Oleh Prihandoyo Kuswanto-Ketua Pusat Studi Kajian Rumah Pancasila
Pendahuluan
Ramainya perlawanan rakyat terhadap reklamasi Teluk Jakarta yang mencakup Banten, Tangerang, dan Bekasi menandakan adanya kekacauan dalam perizinan serta dugaan kuat praktik korupsi dalam proyek tersebut. Jika dicermati, proyek PIK 2 PSN tampaknya tidak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Jika AMDAL benar-benar ada, maka segala dampak fisik dan sosial lingkungan yang ditimbulkan seharusnya sudah dijelaskan dalam dokumen tersebut.
Pelaksanaan proyek ini dilakukan dengan membebaskan lahan melalui cara-cara yang tidak manusiawi, seperti perampasan, intimidasi, hingga pengurukan sungai yang sebelumnya dimanfaatkan untuk pertanian dan perikanan rakyat. Tindakan tersebut jelas merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. Dokumen AMDAL seharusnya merekam kondisi awal lingkungan, termasuk flora, fauna, kualitas air, udara, serta dampak sosial terhadap masyarakat setempat. Sebelum proyek dilaksanakan, harus ada sosialisasi AMDAL di tingkat kecamatan yang melibatkan semua pemangku kepentingan, termasuk akademisi dari perguruan tinggi terkait.
Permasalahan
PIK 2 PSN terkesan sebagai proyek siluman yang melanggar aturan dan undang-undang. Jika proyek ini memang dijalankan dengan peran serta menteri dan Presiden Jokowi saat itu, maka seharusnya ada transparansi dengan mempublikasikan dokumen AMDAL untuk menjawab segala pertanyaan publik.
Keyakinan bahwa proyek ini tidak memiliki AMDAL semakin memperjelas dugaan kolusi dan korupsi. Mulai dari pembangunan pagar laut, sertifikasi laut, hingga perampasan tanah rakyat yang dilakukan dengan intimidasi, semuanya menunjukkan adanya pelanggaran hukum. Jika reklamasi dilakukan tanpa AMDAL, maka secara hukum sudah jelas bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana.
Aturan dan Undang-Undang
Berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan reklamasi di Indonesia:
Syarat Umum
- Izin Reklamasi: Pemohon harus memiliki izin dari pemerintah pusat atau daerah.
- Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL): Pemohon wajib memiliki AMDAL untuk mengetahui dampak lingkungan yang ditimbulkan.
- Perencanaan Tata Ruang: Pemohon harus memiliki perencanaan yang matang guna menghindari konflik dengan kepentingan lain.
Syarat Teknis
- Kajian Teknis: Melakukan studi terhadap kondisi tanah dan lingkungan.
- Desain Reklamasi: Menggunakan desain yang sesuai dengan kondisi lingkungan.
- Penggunaan Teknologi: Memanfaatkan teknologi ramah lingkungan sesuai standar internasional.
Syarat Administratif
- Pengajuan Permohonan: Mengajukan permohonan reklamasi kepada pemerintah.
- Pembayaran Biaya: Membayar biaya reklamasi sesuai ketentuan.
- Pengawasan dan Pemantauan: Melakukan pengawasan agar proyek berjalan sesuai aturan.
Peraturan Perundang-Undangan
- Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 mengenai Reklamasi Pantai.
- Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 17 Tahun 2014 tentang Pedoman Reklamasi Pantai.
- Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang AMDAL, yang menyatakan bahwa AMDAL wajib dilakukan sebelum proyek reklamasi dimulai.
Jika proyek reklamasi dilakukan tanpa AMDAL, maka dapat menimbulkan:
- Dampak lingkungan yang tidak terprediksi: Tanpa AMDAL, sulit memperkirakan dampak reklamasi secara akurat.
- Kerusakan lingkungan yang tidak dapat diperbaiki: Ekosistem bisa terganggu secara permanen.
- Sanksi hukum: Pelaksana proyek dapat dikenakan hukuman pidana.
Pengurukan Sungai dan Sanksi Pidana
Pengurukan sungai tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan:
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:
- Pasal 69 ayat (1): Setiap orang yang melakukan kegiatan yang merusak lingkungan tanpa izin dapat dipidana.
- Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Ruang Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil:
- Pasal 108 ayat (1): Setiap orang yang merusak lingkungan di wilayah pesisir dapat dikenakan sanksi pidana.
Sanksi Pidana:
- Pidana penjara: Maksimal 3 tahun (UU No. 32 Tahun 2009) atau maksimal 5 tahun (UU No. 18 Tahun 2008).
- Denda: Maksimal Rp 3 miliar (UU No. 32 Tahun 2009) atau maksimal Rp 5 miliar (UU No. 18 Tahun 2008).
Untuk dikenakan sanksi pidana, pelanggaran harus memenuhi unsur berikut:
- Pengurukan sungai dilakukan tanpa izin.
- Pengurukan sungai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Kesimpulan
Melihat dampak yang ditimbulkan oleh proyek PIK 2 PSN, perlu segera dilakukan Audit Lingkungan. Jika benar proyek ini tidak memiliki AMDAL, maka sanksinya sudah jelas dan aparat penegak hukum harus segera menindak semua pihak yang terlibat. Pemilik proyek, bersama pihak terkait, harus segera diproses secara hukum. Prinsip yang sama juga harus diterapkan pada proyek reklamasi lain yang dilakukan tanpa AMDAL.
Sumber Bacaan
- Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
- Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 mengenai Reklamasi Pantai.
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
- Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan AMDAL.
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Tata Cara Penyusunan AMDAL.
Tindakan tegas harus segera dilakukan agar kasus serupa tidak terjadi lagi dan lingkungan tetap terjaga untuk generasi mendatang.