• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

PSN REMPANG ECO CITY ILEGAL: AMDAL TIDAK SAH

Ir. Prihandoyo Kuswanto by Ir. Prihandoyo Kuswanto
February 9, 2025
in Crime, Feature
0
PSN REMPANG ECO CITY ILEGAL: AMDAL TIDAK SAH
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Prihandoyo Kuswanto-Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila

Pendahuluan

Bung Hatta pernah memperingatkan bangsa ini tentang bahaya penjajahan dalam segala bentuknya. Dalam aktivitasnya di Perhimpunan Indonesia di Belanda dan Eropa, Hatta bersama Ali Sastroamidjojo, Nazir Pamuntjak, dan Abdul Madjid pernah diadili oleh pemerintah Belanda di Den Haag pada tahun 1928. Dalam pembelaannya yang berjudul Indonesia Merdeka, Hatta menegaskan, “Biarlah Indonesia tenggelam ke dasar lautan kalau tetap dikuasai penjajah.”

Di Bandung tahun 1930, Soekarno menyampaikan pledoi Indonesia Menggugat yang menelanjangi kebusukan imperialisme dan kolonialisme. Kedua tokoh ini, yang kemudian bertemu pada 1932, mengalami pengasingan oleh Belanda—Hatta ke Digul dan Banda Neira, sementara Soekarno ke Ende, Flores. Pada masa pendudukan Jepang, keduanya kembali bersatu dalam perjuangan kemerdekaan.

Setelah UUD 1945 diamandemen dan digantikan oleh UUD 2002, serta Pancasila digantikan dengan liberalisme-kapitalisme, lahirlah bentuk penjajahan baru oleh segelintir elite yang menjadi kaki tangan investor. Hari ini, tidak ada lagi penjajah Belanda atau Jepang, tetapi mental penjajahan justru melekat pada aparatur negara sendiri. Hal ini terlihat jelas dalam kasus perampasan tanah rakyat atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti yang terjadi di Rempang. Aparat negara kini lebih kejam daripada penjajah, bertindak atas nama investasi, tetapi mengorbankan rakyatnya sendiri.

Proyek Strategis Nasional yang Ilegal

Saat ini, terdapat 24 proyek PSN yang dibiayai oleh swasta dan telah dilakukan reklamasi tanpa melalui proses AMDAL yang sah. Ini merupakan pelanggaran hukum serius, seperti yang terjadi pada PIK2PSN dan Rempang-Barelang. Tanpa AMDAL yang sah, proyek ini seharusnya tidak dapat dilaksanakan. AMDAL bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan instrumen hukum yang bertujuan untuk melindungi lingkungan dan masyarakat terdampak.

Kasus Rempang: Skandal AMDAL yang Dipertanyakan

Rempang Eco City adalah proyek kawasan industri dan residensial yang dikembangkan oleh PT. Makmur Elok Graha di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. AMDAL proyek ini disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2014. Namun, ada sejumlah masalah mendasar yang mencuat:

  1. Kerusakan Lingkungan: Proyek ini berpotensi merusak ekosistem, termasuk penghancuran hutan mangrove dan habitat satwa liar.
  2. Penggusuran Masyarakat: Masyarakat adat yang telah tinggal di Pulau Rempang selama bertahun-tahun terancam tergusur tanpa solusi yang adil.
  3. Kurangnya Transparansi: Proses pengembangan proyek ini tidak melibatkan masyarakat secara terbuka, sehingga publik sulit memahami dampak proyek ini secara keseluruhan.

Sosialisasi AMDAL yang Tidak Sah

Sosialisasi AMDAL adalah syarat wajib dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Tujuan utama sosialisasi ini adalah:

  • Memberikan informasi kepada masyarakat tentang dampak lingkungan proyek.
  • Memastikan masyarakat dapat memberikan masukan dan rekomendasi.
  • Menjamin keterlibatan publik dalam proses pengambilan keputusan.

Namun, dalam kasus Rempang Eco City, laporan menunjukkan bahwa sosialisasi tidak dilakukan secara efektif dan transparan:

  1. Sosialisasi yang Terbatas: Hanya dihadiri oleh pihak tertentu dan tidak melibatkan seluruh elemen masyarakat terdampak.
  2. Minimnya Informasi: Dampak lingkungan proyek tidak dijelaskan secara jelas kepada warga.
  3. Tidak Ada Kesempatan Partisipasi: Masyarakat tidak diberi ruang untuk menyampaikan pendapat dan keberatan mereka.

