Oleh Prihandoyo Kuswanto, Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
PENDAHULUAN
“Post-truth” adalah istilah yang merujuk pada situasi ketika fakta objektif dan kebenaran dianggap kurang penting dibandingkan emosi, keyakinan pribadi, dan narasi yang disukai. Dalam era post-truth, informasi yang tidak akurat atau menyesatkan dapat dengan mudah menyebar dan membentuk opini publik.
Istilah ini sering dipakai untuk menggambarkan fenomena di mana politisi, media, dan masyarakat lebih memprioritaskan narasi yang menguntungkan kepentingan mereka ketimbang mencari kebenaran faktual. Saat ini Indonesia tengah berada dalam pusaran krisis post-truth, khususnya dalam bidang politik dan demokrasi. Kebenaran faktual terpinggirkan, dan rakyat menjadi korban manipulasi informasi yang sistematis.
Akibatnya, sulit untuk menemukan kebenaran sejati dalam situasi seperti ini. Post-truth merusak proses demokrasi dan menumbuhkan kebodohan politik yang mengikis kepercayaan rakyat terhadap institusi negara. Bahkan, kebenaran faktual kini diperdagangkan dan dipolitisasi. Fenomena ini semakin parah dengan keterlibatan influencer dan buzzer bayaran yang ditugaskan untuk mengukuhkan narasi-narasi palsu.
POST-TRUTH MERUNTUHKAN KEJUJURAN
Kasus ijazah Presiden Jokowi adalah contoh nyata bagaimana post-truth mempolitisasi isu yang sebetulnya sederhana dan mudah diselesaikan. Isu ini malah dibuat rumit, menyita energi bangsa, dan dipenuhi dengan intrik serta manuver yang mengabaikan kejujuran. Pertarungan ini menjadi arena hawa nafsu politik yang menciptakan kegaduhan, keresahan publik, dan ketidakpastian—sebuah pertunjukan yang jauh dari akal sehat.
Yang lebih memprihatinkan, kasus ijazah ini menyeret institusi pendidikan tinggi, yang sejatinya adalah menara integritas dan keilmuan, ke dalam permainan politik kotor. Demi memuluskan narasi post-truth, kepercayaan terhadap lembaga pendidikan dikorbankan. Sebuah kebodohan besar jika kita menggadaikan kejujuran hanya demi kepentingan politik sesaat.
POST-TRUTH DIMULAI DARI AMANDEMEN UUD 1945
Post-truth di Indonesia bermula dari proses amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR secara diam-diam, tanpa mandat rakyat, dan melampaui kewenangannya. Perubahan ini merupakan titik awal dari demokrasi semu yang meminggirkan kedaulatan rakyat dan memberikan dominasi absolut kepada partai politik yang tidak selalu merepresentasikan kepentingan rakyat.
Sebelum amandemen dilakukan, terlebih dahulu dicabut TAP MPR dan UU tentang Referendum—langkah strategis untuk menyingkirkan partisipasi rakyat dalam menyetujui perubahan konstitusi. Ironisnya, amandemen ini dilakukan tanpa naskah akademik, namun mereka yang terlibat seolah tidak merasa bersalah.
Amandemen tersebut menghapus peran MPR sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, dengan menghilangkan unsur utusan golongan dan daerah. Maka, MPR kehilangan legitimasi sebagai representasi kebhinekaan Indonesia. Ini merupakan tindakan post-truth yang dilakukan oleh MPR terhadap rakyat, tanpa dasar hukum yang sah.
Dampaknya terasa hingga kini: MPR tidak lagi merepresentasikan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Ia kehilangan legitimasi moral dan hukum karena telah berubah menjadi lembaga yang dipenuhi kepentingan elit. Maka wajar jika kita mengajukan pertanyaan kritis: dari mana MPR memperoleh kewenangan untuk mengubah negara kebangsaan menjadi negara demokrasi liberal? Apa dasar hukumnya?
Ketika demokrasi dijadikan “agama” dan Pancasila disingkirkan, maka kemunafikan tak terelakkan. Kebebasan berbicara dan berekspresi dipakai untuk melawan kaidah agama dan nilai-nilai luhur bangsa. Inilah wajah post-truth yang menciptakan kekacauan nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
PANCASILA TERGANTIKAN DEMOKRASI LIBERAL
Amandemen UUD 1945 telah mereduksi makna sila ke-4 Pancasila, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”, menjadi prinsip demokrasi yang berdasarkan suara mayoritas, kekuasaan, dan uang. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap nilai-nilai Pancasila, yang kini telah tergantikan oleh semangat individualisme dan kapitalisme.
Pancasila yang seharusnya menjadi dasar filosofi negara tergeser oleh sistem demokrasi liberal yang justru memupuk kebohongan, manipulasi, dan kerakusan politik. Inilah konsekuensi tragis dari amandemen yang tidak sah dan tidak berpijak pada keinginan luhur pendiri bangsa.
KESIMPULAN
Solusi dari persoalan bangsa hari ini bukan terletak pada perbaikan sistem demokrasi yang telah tercemar, tetapi pada upaya kolektif untuk kembali kepada Pancasila dan UUD 1945 yang asli. Indonesia adalah negara kebangsaan yang dibangun berdasarkan nilai-nilai luhur Pancasila, bukan demokrasi liberal ala Barat. Pancasila merupakan antitesis dari individualisme, liberalisme, dan kapitalisme. Kembali ke dasar negara berarti kembali ke jati diri bangsa.
Sejarah mencatat bahwa kemerdekaan Indonesia diproklamasikan atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorong oleh keinginan luhur untuk berkehidupan kebangsaan yang merdeka. Bukan kehidupan demokrasi post-truth yang penuh kepalsuan.
Kini saatnya kita dorong bersama kesadaran kolektif untuk kembali kepada Pancasila dan UUD 1945 yang murni dan konsekuen. Itulah satu-satunya jalan untuk menyelamatkan masa depan bangsa.






















