Jakarta – Fusilatnews – Dalam sidang lanjutan kasus perlindungan situs judi online dari pemblokiran, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/5/2025). Nama mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi disebut menerima 50 persen komisi dari upaya mengamankan situs-situs judi online agar tidak diblokir.
Perkara ini menyeret sejumlah terdakwa, yakni Zulkarnaen Apriliantony—yang disebut sebagai teman dekat Budi Arie, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, serta Muhrijan alias Agus, yang mengaku sebagai utusan dari salah satu direktur Kemenkominfo.
Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa pembahasan awal mengenai pembagian komisi dimulai dari percakapan antara Adhi dan Muhrijan. Mereka membicarakan besaran komisi yang akan diberikan kepada Zulkarnaen untuk memastikan situs-situs judi online tetap aktif dan tidak terkena blokir.
“Terdakwa Muhrijan menawarkan bagian sebesar Rp 3 juta per website judi online,” demikian bunyi kutipan dakwaan JPU yang dibacakan dalam persidangan dan dikutip Minggu (18/5/2025).
Awalnya Zulkarnaen keberatan karena menganggap nominal tersebut terlalu kecil. Namun, akhirnya ia menyetujui tawaran tersebut. Setelah itu, Muhrijan menghubungi seorang saksi bernama Denden Imadudin Soleh untuk membantu menjaga situs-situs tersebut agar tidak diblokir.
Pembahasan lebih lanjut berlangsung dalam pertemuan antara Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa tarif untuk mengamankan satu situs judi online adalah Rp 8 juta, sekaligus membahas porsi pembagian komisi dari total pembayaran.
Jaksa mengungkap bahwa Budi Arie mendapat bagian komisi sebesar 50 persen. “Terdakwa II Adhi Kismanto mendapat 20 persen, Terdakwa I Zulkarnaen Apriliantony sebesar 30 persen, dan untuk saudara Budi Arie Setiadi sebesar 50 persen dari keseluruhan website yang dijaga,” kata Jaksa di persidangan.
Dakwaan juga menyebut bahwa Zulkarnaen awalnya menerima daftar berisi 120 situs judi online dari seorang saksi bernama Ferry alias William alias Acai. Adhi Kismanto kemudian menyortir daftar tersebut dan menghapus nama-nama situs yang akan dilindungi. Daftar yang telah dipilah itu kemudian dikirim ke Tim TKPPSE untuk dilakukan proses pemblokiran.
Jaksa juga menjelaskan peran masing-masing terdakwa dalam kasus ini. Zulkarnaen Apriliantony disebut sebagai penghubung dengan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi. Adhi Kismanto bertugas menyortir situs-situs yang akan dikeluarkan dari daftar blokir, sementara Alwin Jabarti Kiemas berperan sebagai bendahara yang mengatur distribusi uang hasil perlindungan situs. Adapun Muhrijan alias Agus menjadi perantara antara para terdakwa dan agen situs judi online, yaitu saksi Muchlis Nasution dan Deny Maryono.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perjudian.
Budi Arie Membantah Terlibat
Menanggapi namanya disebut dalam dakwaan, Budi Arie Setiadi yang kini menjabat Menteri Koperasi dan UKM membantah keterlibatannya. Ia menegaskan tidak pernah terlibat dalam praktik melindungi situs judi online.
“Pasti tidak (terlibat),” kata Budi Arie saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Ia juga menyatakan kesiapannya apabila diminta untuk memberikan keterangan kepada pihak kepolisian. “Tunggu saja, dalami saja, kita siap,” ujarnya.






















