Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan melaporkan bahwa nilaimutasi rekening Achiruddin Hasibuan dan Anakna Aditya Hasibuan mencapai puluhan miliat rupiah, tentu saja tidak sesuai dengan profil seorang Polisi berpangkat perwira menengah.
Jakarta – Fusilatnews – Nilai mutasi rekening AKBP Achiruddin Hasibuan dan anaknya, Aditya Hasibuan, menurut PPATK mencapai puluhan miliar rupiah.
Kepala Pusat dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana tidak menyebut jumlah persis nilai mutasi rekening bapak dan anak. Ia hanya mengatakan, jumlahnya sangat signifikan.
Iya (puluhan miliar) signifikan sakali,” kata Ivan saat dikonfirmasi , Kamis (27/4/2023).
Ivan mengatakan, rekening bapak dan anak tersebut saat ini telah diblokir dan sedang dianalisis.
Proses analisis itu telah dilakukan sejak sebelum kasus penganiayaan anak Achiruddin kepada seorang mahasiswa bernama Ken Admiral viral di media sosial.
“Kebetulan ada indikasi penyimpangan sumber dana,” ujar Ivan.
Menurut Ivan, nilai mutasi rekening itu tidak sesuai dengan profil Achiruddin sebagai perwira Polri berpangkat AKBP.
Adapun pendalaman dilakukan dalam rentang waktu sejak sebelum Achiruddin menjadi perwira menengah.
“Sejak pangkat masih sebelum AKBP yang kami dalami,” tutur Ivan.
Sebelumnya, video yang merekam penganiayaan oleh Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral viral di media sosial.
Aditya tampak memukul hingga menendang kepala Ken dengan sadis. Penganiayaan itu disebut dipicu percakapan via chat.
Dalam rekaman penganiayaan tersebut tampak AKBP Achiruddin di lokasi. Namun, alih-alih mencegah, ia hanya membiarkan anaknya melakukan kekerasan.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti membiarkan anaknya yang berinisial AH (19) menganiaya seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.
Selang beberapa waktu kemudian, sejumlah foto menunjukkan Achiruddin memamerkan kendaraan mewah Harley Davidson sampai mobil Rubicon.
Padahal, kedua kendaraan bernilai miliaran itu tidak tercantum di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Achiruddin yang hanya berjumlah Rp 467 juta.
“AKBP Achiruddin terbukti melanggar kode etik, sesuai Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian No.7/2022 tentang tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang berbunyi setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindak kekerasan, berperilaku kasar, dan tidak patuh,” katanya, Selasa (25/4) malam.

























