Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan ada 105 CPNS yang mengundurkan diri seusai mereka dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan CPNS 2021. Para CPNS yang mundur tersebut tersebar di berbagai instansi, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan ada sekitar 100 orang CPNS mengundurkan diri dari total 112.513 yang lolos seleksi dan memulai tahap penetapan. Para CPNS yang mundur tersebut tersebar di berbagai instansi, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) SatyaPratama menjelaskan gaji dan penempatan yang tidak sesuai menjadi alasan utama banyak CPNS mengundurkan diri.
Dilansir Kompas.com 27/05/2022. Dalam data yang diberikan BKN, kasus CPNS mengundurkan diri paling banyak pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Jumlah terbanyak berikutnya ditempati oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan masing-masing sejumlah 6 orang.
Sisanya, ada 1-4 orang yang mengundurkan diri di berbagai instansi. Baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.
Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan. Gaji pokok untuk PNS golongan terendah yakni Rp 1.560.800, sedangkan golongan tertinggi Rp 5.901.200.
Berikut Rincian Gaji PNS:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
























