Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan berhasil menemukan safe deposit box yang disewa Alun di sebuah bank. Isinya uang dalam bentuk USD yang jumlahnya Rp 37 miliar .
Jakarta, Fusilatnews – dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/3). Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan safe deposit box milik mantan pejabat eselon III Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan saat ini sudah memblokirnya.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD ungkap penemuan safe deposit box berisi Rp 37 miliar milik mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo (RAT).
PPATK memantau, Rafael sudah bolak-balik ke berbagai safe deposit box, hingga suatu hari ia datang ke bank untuk membuka deposit. PPATK langsung bergerak cepat memblokir safe deposit tersebut. Setelah pemblokiran, PPATK tidak langsung bisa membukanya karena berbenturan dengan aturan undang-undang
“Beberapa hari sudah bolak balik ke berbagai deposit box itu. Terus pada suatu pagi, dia datang ke bank membuka itu, langsung diblokir oleh PPATK. Setelah itu dicari dasar hukum kalau sudah diblokir deposit box ini, boleh nggak dibongkar oleh PPATK, belum ada undang-undangnya, nggak boleh sembarangan,” kata Mahfud
Menurut Mahfud dana yang terdapat dalam safe deposit itu hanya sebagian dari dana yang ditemukan. Masih ada kemungkinan safe deposit lain yang belum berhasil diblokir oleh PPATK.
“Itu baru sebagian loh. Masih ada kemungkinan-kemungkinan lain yang belum diblokir,” kata Mahfud menambahkan
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2021 Rafael Alun tercatat memiliki harta Rp 56 miliar . Pihak LHKPN menganggap tak sesuai profil Rafael yang merupakan ASN eselon III
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah memanggil RAT untuk klarifikasi LHKPN tersebut. KPK juga memulai penyelidikan dugaan korupsi yang dilakukan Rafael Alun
Kabar terbaru, PPATK mengungkap ada safe deposit diduga miliki RAT berisi pecahan mata uang asing setara Rp 37 miliar. Diduga uang itu hasil dari suap.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membekukan puluhan rekening mantan pejabat eselo III Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya dengan total nilai Rp500 miliar.
“Nilai transaksi yang kami bekukan nilainya D/K (Debit/Kredit) lebih dari Rp500 miliar dan kemungkinan akan bertambah,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Selasa (7/3).
Menurut Ivan Rekening yang dibekukan oleh PPATK terdiri dari rekening pribadi Rafael, keluarga rafael termasuk putranya Mario Dandy Satrio, beserta perusahaan atau badan hukum yang dimiliki Rafael.























