FusilatNews- Polri mengungkapkan enam perwira Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pelanggaran menghalangi proses hukum atau obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Ia memastikan ada enam anggota kepolisian yang telah menjadi tersangka penghalangan penyidikan kasus Brigadir J. Tapi, keenam tersangka tersebut masih belum termasuk Irjen Ferdy Sambo.
“Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan 6 anggota polri sebagai tersangka. BJP HK, KBP ANP, AKBP AR, KP CP, KP BW, dan AKP IW,” ujarnya ketika dikonfirmasi, dikutip CNNIndonesia.com Kamis (1/9).
Enam tersangka obstruction of justice itu adalah eks Karo Paminal Propam Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, dan mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rahman.
Selain itu terdapat mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni, Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto, dan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto. Sebeumnya Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menyatakan, bahwa pihaknya telah menetapkan enam polisi diduga kuat melakukan tindak pidana obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Seperti upaya menghambat penyidikan lewat pengaburan fakta barang bukti CCTV, salah satunya Ferdy Sambo
Namun Dedi menjelaskan untuk Ferdy Sambo yang sebelumnya disebut sebagai tersangka oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, saat ini masih menjalani pemeriksaan penyidik Siber Bareskrim Polri.
Kendati demikian, kata Dedi, tidak menutup kemungkinan Sambo juga akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice pada pembunuhan Brigadir J.
“Sementara FS masih dilakukan pemeriksaan, karena kemarin baru selesai kode etiknya,” ungkapnya.

























