Jakarta – Fusilatnews- Amnesia Indonesia mendesak pihak kepolisian untuk membebaskan mahasiswi ITB Bandung berinisial SSS yang membuat dan mempublikasikan meme Prabowo – Jokowi di Sosial media
mahasiswi SRD ITB yang ditangkap karena membuat dan mengunggah meme bergambar Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto berciuman.
“Polri harus segera membebaskan mahasiswi tersebut karena penangkapannya bertentangan dengan semangat putusan MK,” ujar Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025)
Usman mengatakan, penangkapan terhadap mahasiswi berinisial SSS ini bertentangan dengan semangat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang menyatakan keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana.
“Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital,” lanjut Usman.
Usman mengatakan, penangkapan terhadap mahasiswi berinisial SSS ini bertentangan dengan semangat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang menyatakan keributan di media sosial tidak tergolong tindak pidana.
“Penangkapan mahasiswi tersebut sekali lagi menunjukkan bahwa polisi terus melakukan praktik-praktik otoriter dalam merepresi kebebasan berekspresi di ruang digital,” lanjut Usman.
Ia menegaskan, negara tidak boleh anti-kritik, alih-alih menggunakan hukum untuk membungkam masyarakat.
Penyalahgunaan UU ITE ini merupakan taktik yang tidak manusiawi untuk membungkam kritik,” imbuhnya. Penangkapan terhadap SSS disebut sebagai bentuk kriminalisasi oleh Polri yang berusaha mengekang kebebasan berekspresi di ruang digital.
Usman menegaskan, kebebasan berpendapat adalah hak yang dilindungi baik dalam hukum HAM internasional maupun nasional, termasuk UUD 1945.
Meskipun kebebasan ini dapat dibatasi untuk melindungi reputasi orang lain, standar HAM internasional menganjurkan agar hal tersebut tidak dilakukan melalui pemidanaan,” tutur Usman. Ia menilai, lembaga negara, termasuk Presiden, bukan suatu entitas yang dilindungi reputasinya oleh hukum hak asasi manusia.
Pihak kepolisian membenarkan peristiwa penangkapan ini.
Truno mengatakan, saat ini penyidik masih mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi. “Saat ini masih dalam proses penyidikan,” lanjutnya.
Atas tindakannya ini, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.