Jakarta, Fusilatnews– PDI Perjuangan bisa terisolir dan ditinggalkan teman-teman koalisinya di parlemen. Pasalnya, hari ini semua parpol yang punya kursi di Senayan, minus PDIP, bertemu untuk membahas sistem pemilu, apakah tetap proporsional terbuka ataukah akan berganti menjadi proporsional tertutup seperti usulan PDIP.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Viva Yoga mengatakan 8 partai di parlemen akan bertemu hari ini. Pertemuan akan membahas sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg yang saat ini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Iya benar. Sambil makan siang di awal tahun he-he. Rencana jam 11-an sih,” kata Viva Yoga kepada wartawan, Minggu (8/1/2023), dikutip dari detik.com.
Pertemuan itu disebut akan berlangsung di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan. Viva belum menjelaskan siapa perwakilan partai yang akan hadir. Namun Viva memastikan bahwa PDIP tidak hadir dalam pertemuan nanti. “Insyaallah semua (8 partai di parlemen) hadir. Iya minus PDIP,” katanya.
Viva juga membenarkan pertemuan itu akan membahas sistem pemilu coblos caleg yang digugat ke MK. “Iya benar,” tuturnya.
Diketahui, fraksi-fraksi di DPR membuat pernyataan sikap agar Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengabulkan gugatan judicial review (JR) dan tetap mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg. Tidak ada PDIP dalam pernyataan sikap tersebut.
Ada 8 fraksi yang menyepakati pernyataan sikap itu. Yakni Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PAN, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Gerindra. Masing-masing pimpinan fraksi pun menandatangani pernyataan sikap tersebut.
Semua parpol tersebut adalah teman koalisi PDIP di pemerintahan Presiden Joko Widodo, kecuali PKS yang mengambil sikap oposisi dan Demokrat yang memosisikan diri sebagai penyeimbang pemerintah.
Berikut bunyi pernyataan tersebut:
1. Bahwa kami akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju;
2. Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan Pasal 168 ayat (2) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia;
3. Mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bekerja sesuai amanat undang-undang, tetap independen, tidak mewakili kepentingan siapa pun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara.
Demikian pernyataan bersama ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Pernyataan sikap itu dibenarkan oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dari Golkar. Dia menyebut sudah berkomunikasi dengan partai lain dan 8 fraksi sepakat ingin Pemilu 2024 menggunakan sistem proporsional terbuka atau coblos caleg.
“Benar kami sudah membangun komunikasi dengan 8 fraksi dan hasil dari komunikasi kami itu, kami sepakat Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka sesuai UU No 7 Tahun 2017,” kata Doli. (F-2)
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News
























