• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Feature

Punishment Great Sale: Keluarga Alex Noerdin Pesta Diskon

Karyudi Sutajah Putra by Karyudi Sutajah Putra
September 18, 2022
in Feature
0
KSP: Panglima Itu Jabatan Politik!
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Pegiat Media

JAKARTA – Punishment great sale!  Keluarga Alex Noerdin kini sedang menikmati pesta diskon hukuman yang digelar Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan, secara besar-besaran alias obral. Betapa tidak? 

Setelah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin mendapat diskon hukuman 3 tahun, dari 12 tahun menjadi 9 tahun penjara, kini sang anak, Dodi Reza Alex Noerdin juga mendapatkan diskon hukuman 2 tahun, dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.

Ini baru di tingkat banding. Belum nanti di tingkat Kasasi bahkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Di MA, jangan-jangan bapak-anak ini bebas murni, atau paling tidak langsung keluar dari penjara, karena vonisnya dipotong lagi menjadi sesuai dengan masa hukuman yang sudah dijalani.

Sebelumnya, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang atas kasus korupsi penjualan gas oleh PDPDE dan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Rabu (15/6/2022). Alex pun divonis pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.

Untuk sang anak, sebelumnya Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. Dodi terbukti menerima suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muba, Sumsel.

Jika tidak mengajukan Kasasi atau PK, Alex dan Dodi juga akan tetap mendapatkan remisi dua kali dalam setahun jika selama di tahanan mereka berkelakuan baik. Remisi itu diberikan dua kali, yakni pada saat hari raya keagamaan dan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus.

Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. 

Lihat saja pada 6 September lalu, 23 narapidana korupsi bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi. Salah satunya adalah bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari, narapidana kasus suap Djoko S Tjandra. Di PT DKI Jakarta, hukuman Pinangki dimutilasi dari 10 tahun menjadi hanya 4 tahun penjara. Diskonnya lebih besar, sampai 60 persen.

Sebelumnya, bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapatkan diskon gede dari MA. Hukuman bekas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini dicincang dari 9 tahun menjadi 5 tahun panjara. Ia dapat diskon 4 tahun. 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, sepanjang 2019-2020 sedikitnya ada 20 koruptor yang vonisnya disunat MA. Sementara data Indonesia Corruption Watch (ICW) jauh lebih banyak lagi, yakni 134 koruptor, karena dihitung berdasarkan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung juga, bukan hanya KPK. 

Itu belum tahun 2020-2021 dan 2021-September 2022. Padahal, vonis bagi para koruptor di Indonesia sudah tergolong rendah. ICW mencatat, sepanjang 2020-2021 rata-raya vonis koruptor hanya 3,5 tahun penjara. 

Alex dan Dodi pun masih punya harapan di MA. Keduanya mungkin akan dapat diskon lagi, bahkan mungkin lebih besar dari Pinangki yang “hanya” 60 persen.

Efek Jera

Salah satu tujuan pemidanaan korupsi adalah menciptakan “shock teraphy” dan “detterent effect’. Shock teraphy atau tetapi kejut bagi calon koruptor lainnya, dan detterent effect atau afek jera bagi koruptor dan keluarganya. 

Pertanyaannya, bagaimana salah satu tujuan pemidanaan itu bisa tercapai kalau hukuman koruptor banyak yang disunat? Padahal, hukuman mereka sudah tergolong rendah.

Maka tidak heran bila kemudian muncul residivis-residivis atau penjahat-penjahat kambuhan korupsi, karena mereka tidak jera. Ada yang sekali waktu terlibat dalam dua kasus korupsi, seperti Alex Noerdin, ada yang selepas dari penjara ditangkap lagi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang baru.

Banyaknya obral diskon hukuman koruptor, juga rata-rata rendahnya hukuman koruptor di sisi lain membuktikan bahwa independensi yang dimiliki hakim dan pengadilan patut dipertanyakan. 

Sejauh mana mereka memaknai dan menggunakan independensinya itu? Apakah kalau terjadi “abuse of power” (penyalahgunaan kekuasaan), mereka dapat berlindung di balik asas independen?

Padahal saat menjatuhkan vonis, hakim-hakim itu mendahuluinya dengan kalimat, “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Komisi Yudisial (KY) pun sudah dibentuk untuk mengawasi mereka. Tapi ketika hakim-hakim itu berlindung di balik independensi, bisa apa KY? 

Kecuali kalau memang ada indikasi mereka menerima suap. Itu pun KPK yang biasanya bertindak. Betapa banyak hakim yang sudah ditangkap KPK.

Hal itu membuktikan bahwa hakim yang diasumsikan sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini ternyata cuma manusia biasa. 

Lebih dari itu, mereka tidak luput dari adagium Lord Acton (1894-1902), “The power tends to corrupt, absolute power corupt absolutly..”

Alhasil, masuk akal bila kemudian kini keluarga Alex Noerdin menikmati pesta diskon hukuman. Itulah!

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Hari Ini, Irjen Napoleon Hadapi Vonis Kasus Lumuri M Kace dengan Tinja

Next Post

Komnas HAM Duga Ferdy Sambo Sakit Jiwa, Ini Kata Pengamat

Karyudi Sutajah Putra

Karyudi Sutajah Putra

Related Posts

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)
Feature

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang
Feature

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus
Birokrasi

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Next Post
Ucapan Terakhir Ferdy Sambo ke Brigadir J Sebelum Dibunuh: Kamu Tega Sekali Sama Saya

Komnas HAM Duga Ferdy Sambo Sakit Jiwa, Ini Kata Pengamat

Sebut Jokowi Tak Penuhi Syarat Jadi Cawapres 2024, Ini Alasan Mantan Ketua MK

Sebut Jokowi Tak Penuhi Syarat Jadi Cawapres 2024, Ini Alasan Mantan Ketua MK

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia
News

Blanket Overflight Militer AS Ancaman Serius bagi Kedaulatan Indonesia

by fusilat
April 17, 2026
0

Jakarta-FusilatNews - Awal minggu ini beredar sejumlah laporan media internasional yang mengungkap adanya upaya Amerika Serikat (AS) untuk memperoleh akses...

Read more
Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

Kekerasan Seksual di Kampus: Urgensi Tranformasi Holistik Lewat “Inclusive University Governance”

April 15, 2026
Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

Tanah dan Bangunan di Jalan Teuku Umar No 2 Menteng Bukan Milik Kemenhan RI, Ini Alasannya!

April 13, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026
Pilkada Jakarta Selesai, Inisial S atau Kaesang?

PSI Klaim ‘Borong’ Kader NasDem, Nama-nama Disimpan: Manuver Senyap atau Sinyal Perang Politik?

April 17, 2026
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Langsung Berhadapan dengan Hukum

April 17, 2026
Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

Ini Bukan Dendam Biasa: Jejak Pembusukan Hukum di Balik Kasus Andrie Yunus

April 17, 2026
Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

Indonesia Tidak Pernah Ajeg – Aneh Sendiri. Presidensial dalam Konstitusi, Parlementer dalam Praktik

April 17, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

Ketika Kritik Dipidanakan, Demokrasi Sedang Diuji (dengan Kasus Ubedilah dan Saiful Mujani)

April 18, 2026
Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

Rismon Sianipar: Ketika “Ilmiah” Menjadi Senjata, Lalu Berbalik Menjadi Bumerang

April 17, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist