Dalam sebuah langkah yang jarang terjadi di arena hukum, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, dengan tulus memohon ampun kepada Allah dan kepada seluruh bangsa Indonesia. Alasannya, karena tidak mampu memperjuangkan putusan untuk kemenangan Para Pemohon Perkara Sengketa Hasil Pemilu (SHPU) Pilpres 2024 sesuai dengan pertimbangan hukum dan keyakinan dirinya.
Tindakan yang jarang dilakukan ini, tentu saja, memunculkan pertanyaan di kalangan publik. Ketika akan datang waktu bagi Dr. Hamdan Zoelva, SH., MH., dan timnya untuk memberikan klarifikasi dan permohonan maaf yang sama atas kegagalan dalam memperjuangkan permohonan kepada Termohon KPU.
Publik mempertanyakan, “Kapan Dr. Hamdan Zoelva, SH., MH., dan timnya meminta maaf dan memberikan klarifikasi terkait penolakan oleh MK atas Permohonan THN AMIN/01 kepada Termohon KPU?”.
Sebelumnya, puluhan juta pendukung AMIN/01 di seluruh negeri berharap agar permohonan mereka terkabul, atau paling tidak, Pilpres 2024 diulang. Harapan itu semakin membesar ketika, pada Minggu, 21 April 2024, satu hari sebelum pembacaan putusan MK, Hamdan Zoelva memberikan isyarat positif melalui kisi-kisi putusan MK yang membuat para pendukung Paslon AMIN optimis.
Namun, dengan penolakan dari MK, publik, khususnya pendukung Paslon AMIN, kini menunggu dengan harapan akan ada permohonan maaf dan klarifikasi yang akan disampaikan oleh Hamdan Zoelva dan kawan-kawannya, para kuasa hukum yang tercantum sebagai pemohon SHPU Paslon atas nama AMIN Anies-Muhaimin.
























