Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Pendidikan politik yang ditunjukkan oleh Prabowo kepada bangsa ini cukup bijak dan presisi saat peringatan ulang tahun ke-17 Partai Gerindra di Sentul, Bogor, pada 15 Februari 2025.
Ketika Prabowo meneriakkan kalimat “Hidup Jokowi!”, itu merupakan hak subjektifnya sebagai individu. Publik bebas menilainya dari berbagai perspektif: apakah sebagai bentuk penghormatan atas keberhasilan Jokowi, atau sebaliknya, sebagai refleksi dari kegagalan Jokowi dalam membangun karakter, adab, dan budaya bangsa (building national character). Atau bahkan dari sudut pandang lain, misalnya melihat betapa seringnya Jokowi diduga mendustai bangsa ini lebih dari 100 kali. Semua interpretasi tersebut sah dalam sistem demokrasi yang menjunjung kebebasan berpendapat.
Namun, yang membuat penulis merasa senang adalah bahwa Prabowo, baik sebagai presiden maupun sebagai individu, menunjukkan kesadaran tinggi terhadap hak-haknya. Ia menggunakan hak tersebut dalam kerangka kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Prinsip keseimbangan hak antara pejabat publik dan rakyat—yang harus dijaga dalam batasan konstitusional—tampak dalam sikap dan ekspresi politiknya.
Inti dari tulisan ini adalah bahwa setiap individu, tanpa terkecuali, memiliki hak yang sama dalam sistem demokrasi. Hal ini tampak jelas ketika dalam pidato politiknya pada malam peringatan ulang tahun Gerindra, Prabowo secara bebas dan lepas menyampaikan kritik terhadap pihak-pihak oposisi yang menurutnya terlalu “nyinyir” terhadap kinerja dirinya dan kabinet Koalisi Merah Putih (KMP). Dalam momen itu, ia pun berteriak lantang, “Ndas Mu!” selain seruan “Hidup Jokowi!” berulang kali.
Substansinya, dalam demokrasi yang berkeadilan, semua pihak memiliki kebebasan untuk mengekspresikan pendapatnya. Jika masyarakat bebas mengkritik pemimpinnya, maka wajar pula jika seorang presiden memiliki hak serupa untuk merespons kritik tersebut dengan gaya yang ia anggap sesuai. Ungkapan seperti “Ndas Mu!” mungkin terdengar asing dan jarang diucapkan oleh pejabat publik, tetapi dalam konteks ini, Prabowo menunjukkan bentuk pendidikan politik yang riil, bijak, dan presisi—objektif sekaligus subjektif.
Dengan demikian, kursus politik kilat yang disampaikan oleh Presiden Prabowo menjadi indikator bahwa negara ini mulai lebih serius dalam menjalankan demokrasi sesuai dengan sistem politik hukum yang berlaku. Hubungan antara pemimpin dan rakyat dapat berjalan dinamis selama kedua belah pihak tidak melakukan tindakan anarkis atau merekayasa hukum demi kepentingan politik kekuasaan.
Ke depan, idealnya tidak ada lagi aksi demonstrasi yang berujung pada perusakan gedung dan fasilitas negara atau pelemparan benda-benda berbahaya kepada pejabat publik dan aparatur negara. Sebaliknya, aparat pun tidak lagi bertindak represif dengan membanting atau memukuli peserta aksi. Selain itu, diharapkan tidak ada lagi praktik fitnah terhadap pejabat publik, kebohongan pemimpin terhadap rakyat seperti yang dituduhkan kepada Jokowi, kriminalisasi terhadap oposisi, atau “penculikan” aktivis yang hingga kini tak kunjung kembali ke rumah.
Pendidikan politik yang ditampilkan oleh Prabowo, meskipun kontroversial, memberi pelajaran bahwa kebebasan berpendapat tetap harus dijaga dalam koridor hukum dan etika demokrasi. Selama tidak ada pelanggaran hukum atau tindakan represif dari kedua belah pihak, demokrasi di Indonesia akan semakin matang dan dewasa.




















