Bengkulu, Fusilatnews – Dalam rangka memperkuat alat bukti terkait dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas, serta lima kantor pemerintahan di lingkungan Pemprov Bengkulu. Penggeledahan berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu (4/12) hingga Jumat (6/12).
“Penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian lanjutan kegiatan penyidikan atas penangkapan yang dilakukan oleh KPK pada 23 dan 24 November 2024,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam rekaman videonya yang diterima wartawan pada Jumat malam.
Tessa menyebutkan bahwa dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting, surat dan catatan tangan, serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga memiliki kaitan dengan kasus tersebut. Barang-barang itu akan diperiksa lebih lanjut untuk mendalami peran para tersangka dan pihak-pihak lain yang terlibat.
“KPK meminta para pejabat Pemprov Bengkulu untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya. Untuk pihak yang tidak kooperatif, KPK akan mengambil tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang,” tegas Tessa.
Kronologi OTT dan Penetapan Tersangka
Sebelumnya, pada akhir November 2024, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Isnan Fajri, dan seorang ajudan bernama Anca. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap sejumlah kontraktor proyek pemerintah serta menerima gratifikasi dari berbagai pihak.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Rohidin diduga sebagai aktor utama dalam skema pemerasan tersebut, dengan peran Sekda dan ajudan sebagai perantara untuk menerima uang.
Upaya KPK Menuntaskan Kasus
KPK memastikan akan terus menggali informasi dari bukti-bukti yang telah disita selama penggeledahan. Dalam kasus ini, lembaga antirasuah tersebut juga membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
“Penyidikan saat ini masih memungkinkan untuk meminta pertanggungjawaban pidana dari pihak-pihak lainnya,” tambah Tessa.
KPK mengimbau masyarakat dan semua pihak yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk melaporkannya guna mendukung proses penyidikan. Transparansi dan kerja sama semua pihak diharapkan dapat mempercepat penuntasan kasus ini.
Pusat Perhatian di Bengkulu
Kasus ini telah menjadi perhatian besar masyarakat Bengkulu. Sebagai pemimpin daerah, Rohidin sebelumnya dikenal memiliki program kerja yang ambisius, tetapi kasus ini mencoreng reputasinya.
KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini sebagai bentuk upaya memberantas korupsi di lingkungan pemerintahan. Rohidin dan dua tersangka lainnya kini menghadapi ancaman hukuman berat jika terbukti bersalah.
Tindak Lanjut
Hingga saat ini, KPK terus melakukan penyidikan lebih mendalam, termasuk memanggil saksi-saksi tambahan. Adapun ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan KPK untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan penggeledahan besar-besaran ini, KPK berharap dapat membongkar seluruh rangkaian kasus serta menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. (AN)























