Jakarta, Fusilatnews.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung kerja kepolisian memberantas narkoba dan tidak pandang bulu menyikat anggotanya. Tidak terkecuali di level perwira tinggi, saat Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri diduga menangkap Irjen Teddy Minahasa yang baru saja diangkat menjadi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Timur.
“Penangkapan ini sangat memprihatinkan dan kian mencoreng wajah institusi Polri yang saat ini sedang disorot publik dengan peristiwa Duren Tiga (Ferdy Sambo) dan Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan nyawa melayang. Polisi yang terlibat narkoba harus dipecat,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam rilisnya, Jumat (14/10/2022).
Dengan ditangkapnya perwira tinggi (pati) Polri dalam kasus penggunaan narkoba, kata Sugeng, maka Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus mendalami keterkaitan jaringan narkoba yang ada. “Sebab, tidak mungkin seorang jenderal hanya sebagai pemakai tanpa mengetahui jaringan pemasok atau bandar narkoba tersebut,” katannya.
Di sisi lain, kata Sugeng, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo wajib melakukan tes urine para perwira tinggi dan perwira menengah Polri secara berkala. “Hal ini
sebagai deteksi dini dan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan polisi sebagai penegak hukum,” tegasnya.
Sugeng mengakui, narkoba memang menjadi musuh di institusi Polri sendiri. “Banyak anggota yang telah dipecat terkait barang haram tersebut. Beberapa bulan lalu, Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Edwin Hatorangan di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) karena melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba,” sesalnya.
Oleh karena itu, lanjut Sugeng, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo harus tegas dalam penanganan kasus narkoba yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa. “Dan, sesuai Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri maka yang bersangkutan akan terkena PTDH,” tandasnya. (F-2)






















