Kok bisa Jokowi ngomong begini; “Pembebasan lahan, tadi saya sampaikan dikerjakan oleh Pak Gubernur Heru. Saya gak tau pendekatannya seperti apa tapi selesai. Makanya saya ke sini tadi karena sudah selesai,” ungkap Jokowi saat ditanya wartawan di Proyek Sodetan Kali Ciliwung – BKT, Jakarta, Senin (24/1/2023).
Proyek Sodetan Kali Ciliwung ke Banjir Kanal Timur (BKT) tengah didorong pembangunannya, setelah mangkrak selama 6 tahun. Presiden Joko Widodo pun membeberkan alasan mangkrak, salah satunya disebabkan pembebasan lahan. Jokowi pun tidak ragu memuji Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono yang bisa membebaskan lahan dengan cepat dan melanjutkan proyek ini.
Sementara data digital, yang dimuat di VIVA.co.id, memberitakan “Proyek Sodetan Kali Ciliwung Dilanjutkan, Anies: Dimulai Bulan ini”, tertanggal 4 Agustus 2021. Fakta lain, di ungkap Nitizen adalah “Papan Pengumuman Kementrian PU”, menulis tanggal kontrak kerja, tanggal 30 Juli 2021, 730 Hari Kalender, Tahun anggaran 2021~2023, Sumber anggaran APBN, Penyedia Jasa, WIKA – Jaya Konstruksi, dll.
Pj. Gubernur DKI, Heru, sejak ia dilantik sebagai Pejabat Sementara, pada Oktober 22 yang lalu, berkewajiban melaksanakan Perda tentang APBD tahun 2022, yaitu program-program dari Gubernur Anies Baswedan. Sementara APBD 2023, disusun dan diajukan oleh Gubernur Anies Baswedan, yang ditetapkan pada Musresbangda DKI, biasanya dibahas mulai bulan April hingga bulan Agustus 2022, untuk dinsyahkan pada akhir Desember 22.
Lalau kapan Program Pj Gubernur Heru bisa dilaksanakan? Pertama mekanisme nya harus dilakukan revisi APBD 23, pada bulan April 23 yang akan datang dan disyahkan oleh DPRD DKI Jakarta. Kedua, Pj Gubenur, sejatinya adalah pejabat yang melaksanakan fungsi amdministratif saja. Ia tidak memiliki kewenangan, untuk menetapkan program sendiri, karena tidak mendapat legitimasi dari rakyat. Calon Gubernur harus menawarkan program yang karenanya kemudian rakyat memilihnya melalui Pilgub.
Proyek Seodetan Kali Ciliwung adalah Program Jangka Panjang, Menengah dan Tahunan, artinya proyek multi years, baik ditingakat nasional maupun dalam APBD sebagai proyek bersama. Jadi dari politik anggaran, PJ Gubernur Heru, tidak memiliki peran apapun. Ia hanya melaksanakan program tersebut, yang sudah dijalankan sebelumnya dan seterusnya.
Jokowi, sejatinya sudah faham persoalan ini, karena ia mengalami 2 kali kasus yang sama. Pertama saat terpilih menjadi Gubernur, ia harus menyelesaikan tahun berjalan Program-program Gubernur sebelumnya hingga akhir tahun. Kedua saat terpilih menjadi Presiden, ia juga harus melaksanakan APBN tahun berjalan yang disusun oleh SBY.
Mantan anggota Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta, Tatak Ujiyati, buka suara soal pembangunan sodetan Kali Ciliwung yang disebut Presiden Joko Widodo mangkrak enam tahun. Menurut dia, lahan untuk proyek penanggulangan banjir itu sempat diperkarakan di pengadilan, sehingga terhenti sejak era pemerintahan mantan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Sengketa pembebasan tanah berjalan lama di pengadilan. Warga dan Pemprov DKI zaman Ahok tak ada yang mau kalah, sehingga proyek sodetan mangkrak,” kata dia melalui akun Twitter @tatakujiyati. Dia mengatakan, pembangunan sodetan pernah ditolak warga Bidara Cina, Jakarta Timur yang terdampak proyek.
Proyek ini terganjal sejak 2015, sehingga Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta belum bisa membebaskan lahan yang masih dihuni warga Bidara Cina. Setahun kemudian, persisnya pada 15 Maret 2016, warga menggugat gubernur DKI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Penggugat bernama Galuh Radiah itu menuntut agar gubernur DKI mencabut Surat Keputusan Gubernur Nomor 2779 Tahun 2015.
SK itu mengatur tentang Perubahan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 81/2014 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan Inlet Sodetan Kali Ciliwung menuju Kanal Banjir Timur (KBT). “Cek faktanya. Dimulai 2013, pembangunan sodetan berhenti pada 2015, karena gugatan warga. Ahok melawan di pengadilan, pembangunan pun mangkrak,” tulis Tatak.
Dia memaparkan, warga tidak terima dengan langkah Pemprov DKI yang melakukan penertiban tanpa sosialisasi terlebih dulu. Dalam SK Gubernur Nomor 2779 Tahun 2015 disebutkan lahan yang akan dibebaskan untuk inlet Sodetan Ciliwung menuju KBT seluas 10.357 meter persegi. Padahal, dalam SK semula tertanggal 16 Januari 2014 tertulis, luas lahan yang akan dibebaskan hanya 6.095,94 meter persegi.
Majelis hakim PTUN Jakarta lantas mengabulkan gugatan tersebut yang dibacakan pada 25 April 2016. Konsekuensinya, SK 2779/2015 yang diteken Ahok harus dibatalkan. Namun, Ahok melawan dengan mengajukan kasasi pada 27 April 2016. Karena itulah, tutur Tatak, proyek sodetan tak bisa berjalan hingga Ahok kalah dalam Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada DKI 2017.
Sodetan Ciliwung Proyek Kementerian PUPR. Dilansir dari Antara, Sodetan Kali Ciliwung ini adalah proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC).
Pemprov DKI Jakarta kebagian tugas pembebasan lahan. Adapun anggaran pembebasan lahannya adalah anggaran pemerintah pusat. Proyek ini bertujuan memecah Kali Ciliwung ke Kanal Banjir Timur (KBT) supaya tidak banjir. Sodetan dapat mengalihkan debit banjir Ciliwung ke KBT sebesar 60 meter kubik per detik.























