FusilatNews- Penggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) mengaku khawatir dengan risiko konflik kepentingan (conflict of interest) Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang merupakan adik ipar dari Presiden RI Jokowi.
Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum uji formil Perpu Cipta Kerja, Viktor Santoso Tandiasa. Viktor meminta Anwar untuk tidak terlibat dalam persidangan. “Maka Ketua MK sudah seharusnya tidak ikut mengadili Perpu ini karena akan menimbulkan connflict of interest karena hubungan semenda tersebut,” ujar Viktor, dikutip tempo.co Jumat, 6 Januari 2023.
Viktor menilai pertalian itu akan memengaruhi putusan MK atas gugatan mereka. “Kami meminta agar dalam penanganan Perppu ini, Ketua MK tidak ikut mengadili karena Perppu adalah hak prerogatif pemerintah dengan kepala pemerintahan adalah presiden, sementara Ketua MK adalah Ipar dari Presiden,” ungkapnya
Viktor menyebut kode etik hakim konstitusi telah memberi batasan soal hakim yang punya potensi conflict of interest ini. Hanya disayangkan, kata dia, dewan etik hakim konstitusi sekarang mati suri. “Demikian juga Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi, belum terbentuk,” ucapnya.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono menanggapi perihal tuntutan agar Ketua MK Anwar Usman tidak ikut mengadili perkara Perpu Cipta Kerja. Menurutnya, tuntutan tersebut sah-sah saja disampaikan oleh Viktor. Akan tetapi, Fajar tidak menjelaskan apakah memang ada mekanisme di MK yang membatasi hakim untuk mengadili perkara yang berpotensi menyebabkan conflict of interest alias konflik kepentingan. “Yang pasti MK akan memproses permohonan dimaksud sesuai dengan ketentuan hukum acara,” ungkap Fajar
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News
























