“Oleh karena itu surat pemberhentian Firli haruslah dituliskan pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Abraham Samad.
akarta – Fusilatnews – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif Firli Bahuri secara resmi diberhentikan dari jabatannya baik sebagai komisoner KPK maupun sebagai Ketua KPK
Surat pemberhentian telah ditandatangani Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pada Kamis malam, 28 Desember 2023.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 129/P Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli. “Keppres mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Ari melelaui pesan singkat Jumat, (29/12)
Menanggapi pemberhentian Firli Bahuri dari jabatan Ketua KPK Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai surat pemberhentian Firli Bahuri tidak tegas.
“Seharusnya Surat Pemberhentian Firli disebutkan bahwa ia diberhentikan dengan tidak hormat,” kata Samad, Jumat, (29/12) .
Abraham Sanad menegaskan, jika melihat alasan pemberhentian Firli Bahuri salah satunya adanya putusan Dewan Pengawas atau Dewas KPK yang memberi sanksi pelanggaran etik berat untuk Firli, maka alasan itu harus dicantumkan secara jelas.
“Oleh karena itu surat pemberhentian Firli haruslah dituliskan pemberhentian dengan tidak hormat,” kata Abraham Samad.
Mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan mengungkapkan bahwa ini membuktikan dan tak bisa ditawar bahwa pimpinan KPK harus punya standar etik tinggi.
“Adanya Firli yang parah sekali ini tidak lepas dari tanggung jawab panitia seleksi (pansel), DPR RI, Presiden dan semua pihak yang mendukung serta memuja-muji Firli dkk itu,” kata Novel Jumat (29/12)
Novel menegaskan bahwa setelah Jokowi menerbitkan surat pemberhentian Firli Bahuri, harus dilakukan langkah selanjutnya.
“Mengusut tuntas semua kejahatan yang dilakukan Firli, dan membersihkan orang-orang yang berbuat kejahatan korupsi di KPK,” ujarnya.
Novel mengatakan, kesalahan fatal dari pansel dan lainnya itu punya dampak yang harus dibayar mahal.
“Yaitu, Indeks Persepsi Korupsi atau IPK Indonesia menjadi terjun bebas dan KPK jadi lembaga penegak hukum paling tidak dipercaya,” katanya.
“Apa tanggung jawab Pemerintah dan DPR terhadap dampak yang terjadi? Apakah hanya diam dan pura-pura tidak tahu saja? Bukankah Pemerintah dan DPR sudah mengubah KPK menjadi lembaga eksekutif?”.


























