TANGERANG SELATAN-Fusilatnews – Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan berhasil membongkar jaringan situs judi online bernama “Djarum Toto” yang dikelola oleh tujuh orang pelaku dengan peran masing-masing, mulai dari pembuatan konten hingga penyebaran tautan situs ke masyarakat luas.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi, mengungkapkan bahwa tujuh pelaku tersebut berinisial NAD (30), MA (26), BMM (28), ABK (20), BSA (19), VNA (30), dan RAK (28). Mereka bertindak sebagai bagian dari tim operasional marketing yang mengelola dan mempromosikan situs judi online tersebut.
“Para pelaku bertugas membeli dan membuat domain situs judi, serta memperbanyak tautan untuk memastikan situs Djarum Toto tersebar luas,” ujar Alvino dalam konferensi pers di Kantor Polres Tangsel, Jumat (6/12/2024).
Operasi ilegal ini dijalankan dari lantai tiga sebuah ruko di Puri Mansion Blok C5, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
Peran Masing-Masing Pelaku
Menurut Alvino, setiap pelaku memiliki peran spesifik dalam jaringan ini:
- NAD bertindak sebagai penanggung jawab utama situs judi online.
- MA bertugas membuat domain-domain situs judi.
- BMM, ABK, dan BSA berperan dalam pembuatan konten promosi untuk situs judi tersebut.
- VNA dan RAK, yang merupakan perempuan, bertugas menyisipkan konten promosi secara acak ke berbagai platform media sosial dan situs lainnya.
Promosi dilakukan melalui berbagai platform populer seperti Facebook, Instagram, TikTok, dan blog, dengan tujuan menarik sebanyak mungkin pengguna untuk bergabung dan bermain di situs “Djarum Toto”.
Cara Kerja Situs Judi
Alvino menjelaskan bahwa calon pemain diarahkan untuk mengakses domain-domain yang terhubung ke situs judi online “Djarum Toto”. Selanjutnya, mereka diminta untuk mendaftar dengan mengisi data pribadi, termasuk nomor rekening untuk keperluan deposit dan withdraw.
“Minimal deposit sebesar Rp 10.000 tanpa batas maksimal. Pemain dapat memilih berbagai jenis permainan, seperti slot, togel, live casino, sport, arcade, dan sabung ayam,” jelas Alvino.
Jika pemain menang, mereka dapat menarik dana kemenangan dengan minimal penarikan Rp 50.000. Namun, penarikan hanya dapat dilakukan melalui rekening yang telah terdaftar saat registrasi.
Langkah Polisi dan Peringatan untuk Masyarakat
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memutus rantai jaringan judi online yang semakin marak di masyarakat. “Kami terus berupaya memberantas aktivitas judi online ini karena dampaknya sangat merugikan masyarakat,” tambah Alvino.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap situs-situs serupa yang sering kali menawarkan iming-iming kemenangan besar, namun justru dapat menjebak dan merugikan pemain.
Ketujuh pelaku saat ini telah diamankan dan dijerat dengan pasal terkait perjudian dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
























