• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Crime

PIK 2 PSN: Tidak Ber-AMDAL, Kejahatan Lingkungan

Ir. Prihandoyo Kuswanto by Ir. Prihandoyo Kuswanto
February 8, 2025
in Crime, Feature
0
PIK 2 PSN: Tidak Ber-AMDAL, Kejahatan Lingkungan
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh Prihandoyo Kuswanto-Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila

Pendahuluan

Ramainya perlawanan rakyat terhadap reklamasi Teluk Jakarta yang mencakup Banten, Tangerang, dan Bekasi menandakan adanya kekacauan dalam perizinan serta dugaan kuat praktik korupsi dalam proyek tersebut. Jika dicermati, proyek PIK 2 PSN tampaknya tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jika AMDAL benar-benar ada, maka segala dampak fisik dan sosial lingkungan yang ditimbulkan seharusnya sudah dijelaskan dalam dokumen tersebut.

Pelaksanaan proyek ini dilakukan dengan membebaskan lahan melalui cara-cara yang tidak manusiawi, seperti perampasan, intimidasi, hingga pengurukan sungai yang sebelumnya dimanfaatkan untuk pertanian dan perikanan rakyat. Tindakan tersebut jelas merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. Dokumen AMDAL seharusnya merekam kondisi awal lingkungan, termasuk flora, fauna, kualitas air, udara, serta dampak sosial terhadap masyarakat setempat. Sebelum proyek dilaksanakan, harus ada sosialisasi AMDAL di tingkat kecamatan yang melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk akademisi dari perguruan tinggi terkait.

Permasalahan

PIK 2 PSN terkesan sebagai proyek siluman yang melanggar aturan dan undang-undang. Jika proyek ini memang dijalankan dengan peran serta menteri dan Presiden Jokowi saat itu, maka seharusnya ada transparansi dengan mempublikasikan dokumen AMDAL untuk menjawab segala pertanyaan publik.

Keyakinan bahwa proyek ini tidak memiliki AMDAL semakin memperjelas dugaan kolusi dan korupsi. Mulai dari pembangunan pagar laut, sertifikasi laut, hingga perampasan tanah rakyat yang dilakukan dengan intimidasi, semuanya menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Jika reklamasi dilakukan tanpa AMDAL, maka secara hukum sudah jelas bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana.

Aturan dan Undang-Undang

Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan reklamasi di Indonesia:

Syarat Umum

  1. Izin Reklamasi: Pemohon harus memiliki izin dari pemerintah pusat atau daerah.
  2. Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL): Pemohon wajib memiliki AMDAL untuk mengetahui dampak lingkungan yang ditimbulkan.
  3. Perencanaan Tata Ruang: Pemohon harus memiliki perencanaan yang matang guna menghindari konflik dengan kepentingan lain.

Syarat Teknis

  1. Kajian Teknis: Melakukan studi terhadap kondisi tanah dan lingkungan.
  2. Desain Reklamasi: Menggunakan desain yang sesuai dengan kondisi lingkungan.
  3. Penggunaan Teknologi: Memanfaatkan teknologi ramah lingkungan sesuai standar internasional.

Syarat Administratif

  1. Pengajuan Permohonan: Mengajukan permohonan reklamasi kepada pemerintah.
  2. Pembayaran Biaya: Membayar biaya reklamasi sesuai ketentuan.
  3. Pengawasan dan Pemantauan: Melakukan pengawasan agar proyek berjalan sesuai aturan.

Peraturan Perundang-Undangan

  1. Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  2. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 mengenai Reklamasi Pantai.
  3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 17 Tahun 2014 tentang Pedoman Reklamasi Pantai.
  4. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL, yang menyatakan bahwa AMDAL wajib dilakukan sebelum proyek reklamasi dimulai.

Jika proyek reklamasi dilakukan tanpa AMDAL, maka dapat menimbulkan:

  1. Dampak lingkungan yang tidak terprediksi: Tanpa AMDAL, sulit memperkirakan dampak reklamasi secara akurat.
  2. Kerusakan lingkungan yang tidak dapat diperbaiki: Ekosistem bisa terganggu secara permanen.
  3. Sanksi hukum: Pelaksana proyek dapat dikenakan hukuman pidana.

Pengurukan Sungai dan Sanksi Pidana

Pengurukan sungai tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan:

  1. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
    • Pasal 69 ayat (1): Setiap orang yang melakukan kegiatan yang merusak lingkungan tanpa izin dapat dipidana.
  2. Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Ruang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil:
    • Pasal 108 ayat (1): Setiap orang yang merusak lingkungan di wilayah pesisir dapat dikenakan sanksi pidana.

Sanksi Pidana:

  1. Pidana penjara: Maksimal 3 tahun (UU No. 32 Tahun 2009) atau maksimal 5 tahun (UU No. 18 Tahun 2008).
  2. Denda: Maksimal Rp 3 miliar (UU No. 32 Tahun 2009) atau maksimal Rp 5 miliar (UU No. 18 Tahun 2008).

