FusilatNews- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan membacakan putusan terhadap Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte, Kamis (15/9). Napoleon merupakan terdakwa kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kece di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri pada Agustus 2021 lalu.
“Agenda pembacaan putusan pukul 11.00-selesai,” demikian dikutip dari situs SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip CNNIndonesia.com Kamis (15/9).
Terkait perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menunutut Napoleon selama satu tahun penjara. Jaksa mengungkapkan sejumlah hal yang memberatkan dalam menjatuhkan tuntutan tersebut, yakni perbuatan Napoleon telah membuat Kace mengalami luka-luka karena penganiayaan.
Atas perbuatannya, Napoleon dinilai melanggar Pasal 351 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Napoleon diproses hukum karena dinilai telah menganiaya terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kace di kamar sel nomor 11 Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Kace disebut mengalami pemukulan hingga diolesi dan dijejali dengan tinja oleh beberapa penghuni Rutan Bareskrim Polri.
Jaksa menyebutkan, Napoleon melakukan penganiayaan bersama empat tahanan lain yakni Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko pada 27 Agustus 2021.
Pada sidang sebelumnya, Irjen Napoleon mengakui perlakuannya terhadap M Kece dengan melumuri kotoran manusia salah. Hal itu disampaikan Napoleon di hadapan majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pemeriksannya sebagai terdakwa dalam persidangan yang digelar Kamis (28/7/2022).
“Iya bersalah,” ungkap Napoleon. Kendati demikian, pengakuan rasa bersalah itu disampaikan Napoleon itu dalam konteks perbuatan yang telah dilakukan. Ia menilai, Kece telah secara terang-terangan menistakan agama melalui konten video yang pernah dibuat.
“Sebagai manusia saya menyadari bahwa itu sebenarnya tidak perlu saya lakukan. Tetapi saya lakukan juga, saya sudah sebutkan segala alasannya,” ungkapnya.


























