Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024
Jakarta – Sudah sering Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) “menggunjing” Raja Juli Antoni. Namun, sejauh ini KPK cuma omon-omon belaka. Tak ada tindakan apa pun terhadap Menteri Kehutanan itu.
Teranyar, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut tidak semua duit yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby dikembalikan oleh Raja Juli. Dari jumlah US$14.000, katanya, yang dikembalikan cuma US$12.000. Lalu ke mana selisihnya yang US$2.000?
Padahal Raja Juli mengaku tidak tahu-menahu ihwal isi amplop yang ditinggalkan di kantornya oleh Suhardiman Amby usai pertemuan mereka di Kementerian Kehutanan, Senayan, Jakarta, 2 Juni 2026 lalu itu. Sampai amplop itu dikembalikan pada 12 Juni 2026 lalu, atau selama 10 hari dalam penguasaannya, Raja Juli keukeuh mengaku tidak tahu apa isi amplop itu.
Kini, KPK sudah tahu isi amplop itu uang US$14.000 dan yang dikembalikan Raja Juli baru US$12.000. Artinya, masih selisih US$2.000, jumlah yang tak seberapa untuk ukuran seorang pejabat tinggi negara seperti Raja Juli.
Akan tetapi, selisih uang itu tak terlalu penting. Yang penting, amplop itu berisi uang yang dapat ditafsirkan sebagai dugaan gratifikasi atau suap kepada Raja Juli.
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu sendiri baru melaporkan ihwal dugaan gratifikasi itu kepada KPK pada 3 Juli 2026. Artinya, sudah sebulan lebih sehari dugaan gratifikasi itu baru dilaporkan. Padahal sesuai ketentuan, maksimal 30 hari.
Artinya, Raja Juli sudah patut diduga menerima gratifikasi dan terlambat melaporkannya kepada KPK. Akan tetapi, mengapa belum ada tindakan hukum KPK kepada Raja Juli?
KPK tak perlu omon-omon atau mengumbar statemen, kalau itu sekadar pergunjingan belaka, tanpa ada langkah konkret. Yang dibutuhkan publik saat ini adalah tindakan hukum nyata kepada Raja Juli.
Semua tahu, pengembalian uang gratifikasi atau suap tak akan menghilangkan unsur tindak pidana korupsinya. Artinya, sudah tidak sumir lagi. KPK bisa langsung bertindak.
Mengapa KPK hanya omon-omon saja soal Raja Juli Antoni? Apakah KPK memang tidak berani menindaknya?
Sesuai prinsip equality before the law, KPK tidak boleh tebang pilih. Mau Raja Juli pejabat tingga atau bukan, wajib hukumnya diperiksa jika ada bukti menerima gratifikasi. Tak ada yang kebal hukum di Republik ini.

Oleh: Karyudi Sutajah Putra, Calon Pimpinan KPK 2019-2024




















