Oleh: Malika Dwi Ana
Di tengah hiruk-pikuk demokrasi prosedural yang kita rayakan setiap lima tahun sekali, ada sebuah ironi pahit yang semakin nyata: kedaulatan rakyat, prinsip utama yang tertanam dalam Pembukaan UUD 1945, telah lama dirampas oleh segelintir elit oligarki yang bersimbiosis dengan partai-partai politik. Apa yang tersisa dari “kedaulatan di tangan rakyat” hanyalah ilusi, sebuah pesta demokrasi yang mahal di mana rakyat hanya dipinjam suaranya sebentar alias dipanen suaranya, lalu ditinggalkan dalam kemiskinan dan ketidakadilan, buaian janji kesejahteraan serupa angin sorga
Oligarki—kelompok elit ekonomi yang menguasai sumber daya alam, korporasi besar, dan alur modal—bukanlah aktor asing yang datang tiba-tiba. Mereka tumbuh subur sejak era Orde Baru melalui hubungan cukong dengan penguasa, namun masih dalam kendali, dan pasca-reformasi, mereka semakin kuat dengan menyuntikkan dana ke partai politik, mengkudeta konstitusi, sehingga menjadi UUD 2002 yang membawa aspirasi pemodal oligarki. Partai-partai, yang seharusnya menjadi wakil rakyat, justru bertransformasi menjadi kendaraan pribadi oligarki. Pendanaan kampanye yang mahal membuat pemilu bukan lagi kontestasi ideologi, melainkan lelang kekuasaan di mana yang tertinggi tawaran modalnya yang akan menang. Akibatnya, DPR bukan lagi dewan perwakilan rakyat, tapi notaris yang mengesahkan kepentingan elit, alias tukang stempel kekuasaan.
Lihat saja rekam jejaknya. UUD 2002 hasil 4X amandemen menurunkan Undang-Undang Cipta Kerja, yang digolkan tanpa partisipasi publik yang bermakna, diketok malam hari saat rakyat terlelap. Ironisnya, ini menjadi alat penyerahan kedaulatan ekonomi kepada korporasi besar. Proyek Strategis Nasional seperti PIK-2 dan IKN Nusantara sering kali mengorbankan hak tanah rakyat demi keuntungan konsorsium properti yang didukung oligarki. Bahkan di akhir 2025, banjir besar di Sumatera menjadi bukti nyata bagaimana penguasaan hutan oleh segelintir konglomerat—melalui izin HPH dan proyek ekstraktif—menyebabkan bencana ekologis yang memakan korban rakyat kecil. Sementara itu, partai politik diam seribu bahasa, karena mereka adalah “kacung, antek, cecunguk, gedibal dan komprador” yang sama-sama menikmati aliran dana dari rampokan tersebut.
Pengamat seperti Muhammad Said Didu dengan tegas menyatakan bahwa penguasa nyata Indonesia bukan lagi presiden atau DPR, melainkan oligarki yang telah merebut lima kedaulatan: ekonomi, politik, hukum, wilayah(geo-spasial) dan sumber daya alam. Hukum menjadi alat tebang pilih, aparat penegak sering kali melindungi perampas tanah dalam konflik-konflik pertanahan dengan masyarakat adat, dan kebijakan energi serta migas sangat longgar, membuka celah dominasi segelintir kepentingan. Bahkan tokoh sekaliber Jusuf Kalla pun tak luput dari sengketa tanah dengan oligarki. Ini bukan lagi demokrasi, tapi OLIGARKOKRASI, yakni SISTEM DI MANA ATURAN ADA, TAPI HANYA UNTUK MELAYANI YANG KAYA.
Partai politik, yang seharusnya menjadi pilar checks and balances, justru menjadi loket oligarki. Ketua umum partai menyandera anggota DPR, menentukan jabatan dan kebijakan tanpa peduli aspirasi basis massanya. Biaya politik yang membengkak membuat kaderisasi mandek, digantikan oleh orang-orang yang dekat dengan modal/kapital. Akibatnya, rakyat hanya jadi penonton: suara di TPS tak berarti apa-apa ketika kebijakan akhirnya ditentukan di ruang tertutup antara elit politik dan pengusaha.
Fenomena ini bukan tanpa dampak. Ketimpangan ekonomi semakin menganga, seperti terungkap dalam World Inequality Report yang menunjukkan kekayaan terkonsentrasi di tangan segelintir elite yang hanya 1% jumlah penduduk Indonesia. Krisis ekologis berulang, korupsi sistemik, dan hilangnya partisipasi publik adalah gejala dari negara yang gagal melindungi rakyatnya. Demokrasi kita stagnan, terjebak dalam pragmatisme elit yang mengorbankan masadepan generasi mendatang demi cuan hari ini. Ya mirip-mirip mekanisme pesugihan modern. Mengambil masadepan anak cucu demi kekayaan hari ini.
Harapan tentu saja masih ada meskipun kecil. Reformasi UU Partai Politik dan Pemilu harus segera dilakukan: batasi donasi, wajibkan transparansi dana, larang caleg dari pengusaha besar, dan kuatkan peran masyarakat sipil. Rakyat harus bangkit, melalui gerakan boikot partai oligarki, referendum untuk UU kontroversial, dan penguatan media independen. Jika tidak, Indonesia akan terus menjadi negeri yang kaya sumber daya tapi kedaulatan tak punya.
Ini saatnya kita sadar, bahwa kedaulatan bukan milik oligarki dan partai politik, tapi milik rakyat. Jika diam, kita ikut merestui perampasan itu. Bangkitlah, sebelum terlambat.
🌾Malika Dwi Ana, 22 Desember 2025

Oleh: Malika Dwi Ana
























