Jakarta’ Fusilatnews – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membuka Persidangan Etik di Mabes Polri Jakarta menghadirkan 13 saksi baik secara langsung maupun virtual dalam sidang etik eks Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar.
“(Sidang) Menghadirkan 13 saksi dengan 5 orang saksi hadir di Mabes Polri. Kemudian 8 orang saksi hadir secara virtual,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Mayoritas saksi yang dihadirkan adalah personel dari unsur Polres Solok Selatan. Salah satunya adalah Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya yang mengikuti sidang secara virtual.
“Diperiksa secara virtual itu ada AKBP Arif Mukti Surya,” ucap Sandi. Selain itu, ada juga saksi dari ahli forensik yang dihadirkan dalam sidang. “Saksi yang hadir lima orang itu ada AKP Samsuadi, Ipda Bagas, Aipda Tomi, Briptu Satriadi, Brpida Gilang,” ucap Sandi.
Sandi mengatakan pelaksanaan sidang berjalan etik dengan aman dan tertib, lancar, serta tidak ada kendala suatu apapun.
Hasil sidang kode etik memutuskan memecat Dadang dari instansi Kepolisian serta menjatuhkan sanksi etika kepada Dadang, yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Adapun pasal yang dipersangkakan dalam sidang etik ini yaitu Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Lalu, Pasal 5 ayat 1 huruf L, Pasal 5 Ayat 1 huruf B, Pasal 8 huruf C Angka 1, Pasal 10 Ayat 1 huruf D, Pasal 13 huruf M perpol Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Diberitakan sebelumnya, AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ulil Riyanto Anshari di Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) lalu.
Polda Sumatera Barat masih memeriksa kasus penembakan ini. Dugaan sementara, AKP Dadang menembak AKP Ulil karena ketidaksukaan. Ulil Ryanto sebelumnya menangkap seseorang terkait kasus tambang pasir dan batu ilegal di Kabupaten Solok Selatan.
























