• Login
ADVERTISEMENT
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content
No Result
View All Result
Fusilat News
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Home Economy

QUO VADIS KOORDINASI MENKO PANGAN, BAPANAS DAN BULOG ?

by
December 9, 2024
in Economy, Feature
0
QUO VADIS KOORDINASI MENKO PANGAN, BAPANAS DAN BULOG ?
Share on FacebookShare on Twitter

OLEH : ENTANG SASTRAATMADKA

Badan Pangan Nasional (BAPANAS), hadir sebelum Pemerintah melahirkan Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Bapanas sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021, memiliki tujuan untuk menciptakan kedaulatan, ketahanan, dan kemandirian pangan di Indonesia. Bapanas lahir sebagai jawaban atas amanat UU No. 18/2012 tentang Pangan yang meminta Pemerintah untuk membentuk lembaga pangan tingkat nasional.

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan adalah salah satu peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang pangan. Berikut beberapa pasal yang berkaitan dengan lembaga pangan nasional. Dalam Pasal 1 angka 15 dijelaskan lembaga pangan nasional adalah lembaga pemerintah yang bergerak di bidang pangan.

Lalu, dalam Pasal 45, Pemerintah membentuk lembaga pangan nasional untuk melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pangan. Dan di Pasal 46, tertulis, Lembaga pangan nasional memiliki tugas melaksanakan kebijakan pangan nasional, mengkoordinasikan pengembangan sistem pangan, dan memantau ketersediaan pangan.

Beberapa fungsi Bapanas, antara lain, mengkoordinasikan kebijakan pangan, menjaga stabilitas harga bahan pokok, mengendalikan kerawanan pangan, mengawasi pemenuhan persyaratan gizi pangan, mengembangkan dan memantapkan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, mengawasi penerapan standar keamanan pangan, melakukan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan, mengembangkan sistem informasi pangan, mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya.

Selanjutnya bagaimana dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan ? Kementerian Koordinator (Kemenko) adalah unsur pelaksana pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas Kemenko adalah membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.

Kementerian-Kementerian itu adalah :
-Kementerian Pertanian; -Kementerian Kehutanan; -Kementerian Kelautan dan Perikanan;
-Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
-Badan Pangan Nasional;
-Badan Gizi Nasional; dan.
-Instansi lain yang dianggap perlu.

Dari gambaran regulasi ini tampak jelas, Badan Pangan Nasional merupakan lembaga Pemerintah yang dalam penyelenggaraan Pemerintahan berada dibawah koordinasi Kemenko Pangan. Dengan dibentuknya Kemenko Pangan, praktis posisi Bapanas, tidak lagi menjadi “simpul koordinasi” pembangunan pangan.

Pertanyaan kritisnya, jika tidak dilakukan penyempurnaan Pasal dan Ayat tertentu dalam Perpres No.66/2021 tentang Badan Pangan Nasional, apakah tidak akan terjadi “tumpang tindih” kewenangan diantara kedua lembaga pangan tingkat nasional tersebut ? Lalu, bagaimana pula peran regulator pangan dan operator pangan akan dikembangkan ke depan ?

Sebagai lembaga pangan yang selama ini lebih banyak memerankan diri selaku regulator pangan, Bapanas terkesan menahan diri jika bicara soal tata aturan yang perlu diterapkan. Sebut saja dalam kaitannya dengan transformasi kelembagaan Perum Bulog, dari semula statusnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menjadi lembaga otonom Pemerintah langsung dibawah Presiden.

Dalam penggarapan nya, Bapanas seperti yang kurang diperankan. Malah yang menonjol Kemenko Pangannya sendiri. Harapannya semoga Kemenko Pangan cukup inten diskusi dengan Bapanas, sebelum nantinya dibahas dab dimatangkan dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS dan Kementerian Pertahanan.

Soal bakal “tumpang tindih” kewenangan ini ada baiknya kita cermati dengan seksama. Terlebih bila Bulog telah ditetapkan sebagai lembaga otonom Pemerintah langsung dibawah Presiden. Padahal, kita tahu persis, posisioning Perum Bulog lebih diarahkan sebagai operator pangsn melaksanakan penugasan yang diberikan Pemerintah.

21 tahun Perum Bulog jadi BUMN atau Perusahaan Plat Merah, keperkasaannya sebagai pelaku usaha pun nyaris tak terdengar. Apalagi jika ada kemauan politik menjadikan Perum Bulog sebagai “raksasa bisnis pangan”, yang disegani di kancah intetnasional. Semua harapan ini, terekam masih mengecat langit dan jauh dari menapak bumi.

Perum Bulog sendiri lebih sering terdengar menggarap program yang berkaitan dengan pelayanan publik, ketimbang memerankan diri sebagai Perusahaan Plat Merah yang profesional. Perum Bulog dikenal sebagai pelaksana impor beras. Atau penyelenggara Program Bantuan Langsung Pangan/Beras bagi 22 juta rumah tangga penerima manfaat.

Dihadapkan pada suasana seperti ini, kita berharap agar para perancang kelembagaan pangan tingkat nasionsl, betul-betul memberi titik tekan dan titik kuat terhadap keberadasn tiga lembaga psngan Pemerintah (Kemenko Pangan, Bapanas dan Bulog) yang nantinya akan menyiapksn regulasi pangan. Penyempurnaan regulasi menjadi kata kunci terciptanya Tata Kelola Pangan yang semakin berkualitas.

