Oleh: Entang Sastraatmadja
Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini menanggapi berbagai anggapan yang menyudutkannya terkait ketegasan dalam penegakan hukum. Dalam peringatan HUT ke-61 Partai Golkar, Prabowo menegaskan bahwa keberaniannya tidak berhenti di podium pidato, melainkan teruji dalam tindakan nyata selama masa kepemimpinannya.
Dalam pidato tersebut, Prabowo menyinggung julukan “Rambo Podium” yang kerap dialamatkan kepadanya. Sebuah stigma yang menurutnya tidak adil. Ia menegaskan bahwa sebagai Presiden, dirinya bertekad menjaga integritas dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap langkah kebijakan berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Pernyataan Prabowo ini menarik untuk dibincangkan lebih jauh. Pertanyaan mendasarnya sederhana namun penting: benarkah selama ini Presiden Prabowo layak disebut sebagai “Rambo Podium”—keras di kata, lemah di bukti?
Jawabannya tegas: tidak.
Pengalaman sejauh ini justru menunjukkan Prabowo sebagai pemimpin yang komit dan konsisten antara apa yang diucapkan dan apa yang dikerjakan. Ia dikenal sebagai sosok yang berulang kali menekankan pentingnya kesatuan antara tutur kata dan perbuatan. Prinsip ini bukan sekadar jargon moral, melainkan fondasi sikap politiknya.
Karena itu, pidato-pidato Prabowo di berbagai podium tidak layak dipandang sebagai omon-omon. Apa yang ia sampaikan merupakan sikap politik yang ingin—dan berusaha—dibuktikan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
Contoh paling gamblang dapat kita cermati saat Prabowo dilantik sebagai Presiden RI periode 2024–2029. Dalam pidato perdananya di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ia dengan penuh semangat menegaskan target swasembada pangan, dengan penekanan khusus pada beras, sebagai program prioritas yang harus dicapai dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Fakta berbicara. Hanya dalam kurun waktu satu tahun pemerintahan, target tersebut mulai terwujud. Menteri Pertanian Amran Sulaiman bahkan mengumumkan bahwa jika tidak ada aral melintang, pada penghujung tahun 2025 pemerintah kembali akan memproklamasikan Swasembada Beras 2025.
Keberhasilan ini jelas bukan sekadar slogan. Dengan prediksi produksi beras mencapai 34,79 juta ton (data Badan Pusat Statistik), Indonesia berhak menyandang status sebagai bangsa yang berswasembada beras. Kebijakan penghentian impor beras mulai 2025 semakin menegaskan bahwa swasembada beras bukan lagi isapan jempol, melainkan fakta objektif yang patut diterima dengan lapang dada. Bahkan di tingkat ASEAN, Indonesia kerap dijuluki sebagai “Raja Beras.”
Namun perlu ditegaskan, pangan bukan hanya beras. Masih terdapat sejumlah komoditas strategis lain—kedelai, daging sapi, gula, bawang putih—yang hingga kini pemenuhannya masih bergantung pada impor. Hal ini menunjukkan bahwa perjuangan menuju swasembada pangan masih panjang dan menuntut kerja keras berkelanjutan.
Karena itu, perlu diluruskan pula klaim sebagian pejabat yang menyatakan Indonesia telah mencapai swasembada pangan. Yang berhasil kita raih saat ini adalah swasembada beras, bukan swasembada pangan secara keseluruhan. Pernyataan akan lebih jujur dan proporsional bila disebutkan: swasembada pangan, utamanya beras, atau lebih tegas lagi: Indonesia telah mencapai swasembada beras.
Meski demikian, harus diakui bahwa swasembada beras adalah kata kunci dan penentu utama menuju swasembada pangan. Tanpa swasembada beras, mustahil berbicara tentang swasembada pangan. Begitu pula tanpa swasembada kedelai, gula, daging sapi, dan komoditas strategis lainnya.
Swasembada pangan sejatinya merupakan akumulasi dari swasembada beras, jagung, kedelai, gula, daging sapi, bawang putih, dan komoditas lainnya. Selama satu saja masih bergantung pada impor, maka swasembada pangan belum sepenuhnya terwujud.
Keberhasilan Presiden Prabowo dalam mewujudkan Swasembada Beras 2025 menjadi bukti nyata bahwa dirinya bukanlah “Rambo Podium.” Ia juga bukan pemimpin yang gemar mengobral janji. Rekam jejaknya justru menunjukkan sosok Presiden yang bekerja, berjuang, dan membuktikan—dengan satu tujuan utama: mempercepat peningkatan kesejahteraan rakyat Indonesia.
(Penulis adalah Ketua Dewan Pakar DPD HKTI Jawa Barat)

Oleh: Entang Sastraatmadja




















