Sebagai informasi, untuk bisa masuk ke parlemen di Senayan, partai politik harus melewati syarat ambang batas atau parliamentary threshold. Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Jakarta – Fusilatnews – Hasil real count pemilihan calon legislatif DPR RI setelah data masuk 55,90 persen Partai Kesejahteraan Sejahterah masih mengungguli para pesangnya dengan perolehan suara tercatat masih unggul sementara mengalahka para pesaing utama PDIP dan Golkar
Dalam catatan perhitungan suara resmi dari web Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Per Senin (4/3/2024), pukul 04.07 WIB, total perolehan suara saat total suara yang masuk sebesar 55,90 persen atau 17.197 dari 30.766 tempat pemungutan suara (TPS) di Jakarta.
Dalam perhitungan suara resmi versi KPU, PKS memperoleh suara tertinggi sebesar 330,068 suara atau 19,26 persen. Sedangkan PDI-P berada di posisi kedua yang mendapat suara tertinggi.
PDIP tercatat mendapat 272.956 suara atau 15,93 persen. Posisi selanjutnya adalah Gerindra dengan 174,408 suara atau 10,18 persen.
Berikut daftar sementara perolehan suara Pileg DPR RI 2024 untuk wilayah DKI Jakarta : 1. PKB: 6,46 persen 2. Gerindra : 10,18 persen 3. PDI-P : 15,93 persen 4. Golkar : 9,98 persen 5. NasDem : 6,89 persen 6. Partai Buruh : 1,13 persen 7. Partai Gelora : 0,83 persen 8. PKS : 19,26 persen
Sementara 9. PKN : 0.22 persen 10. Hanura : 0,39 persen 11. Partai Garuda : 0.23 persen 12. PAN : 7,4 persen 13. PBB : 7.43 14. Demokrat : 5,63 persen 15. PSI : 9,07 persen 16. Perindo : 2,29 persen 17. PPP : 3,05 persen 18. Partai Ummat : 0,79 persen
Sebagai informasi, untuk bisa masuk ke parlemen di Senayan, partai politik harus melewati syarat ambang batas atau parliamentary threshold. Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Partai politik harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional
Sedangkan data yang tersaji di dalam web KPU tersebut hanyalah alat bantu untuk keterbukaan hasil penghitungan suara dalam Pemilu 2024. Penghitungan suara secara resmi tetap dilakukan melalui mekanisme rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi, hingga pusat, dengan penandatanganan berita acara di setiap tingkatan.