Jakarta-Fusilatnews – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait pengujian Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang berdampak langsung pada sejumlah ketentuan ketenagakerjaan, khususnya upah minimum, aturan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan perlindungan tenaga kerja dalam sektor padat karya.
Dalam putusannya, MK menegaskan beberapa poin utama terkait hak-hak pekerja yang selama ini menjadi sorotan publik. Berikut adalah poin-poin penting dari putusan tersebut:
- Penetapan Upah Minimum
MK memutuskan bahwa ketentuan upah minimum wajib dipenuhi oleh pemerintah, termasuk untuk sektor padat karya. Penetapan standar upah ini harus mempertimbangkan kelayakan hidup pekerja dan kebutuhan hidup layak. Aturan Kontrak Kerja (PKWT)
MK menekankan perlunya kejelasan dalam penggunaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Kontrak kerja harus memperhatikan masa kerja yang wajar serta menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum.Hak Pesangon PHK
MK meminta pemerintah memperhatikan hak pesangon bagi pekerja yang mengalami PHK agar lebih adil dan layak. Hak ini dinilai penting untuk memastikan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK.Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing diwajibkan mematuhi ketentuan dan hanya mengisi jabatan tertentu. MK berharap langkah ini dapat memberikan lebih banyak kesempatan bagi tenaga kerja lokal.Pengaturan Sistem Outsourcing
MK juga mengatur bahwa sistem outsourcing harus dibatasi pada jenis pekerjaan tertentu. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi pekerja outsourcing dan memastikan mereka mendapatkan hak yang sesuai.Jam Kerja dan Upah Lembur
MK menegaskan bahwa ketentuan jam kerja dan upah lembur harus mematuhi standar nasional dan tidak boleh melanggar hak pekerja. Pekerja yang bekerja lembur berhak mendapatkan upah yang sesuai.Perbaikan dalam Waktu Tertentu
MK meminta pemerintah untuk melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja dalam jangka waktu tertentu, agar ketentuan dalam undang-undang ini benar-benar melindungi hak pekerja.
Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi pekerja di Indonesia, khususnya terkait upah, PHK, dan perlindungan tenaga kerja lokal. Pemerintah diminta untuk segera melakukan perbaikan sesuai dengan putusan MK agar perlindungan bagi pekerja dapat terwujud sesuai dengan prinsip keadilan.