Untuk dikenakan sanksi pidana, pelanggaran harus memenuhi unsur berikut:

  1. Pengurukan sungai dilakukan tanpa izin.
  2. Pengurukan sungai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  3. Mengakibatkan kerusakan lingkungan.

Kesimpulan

Melihat dampak yang ditimbulkan oleh proyek PIK 2 PSN, perlu segera dilakukan Audit Lingkungan. Jika benar proyek ini tidak memiliki AMDAL, maka sanksinya sudah jelas dan aparat penegak hukum harus segera menindak semua pihak yang terlibat. Pemilik proyek, bersama pihak terkait, harus segera diproses secara hukum. Prinsip yang sama juga harus diterapkan pada proyek reklamasi lain yang dilakukan tanpa AMDAL.

Sumber Bacaan

  1. Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
  2. Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 mengenai Reklamasi Pantai.
  3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  4. Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan AMDAL.
  5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Penyusunan AMDAL.

Tindakan tegas harus segera dilakukan agar kasus serupa tidak terjadi lagi dan lingkungan tetap terjaga untuk generasi mendatang.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

IMAPA Dukung Milad ke-78 PB HMI dengan Hotmil Quran dan Santunan Yatim Piatu

Next Post

PSN REMPANG ECO CITY ILEGAL: AMDAL TIDAK SAH

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Ir. Prihandoyo Kuswanto

Related Posts

Birokrasi

Ekosistem Hukum yang Bolong (Ketika Pengawasan Internal Tidak Akan Pernah Cukup Jika Lingkungan Hukumnya Masih Memelihara Celah)

May 26, 2026
KPK Memble Hadapi Dirjen Bea Cukai? Publik Menunggu Nyali Penegakan Hukum
Birokrasi

KPK Memble Hadapi Dirjen Bea Cukai? Publik Menunggu Nyali Penegakan Hukum

May 26, 2026
Setoran Ke Bea-Cukai Hingga 5M Perbulan
Crime

Setoran Ke Bea-Cukai Hingga 5M Perbulan

May 26, 2026
Next Post
PSN REMPANG ECO CITY ILEGAL: AMDAL TIDAK SAH

PSN REMPANG ECO CITY ILEGAL: AMDAL TIDAK SAH

AEON Mall Sentul City Terbakar

Kebakaran di Gedung Kementerian ATR/BPN Berhasil Dipadamkan, Diduga akibat Korsleting AC

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Evakuasi 380 WNI dari Iran Akan Lewat Jalur Darat, Pemerintah: Wilayah Udara Tidak Bisa Dilewati
Birokrasi

Indonesia Kutuk Israel: Mengapa Kak Sugiono Kebakaran Jenggot?

by Karyudi Sutajah Putra
May 25, 2026
0

Jakarta - Fusilatnews -Indonesia dan tujuh negara lain mengutuk keras tindakan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir dan pasukan Israel...

Read more
Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

Tangsel Ngotot Bangun PSEL Sendiri Tanpa Aglomerasi, Proyek Terancam Gagal

May 24, 2026
Aliansi Melawan Rezim Deformasi: Militerisme Bangkit, Reformasi Mati

Aliansi Melawan Rezim Deformasi: Militerisme Bangkit, Reformasi Mati

May 21, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4

Ekosistem Hukum yang Bolong (Ketika Pengawasan Internal Tidak Akan Pernah Cukup Jika Lingkungan Hukumnya Masih Memelihara Celah)

May 26, 2026
KPK Memble Hadapi Dirjen Bea Cukai? Publik Menunggu Nyali Penegakan Hukum

KPK Memble Hadapi Dirjen Bea Cukai? Publik Menunggu Nyali Penegakan Hukum

May 26, 2026
KPAI Desak Polisi Bongkar Tuntas Dugaan Prostitusi Anak di Lokasari, Soroti Jaringan dan Perlindungan Korban

KPAI Desak Polisi Bongkar Tuntas Dugaan Prostitusi Anak di Lokasari, Soroti Jaringan dan Perlindungan Korban

May 26, 2026
Setoran Ke Bea-Cukai Hingga 5M Perbulan

Setoran Ke Bea-Cukai Hingga 5M Perbulan

May 26, 2026
Lampu Padam Lagi, Bener Meriah Menunggu Negara Hadir

Lampu Padam Lagi, Bener Meriah Menunggu Negara Hadir

May 26, 2026
ANDRE DONAS BANGGA JADI PENGARANG MINANG, Karya-karyanya Disebut Sarat Nilai Budaya dan Sosok Ibu

ANDRE DONAS BANGGA JADI PENGARANG MINANG, Karya-karyanya Disebut Sarat Nilai Budaya dan Sosok Ibu

May 26, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ekosistem Hukum yang Bolong (Ketika Pengawasan Internal Tidak Akan Pernah Cukup Jika Lingkungan Hukumnya Masih Memelihara Celah)

May 26, 2026
KPK Memble Hadapi Dirjen Bea Cukai? Publik Menunggu Nyali Penegakan Hukum

KPK Memble Hadapi Dirjen Bea Cukai? Publik Menunggu Nyali Penegakan Hukum

May 26, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Loading Comments...