Jakarta – Fusilatnews – Miliaran rupiah uang suap diduga mengalir ke sejumlah oknum pejabat di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) demi melindungi puluhan ribu situs judi online dari pemblokiran.
Fakta ini terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/5/2025), dengan empat terdakwa yakni: wiraswasta Zulkarnaen Apriliantony, pegawai Kemenkominfo Adhi Kismanto, Direktur Utama PT Djelas Tandatangan Bersama Alwin Jabarti Kiemas, dan Muhrijan alias Agus yang mengaku sebagai utusan seorang direktur di Kemenkominfo.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa pada April 2024, Alwin Jabarti Kiemas menyerahkan daftar 115 situs judi online kepada pihak-pihak tertentu di Komdigi, dengan maksud agar situs-situs tersebut tidak diblokir. Hal itu dilakukan setelah Alwin, Zulkarnaen, Adhi, dan Muhrijan sepakat menetapkan tarif perlindungan sebesar Rp8 juta per situs per bulan.
Selanjutnya, pada Mei 2024, Terdakwa IV Muhrijan menerima 3.900 situs judi online. Dari jumlah tersebut, 480 situs berasal dari saksi Muchlis Nasution dan Deny Maryono, yang mengklaim mendapat data dari saksi Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, dan Bennihardi. Situs-situs tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Google Sheet sebagai basis data koordinasi.
Dari praktik perlindungan pada Mei 2024 itu saja, terkumpul “uang koordinasi” sebesar Rp48,75 miliar.
Kemudian, pada Juni 2024, Muhrijan kembali mengamankan 2.330 situs judi online, yang berasal dari saksi-saksi yang sama, ditambah Paulus alias Bang Pesek dan Jimmy, yang saat ini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Uang koordinasi yang terkumpul dari aksi ini mencapai Rp18,4 miliar. Masih di bulan yang sama, pengamanan terhadap 1.900 situs judi online menghasilkan uang koordinasi sebesar Rp15,2 miliar.
Pada Juli 2024, terdapat dua kali pengamanan: pertama terhadap 1.800 situs dengan hasil Rp14,4 miliar, dan kedua terhadap 1.830 situs dengan hasil Rp14,64 miliar.
Berlanjut ke Agustus 2024, pengamanan terhadap 861 situs menghasilkan Rp3,87 miliar. Pada bulan yang sama, jumlah yang sama kembali diamankan dengan nilai koordinasi identik. Kemudian, pengamanan 1.290 situs lainnya pada Agustus menghasilkan Rp10,32 miliar.
Pada September 2024, diamankan 1.520 situs dengan uang koordinasi sebesar Rp12,16 miliar. Masih di bulan yang sama, 1.800 situs lainnya diamankan, menghasilkan tambahan Rp14,4 miliar.
Terakhir, pada Oktober 2024, pengamanan terhadap 2.100 situs judi online menghasilkan Rp15,3 miliar.
Jaksa menyebutkan bahwa dana koordinasi tersebut didistribusikan kepada sejumlah pihak, termasuk Denden Imadudin Soleh, Syamsul Arifin, Riko Rasota Rahmada, dan Budi Arie Setiadi, yang kala itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika. Dana juga diberikan kepada keempat terdakwa: Zulkarnaen, Adhi, Alwin, dan Muhrijan.
“Perbuatan para terdakwa dalam menjaga agar situs-situs judi online tidak diblokir telah membuat masyarakat tetap dapat mengakses situs perjudian yang tidak memiliki izin resmi,” kata jaksa dalam persidangan.
Peran Para Terdakwa
Dalam dakwaan, jaksa juga menguraikan peran masing-masing terdakwa:
- Zulkarnaen Apriliantony bertugas sebagai penghubung antara kelompok ini dengan Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi.
- Adhi Kismanto bertugas menyortir dan memilih situs-situs judi yang akan dikeluarkan dari daftar pemblokiran berdasarkan data Google Sheet.
- Alwin Jabarti Kiemas berperan sebagai bendahara yang mengatur pembagian dana hasil perlindungan.
- Muhrijan alias Agus bertugas menjadi penghubung antara kelompok ini dan para agen penyedia situs judi online, seperti saksi Muchlis Nasution dan Deny Maryono.
Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bantahan Budi Arie
Menanggapi keterlibatan namanya dalam kasus ini, Budi Arie Setiadi dengan tegas membantah.
“Pasti enggak (terlibat),” ujar Budi Arie saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Ia juga menyatakan kesiapannya untuk diperiksa oleh pihak kepolisian.
“Tunggu saja, dalami saja. Kita siap,” imbuh Budi Arie, yang kini menjabat sebagai Menteri Koperasi dan UKM.






















