Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Itulah nasib yang mungkin akan menimpa Budi Arie Setiadi, satu dari lima menteri yang baru saja dicopot Presiden Prabowo Subianto.
Empat lainnya adalah Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Perlindungan Pekerja Migran Abdul Kadir Karding dan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo.
Adapun pengganti Budi Arie sebagai Menteri Koperasi yang baru adalah wakilnya di kementerian, Ferry Juliantono, politikus Partai Gerindra.
Ada sejumlah catatan terkait pencopotan Ketua Umum Pro-Jokowi ini.
Pertama, Budi Arie tidak perform alias kinerjanya tidak kinclong. Maklum, ia bukan berasal dari profesional, tapi dari organ relawan. Saat menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika saja tidak becus, apalagi menjadi menkop yang mengurus soal ekonomi.
Tidak perform ini sama dengan alasan Prabowo mencopot Budi Gunawan, Karding dan Dito. Adapun pencopotan Sri Mulyani lebih berdasarkan pada pemenuhan tuntutan publik, setelah Sri Mulyani karatan karena sudah 14 tahun menjabat Menkeu sejak era Susilo Bambang Yidhoyono, Jokowi hingga kini Prabowo.
Kedua, Budi Arie adalah loyalis Presiden ke-7 RI Joko Widodo, sehingga Prabowo yang juga Ketua Umum Partai Gerindra pernah “menantang” Budi apakah akan masuk Gerindra atau tidak. Jokowi kini lebih dekat dengan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Apakah Budi Arie akan ikut ke PSI?
Ketiga, pencopotan Budi Arie mengindikasikan Prabowo sudah tidak terlalu bergantung lagi kepada Jokowi. Prabowo mulai bisa independen meskipun tak bisa sepenuhnya lepas dari cengkeraman Jokowi.
Keempat, Budi Arie punya beban moral dan hukum, di mana ia pernah diperiksa polisi dalam kasus perlindungan akun judi online yang melibatkan sejumlah anak buahnya sebagai tersangka. Budi diperiksa dalam kapasitas sebagai Menkominfo, kini Menteri Komunikasi dan Digital.
Kini, ketika sudah tidak jadi menteri, proses hukum sepertinya sedang menanti Budi Arie. Apalagi dia tidak punya perlindungan dari partai politik, baik secara politik maupun hukum.
Sudah lazim di Indonesia, kalau pejabat sudah lengser dari kursinya, barulah aparat penegak hukum berani untuk memeriksanya. Apakah ini juga akan terjadi dengan Budi Arie?
Sudah banyak presedennya. Contohnya Thomas Trikasih Lembong. Bekas Menteri Perdagangan itu diperiksa Kejaksaan Agung setelah lengser dari kursi kekuasaannya.
Contoh lainnya adalah Yaqut Cholil Qoumas yang baru diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah meninggalkan kursi Menteri Agama.
Pun, Nadiem Makarim yang baru diperiksa Kejagung setelah lengser dari kursi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, sebagai tersangka korupsi proyek laptop Chromebook.
Budi Arie pernah diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri sebagai bekas Menkominfo pada 19 Desember 2024. Kini, apakah Polri akan kembali memeriksa Budi Arie setelah loyalis Jokowi itu terpental dari Kabinet Merah Putih?
Kita tunggu saja tanggal mainnya!

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024





















