• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Birokrasi

Polri dan Kejaksaan Belum Bergeser dari Pola Lama: Bungkam Suara Kritis!

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
April 24, 2025
in Birokrasi, Feature, Pojok KSP
0
Di Tengah Adanya Tindak Penguntitan Densus 88 Kapori dan Jaksa Agung Tegaskan Tak Ada Masalah
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024

Jakarta – Hanya ada satu cara: bungkam!

Mungkin demikianlah pola Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Dua institusi penegak hukum ini sepertinya punya pola sama: membungkam mereka yang bersuara kritis terhadap penguasa. Mereka belum bergeser dari pola lama.

Lihat saja. Zaenal Mustofa, salah satu pengacara dari tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) yang melaporkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atas dugaan ijazah palsu, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen oleh Polres Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kasus ini sudah lama dilaporkan atau sebelum Pemilu 2024. Namun baru sekarang prosesnya berlangsung kencang.

Polisi berdalih, Zaenal Mustofa maju sebagai calon anggota legislatif, sehingga sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, penanganan kasusnya ditunda hingga usai pemilu.

Sementara itu, Kejagung membuka peluang untuk memanggil dan memeriksa sejumlah pakar serta narasumber yang pandangannya digunakan oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar (TB) untuk membuat konten bermuatan negatif demi merintangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Beberapa orang yang diduga pernah menjadi narasumber TB adalah pakar hukum pidana Prof Dr Jamin Ginting, dan Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) Ronald Loblobly.

Jamin Ginting dan Ronald Loblobly selama ini suka bersuara kritis terhadap penguasa, baik saat pemerintahan Jokowi maupun kini saat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Padahal, penetapan TB sebagai tersangka perintangan penyidikan kasus korupsi izin impor minyak goreng, PT Timah dan impor gula itu sendiri sarat kontroversi. Kejagung mengangkangi Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bagaimana bisa sebuah berita, walaupun isinya negatif dan memojokkan Kejagung, yang merupakan produk jurnalistik dijadikan dasar untuk menetapkan TB sebagai tersangka perintangan penyidikan? Bukankah di dalam jurnalistik ada pameo, “the bad news is good news”?

Mestinya sebelum menetapkan TB sebagai tersangka, Kejagung terlebih dulu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Dewan Pers, karena institusi inilah yang berhak menilai sebuah berita dan wartawannya melanggar kode etik atau tidak. Kejagung tak berhak menilai isi sebuah berita.

Pun, mestinya Kejagung menggunakan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan UU No 31 Tahun 1999 yang diperbarui dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebelum menetapkan TB sebagai tersangka.

Sebab, UU Pers adalah lex specialis atau aturan khusus, sedangkan UU Tipikor merupakan aturan umum. Ada adagium, lex specialis derogat legi generali. Aturan khusus mengesampingkan aturan umum.

Akhirnya, dengan adanya rencana Kejagung memeriksa Jamin Ginting dan Ronald Loblobly, kecurigaan publik pun kian menemukan relevansinya: kasus yang menjerat TB dijadikan entry point atau titik masuk bagi Kejagung untuk membungkam mereka yang bersuara kritis terhadap penguasa. Sama dengan pola yang patut diduga diterapkan Polri.

Kedua institusi penegak hukum itu pun patut diduga belum bergeser dari pola lama yang diterapkan sebelum Pemilu 2024: diduga melakukan kriminalisasi terhadap mereka yang tak seirama dengan penguasa. Apalagi yang bersuara sumbang.

Airlangga Hartarto dan Zulkifli Hasan, misalnya. Mereka hendak bahkan pernah diperiksa oleh Kejagung dalam suatu kasus. Namun ketika haluan politik mereka berubah mendukung calon yang diusung penguasa, kasus mereka pun menguap begitu saja.

