Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan mengklarifikasi bahwa transaksi itu bukan transaksi korupsi pegawai Kemenkeu. Tetapi transaksi tindak pidana pencucian uang.
Jakarta – Fusilatnews – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana tegaskan kalau transaksi itu bukan transaksi korupsi pegawai Kemenkeu.
“Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010,” kata Kepala PPATK tersebut.
Fakta-fakta yang diklarifikasi PPATK soal transaksi yang janggal di Kemenkeu.
Bukan korupsi, tapi pencucian uang
Seperti yang sudah dikatakan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kalau transaksi janggal yang ada di Kemenkeu bukanlah korupsi melainkan pencucian uang.
Transaksi Rp300 triliun itu merupakan angka terkait pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal, sehingga bukan transaksi korupsi pegawai Kemenkeu. Namun lebih kepada tugas dan fungsi Kemenkeu yang menangani berbagai kasus tindak pidana asal TPPU.
Bukan pegawai Kemenkeu
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, Awan Nurmawan Nuh mengatakan kalau pada prinsipnya transaksi janggal Rp300 triliun itu bukan merupakan angka korupsi atau TPPU pegawai di Kemenkeu.
Karena itu kementerian Keuangan terus berkomitmen untuk melakukan pembersihan sambil ntensif berkomunikasi dengan PPATK.
“Mengenai informasi terkait pegawai Kemenkeu, kami tindak lanjuti secara baik, kami panggil, dan sebagainya. Intinya, ada kerja sama antara Kemenkeu dan PPATK” ucapnya.
Alasan Mahfud Persoalkan transaksi Rp300 triliun
“Kenapa kami mempersoalkan itu, karena ada Inpres Nomor 2 Tahun 2017 setiap informasi dugaan pencucian uang yang dikeluarkan PPATK, baik karena permintaan dari instansi yang bersangkutan, atau karena inisiatif PPATK karena laporan masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam). Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Mahfud MD mendapatkan laporan adanya pergerakan uang mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Pergerakan uang tersebut sebagian besar di Direktorat Jenderal Pajak serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Saya sudah dapat laporan yang pagi tadi, terbaru malah ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan yang sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai, itu yang hari ini,” katanya di Universitas Gadjah (UGM), Rabu (8/3).
Berita Update Lainnya Ikuti Kami Di Google News




















