Jakarta, Fusilatnews – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR RI) mendesak pembentukan Dewan Etik untuk menelusuri bagaimana redaksi putusan Mahkamah Konstitusi ( MK ) nomor 103/PUU-XX/2022 bisa berubah
Perubahan redaksi putusan MK yang dilakukan oleh segelintir kelompok untuk kepentingan ambisi politik menurut seorang anggota Komisi III dianggap membahayakan masa depan dan integritas institusi MK. dan berpotensi menjadikan MK sebagai “alat”
Putusan MK nomor 103/PUU-XX/2022 itu di rubah sebelum dipublish di website MK dan ditemukan oleh seorang pemohon bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, dalam sebuah media online. Zico menduga ada individu hakim mengganti substansi itu
Adanya perubahan redaksi ini disampaikan oleh anggota komisi III Nasir Jamil dalam menyikapi pernyataan penggugat yang bunyinya
“Jadi mengubah ‘dengan demikian’ menjadi ‘ke depannya’, dimana risalah sidang, bukan di putusan doang. Berarti kan ini sengaja kalau di risalahnya berubah. Jadi setelah sidang itu langsung diganti itu, sebelum dipublikasi,” kata Zico, dalam berita tersebut.
Atas dugaan kasus ini, Nasir Djamil memdorong agar MK membentuk dewan etik untuk menelusuri perubahan redaksi sebagaimana yang terdapat dalam salinan putusan terkaitan pergantian Hakim MK Aswanto di tengah jalan.
Politkus PKS itu menduga perubahan redaksi meskipun terdiri hanya dua suku kata tapi berimplikasi terhadap duduk perkara yang dimohonkan oleh pemohon.
“Saya menduga ada kesengajaan terhadap perubahan itu redaksi dalam salinan putusan itu. Tidak seperti biasanya, MK selalu cermat dan prudent dalam menyalin putusan hukumnya.” kata Nasir kepada Republika, Sabtu (28/1).
Pembentukan Dewan Etik dalam pandangan Nasir, merupakan langkah awal untuk menjawab keragu-raguan publik soal adanya “pat gulipat” perubahan redaksi dalam salinan tersebut. Pembentukan dewan itu diharapkan dapat menjaga kewibawaan MK dan hakimnya yang berpredikat negarawan.
Lembaga yang diisi oleh negarawan itu ibarat lembaga yang diisi oleh manusia setengah dewa. Karena itu tidak boleh dianggap remeh soal yang kini telah menjadi perhatian publik. Semoga DPR dan Presiden mendorong upaya pembentukan dewan etik tersebut,” kata Nasir


