Diketahui pada 27 Maret 2023, Kejagung memeriksa Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Perekonomian selama 12 jam. Pmeriksaan tersebut sebagai tindak lanjut penetapan tiga perusahaan sawit, yaitu Wilmar, Musim Mas, dan Permata Hijau sebagai tersangka korporasi terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

Sebagai Ketua Umum Partai Golkar, saat itu nama Airlangga Hartarto sempat masuk dalam bursa calon presiden untuk Pilpres 2024. Namun akhirnya Golkar mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Zulkifli Hasan saat menjabat Menteri Perdagangan juga kantornya pernah digeledah Kejagung. Namun, Kejagung akhirnya batal memeriksa Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang juga melibatkan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Menteri Perdagangan sebelum Zulkifli, sebagai tersangka.

Saat itu PAN sempat disebut hendak mendukung Anies Baswedan sebagai capres di Pilpres 2024. Namun akhirnya PAN mendukung Prabowo-Gibran.

Jangankan Polri dan Kejagung yang pucuk pimpinannya berada di bawah kendali langsung Presiden, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja patut diduga bisa diintervensi oleh penguasa.

Anies Baswedan, misalnya. Calon presiden di Pilpres 2024 itu diduga dikriminalisasi penguasa saat itu melalui KPK.

Apa yang dilakukan Polri dan Kejagung itu membahayakan demokrasi di Indonesia yang konstitusinya melindungi kebebasan berbicara dan berpendapat.

Apa yang dilakukan Kejagung juga membahayakan kebebasan pers yang dilindungi konstitusi di Indonesia. Isi sebuah berita dijadikan bahan untuk penetapan tersangka perintangan penyidikan bisa mereka gunakan sebagai preseden untuk membungkam kebebasan pers.

Maka, bagi publik, hanya ada satu kata: lawan!

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Gelar Pahlawan Soeharto Tak Relevan dan Problematik

Next Post

Gugatlah Daku, Kau Kutinggal Kabur!

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan
Feature

Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan

May 1, 2026
Economy

Memotret Insight, Meneropong Foresight: Berbasis Possibility vs Probability sebagai Produk Internal Auditor

May 1, 2026
Menghadang “Jalur Senyap” Remiliterisasi: Membedah Bahaya RPP Tugas TNI
Birokrasi

Menghadang “Jalur Senyap” Remiliterisasi: Membedah Bahaya RPP Tugas TNI

May 1, 2026
Next Post
Gugatlah Daku, Kau Kutinggal Kabur!

Gugatlah Daku, Kau Kutinggal Kabur!

Dr. Tifa Menerima Tantangan Jokowi: Saatnya Ijazah Itu Dibuka di Pengadilan

Dr. Tifa Menerima Tantangan Jokowi: Saatnya Ijazah Itu Dibuka di Pengadilan

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal
Komunitas

IPW Apresiasi Kapolda NTT Terkait Mafia BBM Ilegal

by Karyudi Sutajah Putra
April 30, 2026
0

FusilatNews - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT) Irjen Rudi Darmoko yang tidak segan-segan untuk menangkap...

Read more
Presiden Prabowo, Waspada! Gejolak September Bisa Jadi Strategi Politik Tersembunyi

Prabowo Mulai Panik!

April 29, 2026
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan

Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan

May 1, 2026

Memotret Insight, Meneropong Foresight: Berbasis Possibility vs Probability sebagai Produk Internal Auditor

May 1, 2026
Menghadang “Jalur Senyap” Remiliterisasi: Membedah Bahaya RPP Tugas TNI

Menghadang “Jalur Senyap” Remiliterisasi: Membedah Bahaya RPP Tugas TNI

May 1, 2026

Menyoal Paradoks Regulasi di Sektor Multinasional

May 1, 2026

Mengawal Asta Cita di KIT Batang: Transformasi Industri Berbasis Kedaulatan dan Pertahanan

May 1, 2026

Manajemen Risiko di Masa Perang (Fondasi Survival Economy: Pangan, Air, dan Energi)

May 1, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan

Ketika Iman Dijadikan Tujuan, Tapi Ilmu Menghilang dari Arah: Sebuah Paradoks Pendidikan

May 1, 2026

Memotret Insight, Meneropong Foresight: Berbasis Possibility vs Probability sebagai Produk Internal Auditor

May 1, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...