FusilatNews – Di tengah krisis kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, suara dari dua tokoh penting—Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD—kembali mengingatkan bahwa reformasi hukum di Indonesia belum selesai. Bahkan, ia mungkin belum benar-benar dimulai secara substansial. Pernyataan Jimly yang menegaskan perlunya reformasi menyeluruh pada lembaga hukum dan kehakiman, tidak cukup hanya dengan menaikkan gaji aparat, menjadi pintu masuk penting untuk membaca ulang arah reformasi kita hari ini.
Jimly melihat problem hukum Indonesia bukan semata pada kesejahteraan aparat, tetapi pada struktur dan kultur kelembagaan. Ia menolak pendekatan simplistik yang menganggap peningkatan gaji sebagai solusi utama. Sebaliknya, ia menekankan bahwa reformasi harus menyentuh seluruh ekosistem penegakan hukum—dari polisi, jaksa, hingga hakim. Dalam perspektif ini, hukum tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan hasil interaksi antara sistem, manusia, dan kekuasaan.
Pandangan ini menemukan resonansi kuat dalam gagasan Mahfud MD. Sebagai akademisi dan praktisi hukum yang pernah memimpin Mahkamah Konstitusi, Mahfud berulang kali menegaskan bahwa persoalan hukum di Indonesia bersifat struktural dan politis. Ia melihat hukum kerap kali menjadi produk konfigurasi politik, bukan sebagai penjaga keadilan yang independen. Dengan kata lain, selama politik masih mendominasi hukum, maka reformasi hukum akan selalu bersifat kosmetik.
Di titik inilah gagasan Jimly dan Mahfud bertemu: reformasi hukum harus melampaui aspek administratif dan menyentuh dimensi moral, politik, dan institusional. Keduanya memahami bahwa problem hukum Indonesia tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan teknokratis semata. Ada persoalan integritas, independensi, dan bahkan keberanian dalam menegakkan hukum terhadap kekuasaan.
Jimly, dengan latar belakangnya sebagai arsitek reformasi konstitusi pasca-1998, memahami bahwa pembenahan hukum harus dimulai dari desain kelembagaan. Ia pernah terlibat langsung dalam reformasi konstitusi yang melahirkan Mahkamah Konstitusi sebagai simbol supremasi konstitusi. Namun, keberhasilan institusional itu kini menghadapi tantangan serius: erosi integritas dan politisasi lembaga.
Sementara itu, Mahfud melihat bahwa tanpa keberanian politik untuk menegakkan hukum secara adil, lembaga sebaik apa pun akan lumpuh. Ia sering mengingatkan bahwa hukum bisa tajam ke bawah dan tumpul ke atas—sebuah ironi dalam negara hukum yang seharusnya menjunjung prinsip equality before the law.
Kombinasi pemikiran keduanya menghasilkan satu kesimpulan penting: reformasi hukum tidak cukup dilakukan dari dalam sistem, tetapi juga harus didorong oleh tekanan publik dan kesadaran kolektif. Tanpa itu, hukum akan terus menjadi alat kekuasaan, bukan alat keadilan.
Dalam konteks kekinian, kritik Jimly terhadap pendekatan “naik gaji” sebagai solusi reformasi menjadi sangat relevan. Kesejahteraan memang penting, tetapi tanpa integritas dan sistem yang transparan, peningkatan gaji justru berpotensi memperkuat status quo. Sebaliknya, seperti yang ditegaskan Mahfud, hukum harus dikembalikan pada fungsinya sebagai instrumen keadilan, bukan alat legitimasi kekuasaan.
Akhirnya, reformasi hukum di Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar kebijakan administratif. Ia membutuhkan keberanian moral, ketegasan politik, dan komitmen untuk menempatkan hukum di atas kekuasaan. Tanpa itu, reformasi hanya akan menjadi slogan—indah di atas kertas, tetapi kosong dalam praktik.
Dan mungkin, di sinilah kegelisahan terbesar bangsa ini bermula: ketika hukum kehilangan wibawanya, maka negara perlahan kehilangan jiwanya.






















