OLEH : ENTANG SASTRAATMADKA
Badan Pangan Nasional (BAPANAS), hadir sebelum Pemerintah melahirkan Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Bapanas sebagaimana diamanatkan Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021, memiliki tujuan untuk menciptakan kedaulatan, ketahanan, dan kemandirian pangan di Indonesia. Bapanas lahir sebagai jawaban atas amanat UU No. 18/2012 tentang Pangan yang meminta Pemerintah untuk membentuk lembaga pangan tingkat nasional.
UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan adalah salah satu peraturan perundang-undangan di Indonesia yang mengatur tentang pangan. Berikut beberapa pasal yang berkaitan dengan lembaga pangan nasional. Dalam Pasal 1 angka 15 dijelaskan lembaga pangan nasional adalah lembaga pemerintah yang bergerak di bidang pangan.
Lalu, dalam Pasal 45, Pemerintah membentuk lembaga pangan nasional untuk melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pangan. Dan di Pasal 46, tertulis, Lembaga pangan nasional memiliki tugas melaksanakan kebijakan pangan nasional, mengkoordinasikan pengembangan sistem pangan, dan memantau ketersediaan pangan.
Beberapa fungsi Bapanas, antara lain, mengkoordinasikan kebijakan pangan, menjaga stabilitas harga bahan pokok, mengendalikan kerawanan pangan, mengawasi pemenuhan persyaratan gizi pangan, mengembangkan dan memantapkan penganekaragaman dan pola konsumsi pangan, mengawasi penerapan standar keamanan pangan, melakukan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan di bidang pangan, mengembangkan sistem informasi pangan, mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya.
Selanjutnya bagaimana dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan ? Kementerian Koordinator (Kemenko) adalah unsur pelaksana pemerintah yang dipimpin oleh Menteri Koordinator (Menko) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas Kemenko adalah membantu Presiden dalam menyinkronkan dan mengkoordinasikan perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
Kementerian-Kementerian itu adalah :
-Kementerian Pertanian; -Kementerian Kehutanan; -Kementerian Kelautan dan Perikanan;
-Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup;
-Badan Pangan Nasional;
-Badan Gizi Nasional; dan.
-Instansi lain yang dianggap perlu.
Dari gambaran regulasi ini tampak jelas, Badan Pangan Nasional merupakan lembaga Pemerintah yang dalam penyelenggaraan Pemerintahan berada dibawah koordinasi Kemenko Pangan. Dengan dibentuknya Kemenko Pangan, praktis posisi Bapanas, tidak lagi menjadi “simpul koordinasi” pembangunan pangan.
Pertanyaan kritisnya, jika tidak dilakukan penyempurnaan Pasal dan Ayat tertentu dalam Perpres No.66/2021 tentang Badan Pangan Nasional, apakah tidak akan terjadi “tumpang tindih” kewenangan diantara kedua lembaga pangan tingkat nasional tersebut ? Lalu, bagaimana pula peran regulator pangan dan operator pangan akan dikembangkan ke depan ?
Sebagai lembaga pangan yang selama ini lebih banyak memerankan diri selaku regulator pangan, Bapanas terkesan menahan diri jika bicara soal tata aturan yang perlu diterapkan. Sebut saja dalam kaitannya dengan transformasi kelembagaan Perum Bulog, dari semula statusnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menjadi lembaga otonom Pemerintah langsung dibawah Presiden.
Dalam penggarapan nya, Bapanas seperti yang kurang diperankan. Malah yang menonjol Kemenko Pangannya sendiri. Harapannya semoga Kemenko Pangan cukup inten diskusi dengan Bapanas, sebelum nantinya dibahas dab dimatangkan dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS dan Kementerian Pertahanan.
Soal bakal “tumpang tindih” kewenangan ini ada baiknya kita cermati dengan seksama. Terlebih bila Bulog telah ditetapkan sebagai lembaga otonom Pemerintah langsung dibawah Presiden. Padahal, kita tahu persis, posisioning Perum Bulog lebih diarahkan sebagai operator pangsn melaksanakan penugasan yang diberikan Pemerintah.
21 tahun Perum Bulog jadi BUMN atau Perusahaan Plat Merah, keperkasaannya sebagai pelaku usaha pun nyaris tak terdengar. Apalagi jika ada kemauan politik menjadikan Perum Bulog sebagai “raksasa bisnis pangan”, yang disegani di kancah intetnasional. Semua harapan ini, terekam masih mengecat langit dan jauh dari menapak bumi.
Perum Bulog sendiri lebih sering terdengar menggarap program yang berkaitan dengan pelayanan publik, ketimbang memerankan diri sebagai Perusahaan Plat Merah yang profesional. Perum Bulog dikenal sebagai pelaksana impor beras. Atau penyelenggara Program Bantuan Langsung Pangan/Beras bagi 22 juta rumah tangga penerima manfaat.
Dihadapkan pada suasana seperti ini, kita berharap agar para perancang kelembagaan pangan tingkat nasionsl, betul-betul memberi titik tekan dan titik kuat terhadap keberadasn tiga lembaga psngan Pemerintah (Kemenko Pangan, Bapanas dan Bulog) yang nantinya akan menyiapksn regulasi pangan. Penyempurnaan regulasi menjadi kata kunci terciptanya Tata Kelola Pangan yang semakin berkualitas.
Digesernya status Perum Bulog dari BUMN menjadi lembaga otonom Pemerintah atau semodel Lembaga Pemerintah Non Departemsn (LPND) di era Orde Baru, pada dasarnya Presiden Prabowo berkeinginan untuk memposisikan Bulog lebih nyata lagi berkiprah dalam mendukung upaya percepatan tercapainya swasembada pangan dalam kurun waktu 3 tahun ke depan. (PENULIS, KETUA HARIAN DPD HKTI JAWA BARAT).























