Nawawi juga dikenal karena menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Jakarta – Fusilatnews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani keputusan presiden (keppres) menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara menggantikan Firli Bahuri. Keppres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat malam, 24 November 2023, setiba dari kunjungan kerja dari Kalimantan Barat,
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana kepada wartawan, Jumat (24/11)Sejak 2019,
Nawawi juga sempat mengkritik kepemimpinan Firli Bahuri di lembaga anti-korupsi itu dengan menegaskan perilaku one man show., Nawawi mengingatkan pimpinan KPK tidak bersikap mengambil keputusan sendiri.
Kemudian, saat mengikuti fit and proper test capim KPK, Nawawi menyampaikan kritik secara tajam ke KPK. Mulai dari penyadapan KPK yang dinilai berlebihan, wadah pegawai KPK yang sarat akan politik, hingga program pencegahan yang dinilai sebatas kegiatan berkeliling dengan bus antikorupsi.
Nawawi Pomolango mengawali karirnya sebagai hakim pada 1992 di PN Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah. Publik mulai mengenal saat dirinya bertugas di PN Jakarta Pusat periode 2011-2013. Saat itu, Nawawi acap kali mengadili sejumlah kasus korupsi yang diproses KPK, mengingat ia memiliki pemahaman di bidang itu.
Nawawi juga dikenal karena menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada eks hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, dalam kasus suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Kekayaan
Nawawi memiliki kekayaan mencapai Rp 3.414.153.579 atau Rp 3,4 miliar seperti yang tertuang dalam LHKPN yang dilaporkannya pada 3 Februrari 2022. Nawawi mempunyai tanah dan bangunan yang berada di Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara dan Balikpapan, Kalimantan Timur senilai Rp 1.820.000.000 atau Rp 1,8 miliar.
Kemudian, dia mempunyai dua mobil dan satu motor dengan total nilai Rp 557.500.000, dan harta bergerak lainnya sebesar Rp 125 juta. Nawawi memiliki kas dan setara kas senilai Rp 731.652.579, serta harta lainnya sebanyak Rp 330 juta. Di samping itu, ia juga mempunyai utang sebesar Rp 150 juta.





















