Meski secara UU Ibu kota negara sudah pindah ke IKN tap secara resmi sesuai dengan UU menunggu penetapan keputusan presiden.
Jakarta – Fusilatnews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), menjadi UU tentang DKJ yang salah satu isinya mengatur tentang peralihan status ibu kota negara yang pindah dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim).
Berdasarkan salinan UU yang dibaca Fusilatnews – di web.setneg.go.id di Jakarta, Senin, disebutkan dalam pasal 1 (ayat 1) bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta adalah daerah provinsi yang mempunyai kekhususan dalam menyelenggarakan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Meski secara UU Ibu kota negara sudah pindah ke IKN tap secara resmi sesuai dengan UU menunggu penetapan keputusan presiden.
Dalam ketentuan peralihan status ibu kota dari Jakarta ke IKN sebagaimana tertuang dalam pasal 63, disebutkan bahwa pada saat UU DKJ diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 66 disebutkan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan ibu kota negara secara bertahap, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara dan organisasi lain yang berdasarkan ketentuan UU berkedudukan di Ibu Kota Negara, masih tetap dapat dilaksanakan di Daerah Khusus Jakarta sesuai dengan tahapan Peraturan Presiden yang mengatur perincian rencana induk IKN.
Pengesahan UU DKJ ditandatangani Presiden Joko Widodo di Jakarta. Selanjutnya oleh Sekneg diberi Nomor dan tanggal selanjutnya menjadi UU Nomor 2 Tahun 2024 Tanggal 25 April 2024 dan diundangkan di Jakarta pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Dengan begitu, Jakarta mulai saat ini bukan lagi berstatus ibu kota negara yang resmi pindah ke Nusantara.