Oleh Prihandoyo Kuswanto-Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Panca Sila
Pendahuluan
Bung Hatta pernah memperingatkan bangsa ini tentang bahaya penjajahan dalam segala bentuknya. Dalam aktivitasnya di Perhimpunan Indonesia di Belanda dan Eropa, Hatta bersama Ali Sastroamidjojo, Nazir Pamuntjak, dan Abdul Madjid pernah diadili oleh pemerintah Belanda di Den Haag pada tahun 1928. Dalam pembelaannya yang berjudul Indonesia Merdeka, Hatta menegaskan, “Biarlah Indonesia tenggelam ke dasar lautan kalau tetap dikuasai penjajah.”
Di Bandung tahun 1930, Soekarno menyampaikan pledoi Indonesia Menggugat yang menelanjangi kebusukan imperialisme dan kolonialisme. Kedua tokoh ini, yang kemudian bertemu pada 1932, mengalami pengasingan oleh Belanda—Hatta ke Digul dan Banda Neira, sementara Soekarno ke Ende, Flores. Pada masa pendudukan Jepang, keduanya kembali bersatu dalam perjuangan kemerdekaan.
Setelah UUD 1945 diamandemen dan digantikan oleh UUD 2002, serta Pancasila digantikan dengan liberalisme-kapitalisme, lahirlah bentuk penjajahan baru oleh segelintir elite yang menjadi kaki tangan investor. Hari ini, tidak ada lagi penjajah Belanda atau Jepang, tetapi mental penjajahan justru melekat pada aparatur negara sendiri. Hal ini terlihat jelas dalam kasus perampasan tanah rakyat atas nama Proyek Strategis Nasional (PSN), seperti yang terjadi di Rempang. Aparat negara kini lebih kejam daripada penjajah, bertindak atas nama investasi, tetapi mengorbankan rakyatnya sendiri.
Proyek Strategis Nasional yang Ilegal
Saat ini, terdapat 24 proyek PSN yang dibiayai oleh swasta dan telah dilakukan reklamasi tanpa melalui proses AMDAL yang sah. Ini merupakan pelanggaran hukum serius, seperti yang terjadi pada PIK2PSN dan Rempang-Barelang. Tanpa AMDAL yang sah, proyek ini seharusnya tidak dapat dilaksanakan. AMDAL bukan sekadar dokumen formalitas, melainkan instrumen hukum yang bertujuan untuk melindungi lingkungan dan masyarakat terdampak.
Kasus Rempang: Skandal AMDAL yang Dipertanyakan
Rempang Eco City adalah proyek kawasan industri dan residensial yang dikembangkan oleh PT. Makmur Elok Graha di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau. AMDAL proyek ini disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada tahun 2014. Namun, ada sejumlah masalah mendasar yang mencuat:
- Kerusakan Lingkungan: Proyek ini berpotensi merusak ekosistem, termasuk penghancuran hutan mangrove dan habitat satwa liar.
- Penggusuran Masyarakat: Masyarakat adat yang telah tinggal di Pulau Rempang selama bertahun-tahun terancam tergusur tanpa solusi yang adil.
- Kurangnya Transparansi: Proses pengembangan proyek ini tidak melibatkan masyarakat secara terbuka, sehingga publik sulit memahami dampak proyek ini secara keseluruhan.
Sosialisasi AMDAL yang Tidak Sah
Sosialisasi AMDAL adalah syarat wajib dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Tujuan utama sosialisasi ini adalah:
- Memberikan informasi kepada masyarakat tentang dampak lingkungan proyek.
- Memastikan masyarakat dapat memberikan masukan dan rekomendasi.
- Menjamin keterlibatan publik dalam proses pengambilan keputusan.
Namun, dalam kasus Rempang Eco City, laporan menunjukkan bahwa sosialisasi tidak dilakukan secara efektif dan transparan:
- Sosialisasi yang Terbatas: Hanya dihadiri oleh pihak tertentu dan tidak melibatkan seluruh elemen masyarakat terdampak.
- Minimnya Informasi: Dampak lingkungan proyek tidak dijelaskan secara jelas kepada warga.
- Tidak Ada Kesempatan Partisipasi: Masyarakat tidak diberi ruang untuk menyampaikan pendapat dan keberatan mereka.
Tanpa sosialisasi AMDAL yang sah, rekomendasi dari masyarakat tidak dapat diperoleh. Konsekuensinya:
- AMDAL Tidak Sah: Tidak memenuhi syarat sebagai dokumen yang sah secara hukum.
- Kurangnya Partisipasi Masyarakat: Menimbulkan ketidakpercayaan dan potensi konflik sosial.
- Dampak Lingkungan Tidak Terprediksi: Tanpa konsultasi publik, proyek dapat menyebabkan kerusakan yang tidak diperhitungkan.
- Konflik dengan Masyarakat: Ketidakterlibatan masyarakat memicu perlawanan dan ketegangan sosial.
Konsekuensi Hukum dari AMDAL yang Tidak Sah
Jika AMDAL dinyatakan tidak sah, KLHK seharusnya tidak mengeluarkan persetujuan proyek. Namun, jika izin tetap diberikan, ada beberapa kemungkinan penyebabnya:
- Kurangnya Pengawasan: KLHK tidak menjalankan fungsinya dengan baik dalam mengawasi proses AMDAL.
- Intervensi Pihak Berkepentingan: Bisa jadi ada tekanan dari investor atau pihak tertentu yang ingin mempercepat proyek tanpa memperhatikan aspek legalitas.
- Kurangnya Transparansi: Proses evaluasi AMDAL tidak dilakukan secara terbuka.
- Keterbatasan Sumber Daya KLHK: Kurangnya kapasitas dan sumber daya untuk melakukan pengawasan yang efektif.
Jika AMDAL tidak sah, maka ada beberapa konsekuensi hukum:
- Pembatalan Persetujuan AMDAL: KLHK dapat mencabut izin lingkungan proyek.
- Penghentian Proyek: Proyek dapat dihentikan sementara atau secara permanen.
- Ganti Rugi: Masyarakat terdampak berhak menuntut ganti rugi atas dampak negatif proyek.
- Sanksi Administratif: Perusahaan bisa dikenakan denda atau pencabutan izin.
- Sanksi Pidana: Pihak yang melanggar bisa dijerat hukuman pidana, termasuk denda besar atau penjara.
- Pemulihan Lingkungan: Investor dapat diwajibkan mengembalikan kondisi lingkungan ke keadaan semula.
Kesimpulan
Karena AMDAL proyek Rempang Eco City tidak dilakukan dengan sosialisasi yang sah kepada masyarakat, maka dasar hukum KLHK dalam mengeluarkan izin AMDAL patut dipertanyakan. Perlu dilakukan investigasi dan proses hukum untuk mengusut bagaimana izin tersebut bisa dikeluarkan tanpa rekomendasi dari masyarakat terdampak.
Dengan tidak sahnya dokumen AMDAL, maka izin lingkungan yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga harus dianggap tidak sah. Proyek ini harus dihentikan dan dievaluasi ulang untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan tidak dikorbankan demi kepentingan investor semata.

Pendahuluan




















