Jakarta-Fusilatnews — Rafael Alun Trisambodo Bekas pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Komisi Pemberantasan Korupsi masih menelusuri semua aset yang sudah dilaporkan Rafael pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN serta informasi lain yang diperoleh saat penyidikan.
Rafael sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi pada 30 Maret 2023. Gratifikasi senilai puluhan miliaran rupiah diduga telah diterima Rafael selama 12 tahun, terhitung sejak ia menjabat sebagai penyidik pegawai negeri sipil di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I pada 2011.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan bukti permulaan awal yang ditemukan tim penyidik dari penerimaan berbagai gratifikasi dalam pengurusan perpajakan yang dilakukan Rafael.
Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT (Rafael) yang ada tautan dengan dugaan TPPU, di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi.
”Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT (Rafael) yang ada tautan dengan dugaan TPPU, di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan, sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal-usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (10/5/2023).
Ia mengungkapkan, pengumpulan alat bukti telah dilakukan, di antaranya dengan menelusuri berbagai aset dengan melibatkan peran aktif dari unit pelacakan aset pada Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK. Penerapan TPPU ini sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai upaya pengembalian aset (asset recovery) hasil korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menambahkan, KPK akan meminta keterangan terhadap siapa pun terkait tindak pidana ini. Asep belum bisa mengungkapkan nilai TPPU yang diduga dilakukan Rafael. Sebab, KPK masih menelusuri informasi dari sejumlah pihak, termasuk saksi.
KPK masih mendalami semua aset yang sudah dilaporkan Rafael di LHKPN ataupun informasi lain yang diperoleh saat penyidikan. Asep mengatakan, KPK masih mendalami semua aset yang sudah dilaporkan Rafael di LHKPN ataupun informasi lain yang diperoleh saat penyidikan. Ia menegaskan, tidak semua kekayaan yang dimiliki para tersangka berasal dari tindak pidana korupsi. Ada kekayaan lain yang tidak terkait dengan korupsi, seperti mendapatkan warisan.
Berdasarkan data LHKPN, Rafael menyampaikan hartanya sebesar Rp 56 miliar. Harta tersebut, di antaranya, berupa tanah dan bangunan di Sleman (Daerah Istimewa Yogyakarta), Manado (Sulawesi Utara), dan Jakarta. Selain itu, ia juga memiliki mobil, harta bergerak lain, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lain.
KPK dengan Satgas (TPPU) ini harusnya bisa mendorong penanganan kasus ini secara cepat dan efektif. Satgas ini juga mudah-mudahan bisa membantu untuk mengklarifikasi isu-isu yang mungkin minor (negatif) terkait dengan penanganan kasus tersebut di KPK.
Ditemui secara terpisah, Direktur Hukum dan Regulasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Fithriadi Muslim berharap KPK bekerja sama dengan Satuan Tugas Supervisi dan Evaluasi Penanganan Laporan Hasil Analisis, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Informasi Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) dalam menangani kasus ini.
”KPK dengan Satgas (TPPU) ini harusnya bisa mendorong penanganan kasus ini secara cepat dan efektif. Satgas ini juga mudah-mudahan bisa membantu untuk mengklarifikasi isu-isu yang mungkin minor (negatif) terkait dengan penanganan kasus tersebut di KPK,” kata Fithriadi.
Menurut dia, KPK dan Satgas TPPU seharusnya bisa saling memperkuat untuk memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara benar. Satgas TPPU bisa memberikan masukan agar penanganan kasus ini akuntabel dan cepat selesai. Ia berharap penanganan kasus Rafael bisa menjadi pintu masuk untuk mengusut perkara lain di Kementerian Keuangan yang diduga terdapat transaksi mencurigakan hingga Rp 349 triliun.
