Digesernya status Perum Bulog dari BUMN menjadi lembaga otonom Pemerintah atau semodel Lembaga Pemerintah Non Departemsn (LPND) di era Orde Baru, pada dasarnya Presiden Prabowo berkeinginan untuk memposisikan Bulog lebih nyata lagi berkiprah dalam mendukung upaya percepatan tercapainya swasembada pangan dalam kurun waktu 3 tahun ke depan. (PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).

Get real time update about this post categories directly on your device, subscribe now.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Previous Post

Korban Penculikan di Bandung Dipulangkan, Diantar Ojek dari Pasir Impun

Next Post

Cawagub Papua YB Diduga Lakukan KDRT Terhadap Istri Karena Tolak Threesome dengan Kakak

Related Posts

Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan
Birokrasi

Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

April 27, 2026
Cross Cultural

Kejujuran Menang di Jepang, Mungkinkah di Indonesia?

April 27, 2026
Next Post
Cawagub Papua YB Diduga Lakukan KDRT Terhadap Istri Karena Tolak Threesome dengan Kakak

Cawagub Papua YB Diduga Lakukan KDRT Terhadap Istri Karena Tolak Threesome dengan Kakak

Iman Politik PKS Tipis, Anies Meringis

Setelah Tumbang di Jabar dan Jakarta, PKS Terkapar Tumbang di Pilkada Depok

Notifikasi Berita

Subscribe

STAY CONNECTED

ADVERTISEMENT

Reporters' Tweets

Pojok KSP

  • All
  • Pojok KSP
Reshuffle Kabinet “4L”
Birokrasi

Reshuffle Kabinet “4L”

by Karyudi Sutajah Putra
April 27, 2026
0

Jakarta - Untuk kelima kalinya sejak dilantik sebagai Presiden RI pada 21 Oktober 2024, Prabowo Subianto melakukan reshuffle atau perombakan...

Read more
IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

IPW: Aneh, Polres Metro Depok Hanya Tetapkan Satu Tersangka Kasus Pengeroyokan

April 27, 2026
Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

Letkol Teddy dan Senyum Mona Lisa

April 24, 2026
Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

Pernyataan WAPRES Gibran Menjadi Bahan Tertawaan Para Ahli Pendidikan.

November 16, 2024
Zalimnya Nadiem Makarim

Zalimnya Nadiem Makarim

February 3, 2025
Beranikah Prabowo Melawan Aguan?

Akhirnya Pagar Laut Itu Tak Bertuan

January 29, 2025
Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

Borok Puan dan Pramono Meletup Lagi – Kasus E-KTP

January 6, 2025
Copot Kapuspenkum Kejagung!

Copot Kapuspenkum Kejagung!

March 13, 2025
Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

Setelah Beberapa Bulan Bungkam, FIFA Akhirnya Keluarkan Laporan Resmi Terkait Rumput JIS

May 19, 2024
Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

Salim Said: Kita Punya Presiden KKN-nya Terang-terangan

24
Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

Rahasia Istana Itu Dibuka  Zulkifli Hasan

19
Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

Regime Ini Kehilangan Pengunci Moral (Energi Ketuhanan) – “ Pemimpin itu Tak Berbohong”

8
Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

Menguliti : Kekayaan Gibran dan Kaesang

7
Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

Kemenag Bantah Isu Kongkalikong Atur 1 Ramadan

4
POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

POLITIKUS PELACUR – PARTAI KOALISI JOKOWI BUBAR

4
Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

April 27, 2026

Kejujuran Menang di Jepang, Mungkinkah di Indonesia?

April 27, 2026

MENGGUGAT ETIKA KELUARGA DALAM RUANG NEGARA

April 27, 2026
Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih di Istana Negara

Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih di Istana Negara

April 27, 2026
RPP Manajemen ASN: Karpet Merah Dwifungsi dan Ilusi Resiprokalitas yang “Omong Kosong”

RPP Manajemen ASN: Karpet Merah Dwifungsi dan Ilusi Resiprokalitas yang “Omong Kosong”

April 27, 2026

Group Link

ADVERTISEMENT
Fusilat News

To Inform [ Berita-Pendidikan-Hiburan] dan To Warn [ Public Watchdog]. Proximity, Timely, Akurasi dan Needed.

Follow Us

About Us

  • About Us

Recent News

Reshuffle Kabinet “4L”

Reshuffle Kabinet “4L”

April 27, 2026
Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

Prabowo Itu Mau Apa? Merampingkan atau Menggemukan Kabinet di Tengah Kinerja yang Dipertanyakan

April 27, 2026

Berantas Kezaliman

Sedeqahkan sedikit Rizki Anda Untuk Memberantas Korupsi, Penyalahgunaan kekuasaan, dan ketidakadilan Yang Tumbuh Subur

BCA No 233 146 5587

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Politik
    • Pemilu
    • Criminal
    • Economy
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Sport
    • Jobs
  • Feature
  • World
  • Japan
    • Atarashi Watch On
    • Japan Supesharu
    • Cross Cultural
    • Study
    • Alumni Japan
  • Science & Cultural
  • Consultants
    • Law Consultants
    • Spiritual Consultant
  • Indonesia at Glance
  • Sponsor Content

© 2021 Fusilat News - Impartial News and Warning

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

 

Loading Comments...