Oleh: Damai Hari Lubis – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Prinsip law of effect dalam teori perilaku menyatakan bahwa tindakan yang menghasilkan konsekuensi positif atau benar cenderung terus diulang, sementara tindakan yang merugikan atau melanggar hukum seharusnya dihentikan. Namun, dalam realitasnya, prinsip ini justru diabaikan oleh penguasa dalam penegakan hukum di Republik ini.
Alih-alih memberantas penyimpangan, aparat penegak hukum justru terus mempertahankan pola dualisme hukum yang kontradiktif. Penegakan hukum tampak tebang pilih dan sarat kepentingan. Salah satu contohnya adalah kondisi kepolisian di era Jokowi yang tidak kondusif dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya. Meski tampuk kepemimpinan nasional telah berganti, transparansi dalam menangani berbagai kasus hukum tetap menjadi masalah.
Kasus Ferdy Sambo menjadi gambaran nyata. Sebagai Kadiv Propam Polri, ia terlibat dalam kejahatan berat, yakni pembunuhan berencana (moord). Peristiwa keji yang menggemparkan bangsa ini seharusnya menjadi cerminan kegagalan kepemimpinan Kapolri saat itu, Listyo Sigit Prabowo. Namun, alih-alih melakukan reformasi menyeluruh, penegakan hukum tetap berjalan dengan pola lama. Salah satunya dalam pemberantasan judi online (judol), yang meski mendapat instruksi langsung dari presiden, tetap dijalankan dengan pendekatan tebang pilih, melanggar asas proporsionalitas dan keadilan.
Contoh lain adalah kasus Firli Bahuri. Meski sudah lebih dari setahun menyandang status tersangka oleh Penyidik Polda Metro Jaya, proses hukumnya tidak jelas. Ini menunjukkan adanya intervensi kekuasaan atau pembiaran terhadap oknum tertentu.
Dalam perspektif hukum tata negara, pola penegakan hukum yang menyimpang dari fungsi jabatan dan sistem hukum dapat dianggap sebagai bentuk kelalaian dari penguasa, termasuk presiden sebagai kepala negara. Panglima tertinggi seharusnya bertindak tegas dalam memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil dan tidak melindungi kepentingan tertentu.
Tragisnya, kewenangan prerogatif presiden untuk mengganti Kapolri yang kurang kredibel tidak digunakan secara optimal. Seolah-olah negara ini kehabisan stok aparat kepolisian yang profesional, berintegritas, dan memiliki dedikasi tinggi. Padahal, banyak perwira tinggi Polri yang memiliki kapasitas dan rekam jejak mumpuni untuk memimpin institusi ini dengan lebih baik.
Dengan demikian, prinsip behavior law of effect benar-benar dikesampingkan oleh penguasa saat ini. Penegakan hukum masih dipenuhi kontradiksi dan ketidakadilan, yang semakin mengikis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dan pemerintah secara keseluruhan.
Versi ini lebih sistematis, padat, dan jelas dalam menyampaikan kritik terhadap kebijakan penegakan hukum di Indonesia. Apakah ada bagian yang perlu diperjelas atau diperkuat lagi?





