Tanpa sosialisasi AMDAL yang sah, rekomendasi dari masyarakat tidak dapat diperoleh. Konsekuensinya:

  1. AMDAL Tidak Sah: Tidak memenuhi syarat sebagai dokumen yang sah secara hukum.
  2. Kurangnya Partisipasi Masyarakat: Menimbulkan ketidakpercayaan dan potensi konflik sosial.
  3. Dampak Lingkungan Tidak Terprediksi: Tanpa konsultasi publik, proyek dapat menyebabkan kerusakan yang tidak diperhitungkan.
  4. Konflik dengan Masyarakat: Ketidakterlibatan masyarakat memicu perlawanan dan ketegangan sosial.

Konsekuensi Hukum dari AMDAL yang Tidak Sah

Jika AMDAL dinyatakan tidak sah, KLHK seharusnya tidak mengeluarkan persetujuan proyek. Namun, jika izin tetap diberikan, ada beberapa kemungkinan penyebabnya:

  1. Kurangnya Pengawasan: KLHK tidak menjalankan fungsinya dengan baik dalam mengawasi proses AMDAL.
  2. Intervensi Pihak Berkepentingan: Bisa jadi ada tekanan dari investor atau pihak tertentu yang ingin mempercepat proyek tanpa memperhatikan aspek legalitas.
  3. Kurangnya Transparansi: Proses evaluasi AMDAL tidak dilakukan secara terbuka.
  4. Keterbatasan Sumber Daya KLHK: Kurangnya kapasitas dan sumber daya untuk melakukan pengawasan yang efektif.

Jika AMDAL tidak sah, maka ada beberapa konsekuensi hukum:

  1. Pembatalan Persetujuan AMDAL: KLHK dapat mencabut izin lingkungan proyek.
  2. Penghentian Proyek: Proyek dapat dihentikan sementara atau secara permanen.
  3. Ganti Rugi: Masyarakat terdampak berhak menuntut ganti rugi atas dampak negatif proyek.
  4. Sanksi Administratif: Perusahaan bisa dikenakan denda atau pencabutan izin.
  5. Sanksi Pidana: Pihak yang melanggar bisa dijerat hukuman pidana, termasuk denda besar atau penjara.
  6. Pemulihan Lingkungan: Investor dapat diwajibkan mengembalikan kondisi lingkungan ke keadaan semula.

Kesimpulan

Karena AMDAL proyek Rempang Eco City tidak dilakukan dengan sosialisasi yang sah kepada masyarakat, maka dasar hukum KLHK dalam mengeluarkan izin AMDAL patut dipertanyakan. Perlu dilakukan investigasi dan proses hukum untuk mengusut bagaimana izin tersebut bisa dikeluarkan tanpa rekomendasi dari masyarakat terdampak.

Dengan tidak sahnya dokumen AMDAL, maka izin lingkungan yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga harus dianggap tidak sah. Proyek ini harus dihentikan dan dievaluasi ulang untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan tidak dikorbankan demi kepentingan investor semata.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

PIK 2 PSN: Tidak Ber-AMDAL, Kejahatan Lingkungan

Next Post

Kebakaran di Gedung Kementerian ATR/BPN Berhasil Dipadamkan, Diduga akibat Korsleting AC

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Related Posts

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai
Economy

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026
Economy

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026
Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil
Feature

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Next Post
AEON Mall Sentul City Terbakar

Kebakaran di Gedung Kementerian ATR/BPN Berhasil Dipadamkan, Diduga akibat Korsleting AC

Mural “Adili Jokowi”: Vandalisme atau Gerakan Perlawanan?

Mural "Adili Jokowi": Vandalisme atau Gerakan Perlawanan?

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026
Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

Mungkinkah JK Juga Dilaporkan Jokowi? Tidak Mustahil

April 28, 2026
Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

Reshuffle Kabinet Prabowo 27 April 2026: Daur Ulang Stok Lama atau Perawatan Penjilat?

April 28, 2026

Ketika Iman Jadi Transaksi: Kita Sedang Menawar Tuhan?

April 28, 2026

NEGARA DENGAN DEMOKRASI BOHONG-BOHONGAN

April 28, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

Koperasi vs Ritel Raksasa: Perang yang Sudah Kalah Sebelum Dimulai

April 29, 2026

Tinta Darah dan Garis di Atas Peta: Ketika Dunia Menjadi Kue yang Dibagi Habis

April 29, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...