Jakarta – Fusilatnews – Badan Reserse Kriminal Polri mencatat 3 pola perilaku buruk dari produsen nakal dari MinyaKita Mulai dari mengkorup Takaran sampai merubah logo Minyakita
Bareskrim Polri mengungkap nasib tiga perusahaan yang sempat disebut memproduksi MinyaKita tidak sesuai takaran saat disidak oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Pertama, terkait PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang.
Bareskrim Polri mengungkap nasib tiga perusahaan yang sempat disebut memproduksi Minyakita tidak sesuai takaran saat disidak oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Pertama, terkait PT Tunas Agro Indolestari di Tangerang.
“Yang Tangerang sudah kita klarifikasi, tidak ada masalah, mereka hanya menjual di atas HET, artinya melanggar Permendag 2024,” ujar Ketua Satgas Pangan Polri sekaligus Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, saat konferensi pers di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Helfi mengatakan, untuk perbedaan harga eceran tertinggi (HET) akan ditindaklanjuti oleh lembaga terkait.
Sementara itu, Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara di Kudus masih dicari tahu perkembangannya.
Pasalnya, usaha ini disebut telah tutup sejak tahun 2023. “Karena perusahaan UMKM itu sudah tutup tahun 2023, hanya digunakan mereknya untuk memproduksi kemasan yang ditemukan kemarin,” lanjut dia. Helfi menjelaskan, pada Minyakita yang diproduksi dengan merek UMKM ini juga ditemukan perbedaan logo.
“Logo yang asli gambarnya udang, logo kemarin logo pohon sawit,” kata Helfi lagi.
Sementara, perusahaan ketiga, PT Artha Eka Global Asia di Depok, masih didalami.