Jakarta-FusilatNews – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M pada Rabu (12/2/2025). Keppres ini mengatur sumber pembiayaan haji yang berasal dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jamaah serta nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dengan terbitnya Keppres ini, masyarakat kini dapat melakukan pelunasan Bipih sesuai ketentuan yang berlaku. Keppres tersebut juga merinci besaran BPIH berdasarkan 13 embarkasi di Indonesia. Embarkasi Aceh tercatat sebagai embarkasi dengan BPIH terendah, yakni Rp 80.900.841, sementara Embarkasi Surabaya menjadi yang tertinggi dengan nilai Rp 94.934.259.
Besaran Bipih Berdasarkan Embarkasi
Bipih yang dibayarkan langsung oleh jamaah juga bervariasi berdasarkan embarkasi keberangkatan. Embarkasi Aceh kembali mencatat biaya Bipih termurah, yaitu Rp 46.922.333, sementara Embarkasi Surabaya menjadi yang tertinggi dengan Rp 60.955.751. Keppres tersebut menegaskan bahwa dana Bipih yang disetorkan jamaah akan masuk ke rekening atas nama BPKH di bank penerima setoran yang telah ditunjuk.
Selain itu, Keppres ini juga menjelaskan bahwa Bipih yang dibayarkan jamaah akan digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk biaya penerbangan haji dan biaya hidup (living cost) selama pelaksanaan ibadah haji.
Sementara itu, nilai manfaat yang digunakan untuk menutupi selisih antara Bipih dan BPIH mencapai Rp 6.831.820.756.658,34 untuk jamaah haji reguler, sedangkan untuk jamaah haji khusus sebesar Rp 9.490.138.000.
Berikut adalah rincian Bipih jamaah haji reguler tahun 1446 H/2025 M berdasarkan embarkasi:
- Embarkasi Aceh: Rp 46.922.333
- Embarkasi Medan: Rp 47.976.531
- Embarkasi Batam: Rp 54.331.751
- Embarkasi Padang: Rp 51.781.751
- Embarkasi Palembang: Rp 54.411.751
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp 58.875.751
- Embarkasi Solo: Rp 55.478.501
- Embarkasi Surabaya: Rp 60.955.751
- Embarkasi Balikpapan: Rp 57.235.421
- Embarkasi Banjarmasin: Rp 59.331.751
- Embarkasi Makassar: Rp 57.670.921
- Embarkasi Lombok: Rp 56.764.801
- Embarkasi Kertajati: Rp 58.875.751
Dengan adanya Keppres ini, pemerintah berharap pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 dapat berjalan lebih lancar dan transparan, serta memastikan dana yang dibayarkan jamaah digunakan secara optimal sesuai kebutuhan perjalanan haji.

























