Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Pegiat Media
JAKARTA – Punishment great sale! Keluarga Alex Noerdin kini sedang menikmati pesta diskon hukuman yang digelar Pengadilan Tinggi (PT) Palembang, Sumatera Selatan, secara besar-besaran alias obral. Betapa tidak?
Setelah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin mendapat diskon hukuman 3 tahun, dari 12 tahun menjadi 9 tahun penjara, kini sang anak, Dodi Reza Alex Noerdin juga mendapatkan diskon hukuman 2 tahun, dari 6 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Ini baru di tingkat banding. Belum nanti di tingkat Kasasi bahkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA). Di MA, jangan-jangan bapak-anak ini bebas murni, atau paling tidak langsung keluar dari penjara, karena vonisnya dipotong lagi menjadi sesuai dengan masa hukuman yang sudah dijalani.
Sebelumnya, Alex Noerdin divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang atas kasus korupsi penjualan gas oleh PDPDE dan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Rabu (15/6/2022). Alex pun divonis pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Untuk sang anak, sebelumnya Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara untuk mantan Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. Dodi terbukti menerima suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Muba, Sumsel.
Jika tidak mengajukan Kasasi atau PK, Alex dan Dodi juga akan tetap mendapatkan remisi dua kali dalam setahun jika selama di tahanan mereka berkelakuan baik. Remisi itu diberikan dua kali, yakni pada saat hari raya keagamaan dan Hari Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus.
Hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Lihat saja pada 6 September lalu, 23 narapidana korupsi bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi. Salah satunya adalah bekas jaksa Pinangki Sirna Malasari, narapidana kasus suap Djoko S Tjandra. Di PT DKI Jakarta, hukuman Pinangki dimutilasi dari 10 tahun menjadi hanya 4 tahun penjara. Diskonnya lebih besar, sampai 60 persen.
Sebelumnya, bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mendapatkan diskon gede dari MA. Hukuman bekas Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini dicincang dari 9 tahun menjadi 5 tahun panjara. Ia dapat diskon 4 tahun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat, sepanjang 2019-2020 sedikitnya ada 20 koruptor yang vonisnya disunat MA. Sementara data Indonesia Corruption Watch (ICW) jauh lebih banyak lagi, yakni 134 koruptor, karena dihitung berdasarkan perkara yang ditangani Kejaksaan Agung juga, bukan hanya KPK.
Itu belum tahun 2020-2021 dan 2021-September 2022. Padahal, vonis bagi para koruptor di Indonesia sudah tergolong rendah. ICW mencatat, sepanjang 2020-2021 rata-raya vonis koruptor hanya 3,5 tahun penjara.
Alex dan Dodi pun masih punya harapan di MA. Keduanya mungkin akan dapat diskon lagi, bahkan mungkin lebih besar dari Pinangki yang “hanya” 60 persen.
Efek Jera
Salah satu tujuan pemidanaan korupsi adalah menciptakan “shock teraphy” dan “detterent effect’. Shock teraphy atau tetapi kejut bagi calon koruptor lainnya, dan detterent effect atau afek jera bagi koruptor dan keluarganya.
Pertanyaannya, bagaimana salah satu tujuan pemidanaan itu bisa tercapai kalau hukuman koruptor banyak yang disunat? Padahal, hukuman mereka sudah tergolong rendah.
Maka tidak heran bila kemudian muncul residivis-residivis atau penjahat-penjahat kambuhan korupsi, karena mereka tidak jera. Ada yang sekali waktu terlibat dalam dua kasus korupsi, seperti Alex Noerdin, ada yang selepas dari penjara ditangkap lagi setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi yang baru.
Banyaknya obral diskon hukuman koruptor, juga rata-rata rendahnya hukuman koruptor di sisi lain membuktikan bahwa independensi yang dimiliki hakim dan pengadilan patut dipertanyakan.
Sejauh mana mereka memaknai dan menggunakan independensinya itu? Apakah kalau terjadi “abuse of power” (penyalahgunaan kekuasaan), mereka dapat berlindung di balik asas independen?
Padahal saat menjatuhkan vonis, hakim-hakim itu mendahuluinya dengan kalimat, “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Komisi Yudisial (KY) pun sudah dibentuk untuk mengawasi mereka. Tapi ketika hakim-hakim itu berlindung di balik independensi, bisa apa KY?
Kecuali kalau memang ada indikasi mereka menerima suap. Itu pun KPK yang biasanya bertindak. Betapa banyak hakim yang sudah ditangkap KPK.
Hal itu membuktikan bahwa hakim yang diasumsikan sebagai wakil Tuhan di muka bumi ini ternyata cuma manusia biasa.
Lebih dari itu, mereka tidak luput dari adagium Lord Acton (1894-1902), “The power tends to corrupt, absolute power corupt absolutly..”
Alhasil, masuk akal bila kemudian kini keluarga Alex Noerdin menikmati pesta diskon hukuman. Itulah!


























