: ketiadaan batas tegas antara aparat penegak hukum dan kekuasaan sipil.

Putusan MK semestinya menjadi momentum koreksi, bukan sekadar gangguan yang harus segera diredam. Jika pemerintah serius menata ulang relasi Polri dan negara hukum, jalan satu-satunya adalah politik yang berani: membongkar ulang UU Polri, bukan menambalnya dengan peraturan pelaksana.

Jika tidak, PP ini akan tercatat bukan sebagai solusi, melainkan sebagai jejak lain dari kemunduran reformasi sektor keamanan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Polisi di Jabatan Sipil: Kepatuhan Palsu atas Nama Konstitusi

Next Post

Bukan Rambo Podium, Tapi Presiden Pembukti

fusilat

fusilat

Related Posts

Hidayah yang Menemukan Akal  Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi
Feature

Hidayah yang Menemukan Akal Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

February 13, 2026
Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Terus Kenapa?: Ketika Moral Publik Dipatahkan dengan Santai
Feature

IF YOU CAN’T STAND THE HEAT, GET OUT OF THE KITCHEN

February 13, 2026
Perseteruan Raja Jawa vs Roy Suryo dan Ketidakakuran Kasunanan Surakarta vs Kasultanan Yogyakarta
Crime

Bila Ijazah Asli;Roy CS Terancam Penjara 9 Bulan – Bila Palsu; Jokowi Terancam 10 Tahun

February 13, 2026
Next Post
Agama, Politik, dan Jalan Damai: Belajar dari Seruan Prabowo di PBB

Bukan Rambo Podium, Tapi Presiden Pembukti

Kepentingan di Balik Pertemuan Prabowo dan Para Taipan: Membangun Ekonomi atau Mengukuhkan Oligarki?

Perampasan Kedaulatan Rakyat oleh Oligarki dan Partai Politik

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia 2026 Versi Setara Institute
Bisnis

10 Isu Prioritas Bisnis dan HAM di Indonesia 2026 Versi Setara Institute

by Karyudi Sutajah Putra
February 12, 2026
0

Jakarta-Fusilatnews - Bisnis dan hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat prinsip yang berfokus pada tanggung jawab pelaku usaha untuk menegakkan...

Read more
Kuorum Tak Terpenuhi, DPR Tunda Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

Habis KPK, Terbitlah MK: Dilemahkan!

February 7, 2026
Akankah Gibran Ancam Bunuh Prabowo Seperti di Filipina?

Ketika Prabowo Menantang Gibran Bertarung di 2029

February 7, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Pedagang Sea Food di Beijing Terkejut Dengan Larangan Total Impor Jepang

Krisis Suksesi Menghantui UMKM Jepang, Peluang Baru Terbuka bagi Mitra Asing

February 13, 2026
Rakyat Tolak Gibran, Prabowo Terima; Rakyat Minta Adili Jokowi, Prabowo Malah Serukan ‘Hidup Jokowi’

Damai Hari Lubis Bantah Minta Maaf dan Terima Uang: Ini Rekayasa Politik, Bukan Proses Hukum

February 13, 2026
Hidayah yang Menemukan Akal  Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

Hidayah yang Menemukan Akal Ketika Al-Qur’an Berbicara tentang Peredaran Bumi

February 13, 2026
Prof Euis Amalia: Karya FKI Lebih Konkret Dibanding ICMI dan KAHMI

Prof Euis Amalia: Karya FKI Lebih Konkret Dibanding ICMI dan KAHMI

February 13, 2026
Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT

Ketua BEM UGM Dapat Teror Usai Suarakan Kasus Anak Bunuh Diri di NTT

February 13, 2026
Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Terus Kenapa?: Ketika Moral Publik Dipatahkan dengan Santai

IF YOU CAN’T STAND THE HEAT, GET OUT OF THE KITCHEN

February 13, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Pedagang Sea Food di Beijing Terkejut Dengan Larangan Total Impor Jepang

Krisis Suksesi Menghantui UMKM Jepang, Peluang Baru Terbuka bagi Mitra Asing

February 13, 2026
Rakyat Tolak Gibran, Prabowo Terima; Rakyat Minta Adili Jokowi, Prabowo Malah Serukan ‘Hidup Jokowi’

Damai Hari Lubis Bantah Minta Maaf dan Terima Uang: Ini Rekayasa Politik, Bukan Proses Hukum

February 13, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist