Jakarta, Fusilatnews.– – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh hakim konstitusi Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. Dalam putusan tersebut, PTUN menyatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK tidak sah dan memerintahkan agar surat keputusan (SK) tersebut dibatalkan.
“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” demikian bunyi petikan putusan yang dikutip, Selasa (13/8/2024).
Gugatan yang diajukan oleh Anwar Usman ini teregistrasi dengan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT, di mana Anwar Usman bertindak sebagai penggugat dan Suhartoyo sebagai pihak tergugat.
PTUN juga memutuskan bahwa surat keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK harus segera dicabut, yang secara efektif membatalkan pengangkatan tersebut.
“Mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028,” lanjut bunyi putusan itu.
Selain itu, PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman terkait pemulihan nama baiknya sebagai hakim konstitusi, yang tercoreng akibat kontroversi pengangkatan Suhartoyo. Keputusan ini menandai perkembangan penting dalam dinamika internal Mahkamah Konstitusi, dengan implikasi besar bagi masa depan kepemimpinan lembaga tersebut.

























