Jakarta – FusilatNews – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 yang mengatur besaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
Kebijakan ini mencakup sekitar 9,4 juta penerima, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan.
“THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah, termasuk PNS, PPPK, prajurit TNI-Polri, hakim, serta para pensiunan,” kata Presiden Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Bagi ASN daerah, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah. Sementara itu, bagi pensiunan, THR diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
“Semoga kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” ujar Prabowo.
Jadwal Pencairan THR ASN 2025
Pemerintah menetapkan pencairan THR bagi aparatur negara mulai Senin, 10 Maret 2025, atau sekitar dua pekan sebelum Idulfitri. Sementara itu, gaji ke-13 dijadwalkan cair pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
Selain pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah juga menyiapkan sejumlah kebijakan tambahan untuk meringankan beban masyarakat selama periode Lebaran. Langkah-langkah tersebut mencakup:
✅ Pengendalian harga bahan pokok untuk mengantisipasi lonjakan harga menjelang Idulfitri.
✅ Subsidi transportasi bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.
✅ Insentif bagi sektor tertentu, terutama UMKM yang mengalami peningkatan permintaan selama Ramadan.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menteri PAN-RB yang telah bekerja keras untuk mempersiapkan hal-hal ini. Juga, saya ucapkan terima kasih kepada semua aparatur negara, para hakim, dan prajurit TNI-Polri di manapun sedang bertugas,” tambah Prabowo.
Pemerintah berharap kebijakan ini tidak hanya menjaga daya beli masyarakat, tetapi juga mendukung stabilitas ekonomi selama Ramadan dan Idulfitri.
Tanggapan & Analisis
Kebijakan ini tentu disambut baik oleh para ASN, prajurit TNI-Polri, dan pensiunan, mengingat kebutuhan selama bulan Ramadan dan Lebaran biasanya meningkat. Namun, ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan:
- Beban Fiskal
- Pemberian THR dan gaji ke-13 memang dapat membantu meningkatkan konsumsi masyarakat, tetapi di sisi lain, ini juga menambah beban fiskal pemerintah. Bagaimana strategi pemerintah untuk menjaga defisit anggaran tetap terkendali?
- Ketimpangan Daerah
- Kebijakan yang menyerahkan tunjangan kinerja ASN daerah kepada kemampuan fiskal masing-masing daerah berpotensi menimbulkan ketimpangan. ASN di daerah dengan APBD besar mungkin mendapat tunjangan lebih besar dibanding daerah dengan fiskal terbatas.
- Efektivitas Kebijakan Tambahan
- Pengendalian harga bahan pokok dan subsidi transportasi memang langkah yang baik, tetapi efektivitasnya perlu diawasi. Jika kebijakan ini tidak dijalankan dengan baik, inflasi tetap bisa melonjak, terutama untuk kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, dan daging.
- Dampak terhadap UMKM
- Insentif bagi UMKM diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor ini selama Ramadan. Namun, perlu dipastikan bahwa insentif benar-benar sampai ke pelaku usaha kecil dan menengah, bukan hanya ke korporasi besar.
Secara keseluruhan, kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan ASN dan pensiunan. Namun, implementasi yang baik dan pengawasan yang ketat akan menjadi kunci keberhasilannya.
Bagaimana menurut Anda? Apakah kebijakan ini sudah cukup efektif atau masih ada aspek yang perlu diperbaiki?