• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home News Law

Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja: Penegasan Aturan Upah Minimum hingga Perlindungan PHK

Redaktur Senior 01 by Redaktur Senior 01
November 1, 2024
in Law, News
0
Untuk Pengamanan 2 Demo di Jakarta Hari Ini. Polisi Kerahkan 2.432 Personel
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta-Fusilatnews – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting terkait pengujian Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang berdampak langsung pada sejumlah ketentuan ketenagakerjaan, khususnya upah minimum, aturan pemutusan hubungan kerja (PHK), dan perlindungan tenaga kerja dalam sektor padat karya.

Dalam putusannya, MK menegaskan beberapa poin utama terkait hak-hak pekerja yang selama ini menjadi sorotan publik. Berikut adalah poin-poin penting dari putusan tersebut:

  1. Penetapan Upah Minimum
    MK memutuskan bahwa ketentuan upah minimum wajib dipenuhi oleh pemerintah, termasuk untuk sektor padat karya. Penetapan standar upah ini harus mempertimbangkan kelayakan hidup pekerja dan kebutuhan hidup layak.

  2. Aturan Kontrak Kerja (PKWT)
    MK menekankan perlunya kejelasan dalam penggunaan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Kontrak kerja harus memperhatikan masa kerja yang wajar serta menjamin hak-hak pekerja sesuai ketentuan hukum.

  3. Hak Pesangon PHK
    MK meminta pemerintah memperhatikan hak pesangon bagi pekerja yang mengalami PHK agar lebih adil dan layak. Hak ini dinilai penting untuk memastikan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK.

  4. Pembatasan Penggunaan Tenaga Kerja Asing
    Perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing diwajibkan mematuhi ketentuan dan hanya mengisi jabatan tertentu. MK berharap langkah ini dapat memberikan lebih banyak kesempatan bagi tenaga kerja lokal.

  5. Pengaturan Sistem Outsourcing
    MK juga mengatur bahwa sistem outsourcing harus dibatasi pada jenis pekerjaan tertentu. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi pekerja outsourcing dan memastikan mereka mendapatkan hak yang sesuai.

  6. Jam Kerja dan Upah Lembur
    MK menegaskan bahwa ketentuan jam kerja dan upah lembur harus mematuhi standar nasional dan tidak boleh melanggar hak pekerja. Pekerja yang bekerja lembur berhak mendapatkan upah yang sesuai.

  7. Perbaikan dalam Waktu Tertentu
    MK meminta pemerintah untuk melakukan perbaikan terhadap UU Cipta Kerja dalam jangka waktu tertentu, agar ketentuan dalam undang-undang ini benar-benar melindungi hak pekerja.

Putusan MK ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi pekerja di Indonesia, khususnya terkait upah, PHK, dan perlindungan tenaga kerja lokal. Pemerintah diminta untuk segera melakukan perbaikan sesuai dengan putusan MK agar perlindungan bagi pekerja dapat terwujud sesuai dengan prinsip keadilan.

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Kepala BGN Bungkam Soal Sumber Dana Uji Coba Program Makan Bergizi Gratis, Sebut “Hamba Allah

Next Post

Retak Koalisi KIM Plus: Dukungan Terpecah di Pilkada Jakarta 2024

Redaktur Senior 01

Redaktur Senior 01

Related Posts

PERJANJIAN DEKORASI KOSONG : Rakyat Aceh Dipermainkan
Feature

PERJANJIAN DEKORASI KOSONG : Rakyat Aceh Dipermainkan

June 18, 2025
Mochtar Saad dkk Diadili Gegara Rugikan Noldy Simon Rp15 M
Crime

Mochtar Saad dkk Diadili Gegara Rugikan Noldy Simon Rp15 M

June 18, 2025
Gus Iqdam dan Wapres Gibran Bahas Pesantren hingga UMKM di Blitar
Layanan Publik

Gus Iqdam dan Wapres Gibran Bahas Pesantren hingga UMKM di Blitar

June 18, 2025
Next Post
Retak Koalisi KIM Plus: Dukungan Terpecah di Pilkada Jakarta 2024

Retak Koalisi KIM Plus: Dukungan Terpecah di Pilkada Jakarta 2024

Prakiraan Salju Pertama di Puncak Gunung Fuji, Setelah Penantian Terpanjang dalam 130 Tahun

Prakiraan Salju Pertama di Puncak Gunung Fuji, Setelah Penantian Terpanjang dalam 130 Tahun

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Mochtar Saad dkk Diadili Gegara Rugikan Noldy Simon Rp15 M
Crime

Mochtar Saad dkk Diadili Gegara Rugikan Noldy Simon Rp15 M

by Karyudi Sutajah Putra
June 18, 2025
0

Jakarta, Fusilatnews - Muhamad Mochtar Saad, Hasbi dan Ir Nasrudin MT mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa...

Read more
Bareskrim Akhirnya Menyatakan Ijazah Jokowi Asli

“Chaos” Ijazah Jokowi

June 17, 2025
Paradox Dua Era: Kolonial Belanda Membangun dan Kepemimpinan Jokowi Menghancurkan

Jebakan Kultus Individu: dari Bung Karno Hingga Prabowo

June 17, 2025
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

18
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

Kemana Demonstrasi dan Protes Mahasiswa Atas Kenaikan BBM Bermuara?

4
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
PERJANJIAN DEKORASI KOSONG : Rakyat Aceh Dipermainkan

PERJANJIAN DEKORASI KOSONG : Rakyat Aceh Dipermainkan

June 18, 2025
Mochtar Saad dkk Diadili Gegara Rugikan Noldy Simon Rp15 M

Mochtar Saad dkk Diadili Gegara Rugikan Noldy Simon Rp15 M

June 18, 2025
Nawawi Bantah Replik Firli dalam Persidangan Pra Peradilan

KPK Lumpuh, Tapi Telah Berdamai Dengan Kejumudan – Siapa Peduli?

June 18, 2025
Jokowi Sudah Tak Punya Jurus Mengelak Lagi

Jokowi Sudah Tak Punya Jurus Mengelak Lagi

June 18, 2025
Ketika 4 Pulau Di Aneksi Oleh Gerombolan Kumpeni

Ketika 4 Pulau Di Aneksi Oleh Gerombolan Kumpeni

June 18, 2025
Kau yang Memulai, Kau yang Mengakhiri

Kau yang Memulai, Kau yang Mengakhiri

June 18, 2025

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

PERJANJIAN DEKORASI KOSONG : Rakyat Aceh Dipermainkan

PERJANJIAN DEKORASI KOSONG : Rakyat Aceh Dipermainkan

June 18, 2025
Mochtar Saad dkk Diadili Gegara Rugikan Noldy Simon Rp15 M

Mochtar Saad dkk Diadili Gegara Rugikan Noldy Simon Rp15 M

June 18, 2025

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist